Selasa, 26 Mei 2015

7. Ramadhan dan Tabarruj




RAMADHAN DAN TABARRUJ
Drs.St.Mukhlis Denros

Begitu masuk bulan Ramadhan kita menyaksikan banyaknya aksesories yang ditawarkan kepada ummat Islam, berupa pakaian dan perhiasan yang dijajakan pada setiap sudut pasar, yang intinya agar ummat Islam tampak indah dan menarik menurut versi penjual, apalagi saat Idul Fitrhi datang seakan pakaian baru merupakan keharusan menyambut lebaran.Indah dan menarik tidak dilarang dalam Islam tapi yang tidak boleh itu adalah tabarruj artinya berpakaian tapi hakekatnya bertelanjang.

Manusia adalah makhluk mulia yang diciptakan Allah, tugas utamanya di dunia ini adalah dalam rangka beribadah dalam seluruh asfek kehidupan termasuk dalam berpakaian. Perintah berpakaian seiring dengan perintah menutup aurat, fungsinya disamping menjaga tubuh dari sengatan matahari juga melindungi kemuliaannya karena ada sebagian tubuh manusia tidak boleh dilihat oleh orang lain yang kita sebut dengan aurat.

Kata “aurat” menurut bahasa berarti an naqshu (kekurangan). Dan dalam istilah syar’iy (agama), kata aurat berarti: sesuatu yang wajib di tutup dan haram dilihat. Dan para ulama telah bersepakat tentang kewajiban menutup aurat baik dalam shalat maupun di luar shalat.

Menjaga aurat adalah konsekuensi logis dari konsep menundukkan pandangan, atau sering pula disebut sebagai langkah kedua dalam mengendalikan keinginan dan membangun kesadaran, setelah konsep menundukkan pandangan. Dari itulah dua hal ini diletakkan dalam satu rangkaian ayat yang mengisyaratkan adanya hubungan sebab akibat, atau keduanya sebagai dua langkah strategis yang saling mendukung.

Hakikat pakaian menurut Islam ialah untuk menutup aurat, yaitu menutup bagian anggota tubuh yang tidak boleh dilihat oleh orang lain. Syariat Islam mengatur hendaknya pakaian tersebut tidak terlalu sempit atau ketat, tidak terlalu tipis atau menerawang, warna bahannya pun tidak boleh terlalu mencolok, dan model pakaian wanita dilarang menyerupai pakaian laki-laki. Selanjutnya, baik kaum laki-laki maupun perempuan dilarang mengenakan pakaian yang mendatangkan rasa berbangga-bangga, bermegah-megahan, takabur dan menonjolkan kemewahan yang melampaui batas

Allah SWT berfirman :“Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khumur (jilbab)nya ke dadanya”. (QS. An-Nur : 30-31)
Ayat ini menegaskan empat hal :

a. Perintah untuk menahan pandangan dari yang diharamkan oleh Allah.
b. Perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram.
c. Larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak.
d. Perintah untuk menutupkan khumur ke dada. Khumur adalah bentuk jamak dari khimar yang berarti kain penutup kepala. Atau dalam bahasa kita disebut jilbab.

Allah SWT berfirman :“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin : Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh karenanya mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Qs. Al-Ahzab: 59).

Jilbab dalam bahasa Arab berarti pakaian yang menutupi seluruh tubuh (pakaian kurung), bukan berarti jilbab dalam bahasa kita (lihat arti kata khimar di atas). Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa menutup seluruh tubuh adalah kewajiban setiap mukminah dan merupakan tanda keimanan mereka.

Dalam riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah berpaling darinya dan berkata : Hai Asma, sesungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haidh (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini, sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Daud dan Baihaqi).
Hadits ini menunjukkan dua hal:
  1. Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.
  2. Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat.
Dari kedua dalil di atas jelaslah batasan aurat bagi wanita, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Dari dalil tersebut pula kita memahami bahwa menutup aurat adalah wajib. Berarti jika dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak dilakukan maka akan menuai dosa.

Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada saat shalat saja namun juga pada semua tempat yang memungkinkan ada laki-laki lain bisa melihatnya..[Menutup Aurat , dakwatuna.com, 25/8/2010 | 16 Ramadhan 1431 H].

Namun saat ini jilbab sering dialihfungsikan hanya menjadi salah satu gaya berbusana agar tampak menarik. Seperti halnya di salah satu negara tetangga yang menjadikan jilbab sebagai salah satu budaya berpakaian mereka, sepertinya yang terjadi di lingkungan kita saat ini para perempuan menjadikan jilbab hanya sebagai salah satu trend dalam berpakaian saja.

Saat ada acara keagamaan atau pada hari raya ramai-ramai memakai jilbab. Lepas dari momen itu, kembali auratnya dibiarkan diterpa angin. Tidak memandang mereka artis atau bukan, fenomena seperti ini sering kita jumpai di sekitar kita.

Dalam konteks lain, sering pula kita jumpai mereka yang memakai jilbab hanyalah untuk menutupi rambutnya yang menurut mereka sendiri kurang bagus. Namun di kesempatan lain kita dibuat tertegun saat dengan santai dan bangganya ia berjalan di depan umum dengan memamerkan rambut barunya yang baru saja direbonding. Bahkan mereka tidak menyadari tentang hukum rebounding itu sendiri dalam Islam.

Satu alasan lain wanita memakai jilbab ternyata hanya karena ia sering dipuji lebih cantik jika memakai jilbab. Sedangkan hatinya sebenarnya merasa enggan memakai jilbab. Ia memakai jilbab namun terkadang pakaian yang ia kenakan menunjukkan lekuk-lekuk tubuhnya. Hal ini oleh nabi sering disinggung sebagai “wanita yang berpakaian tapi telanjang.” Sayang sekali, karena mereka yang berpakaian ketat atau seksi sudah dijelaskan tidak akan mencium bau surga. Mencium baunya saja diharamkan, apalagi tinggal di dalamnya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim).

Dengan alas an bahwa berbagai perilaku seperti di atas masih lebih baik daripada sama sekali tidak pernah memakai jilbab atau bahkan menghalangi wanita lain untuk berjilbab, mereka seolah-olah ingin ‘mencurangi’ hukum Islam. Seharusnya setiap muslimah memahami bahwa berjilbab itu merupakan suatu kewajiban. Ia mengenakan jilbab karena benar-benar diniatkan mengharap ridha Allah. Hal ini senada dengan sabda rasul yang menyatakan bahwa suatu amal itu tergantung dari niatnya.

Dari Amir Mukminin Abi Hafsh Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Sesungguhnya segala amal tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang mendapatkan apa yang diniatkannya. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan rasul-Nya, maka hijrahnya karena Allah dan rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang akan diraihnya atau wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya kepada apa yang diniatkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)[Maulud Mustofa, Jilbab, Antara Tren Dan Kewajiban , dakwatuna.com 2/12/2010 | 25 Zulhijjah 1431 H].

Justru yang tidak suka dengan perempuan berjilbab adalah perempuan sendiri yang menamakan dirinya sebagai aktivis feminis dan sebutan lainnya yang intinya mereka menghalangi muslimah memakai jilbab dengan berbagai argumentasi.

Ketika ada upaya umat Muslim untuk melindungi kaum perempuan (Muslimah) dengan pakaian takwa, para aktivis yang mengklaim memperjuangkan hak-hak perempuan itu langsung berteriak: jilbab itu tidak trendy, pengekang aktivitas, simbol budaya Arab, bukan syariat Islam, dan menghambat kebebasan berekspresi. Dihambatlah berbagai regulasi yang berbau Islam, seperti perda yang mewajibkan perempuan menutup aurat dan memberlakukan jam malam untuk perempuan, beberapa waktu lalu. 

Sebaliknya, mereka membela model porno, pelaku adegan mesum, dan bahkan pezina seks komersial sebagai profesi. Mereka mencak-mencak kalau perempuan-perempuan itu diusik dari kebebasannya berekspresi.

Demikian pula ketika ada upaya umat Muslim untuk mengembalikan aktivitas perempuan ke rumah, penggiat kesetaraan gender langsung gerah. Mereka segera mempropagandakan kemandirian ekonomi dan pemberdayaan perempuan. Perempuan dilepaskan dari ketergantungan pernafkahannya pada wali atau suami.
Akibatnya, perempuan didorong menghidupi dirinya sendiri dengan berkeliaran di ranah publik. Di sana tubuhnya menjadi terkaman mata para lelaki hidung belang. Pelecehan, perkosaan hingga perzinaan jadi bagian cerita sehari-hari.

Padahal, dengan mendudukkan kembali fungsi dan peran perempuan di rumah, eksploitasi atas tubuh perempuan bisa dihentikan. Jika perempuan memahami kodratnya sebagai wanita baik-baik dengan lebih dominan beraktivitas di rumah, insya Allah tidak ada kesempatan untuk berpose bugil, beradegan mesum, atau berlenggak-lenggok tanpa busana. Tidak akan terjadi buka-bukaan aurat yang menggoda mata nafsu laki-laki yang memang kodratnya harus berkiprah di ranah publik sebagai pencari nafkah.

Lagipula, sejatinya kebahagiaan perempuan adalah di rumah. Ya, setinggi apapun perempuan 'terbang' di ruang publik, pasti 'hinggap' juga ke sarang, yakni rumahnya. Rumah adalah istana terindah bagi kaum perempuan, dengan malaikat-malaikat kecil berupa putra-putrinya yang selalu dirindu.

Ya, perempuan rumahan adalah perempuan mulia. Dia menjaga harga diri, punya rasa malu tinggi, menjaga nama baik diri maupun keluarga. Selayaknya perempuan menjadikan rumah sebagai sumber aktivitasnya.
Memang, tidak dilarang beraktivitas di luar rumah bagi kaum perempuan. Tapi, harus memenuhi syarat-syarat sesuai syariat Islam. Seperti menutup aurat, tidak membahayakan diri, tidak khalwat dan ikhtilat, tidak mengandalkan kemolekan tubuh/tabaruj, bermuamalah yang halal, ditemani mahram bila bepergian lebih dari sehari semalam, dll.
Demikian seharusnya, di manapun berada, Muslimah sejati selalu menjaga harga diri. Ini adalah kewajiban yang tak boleh diabaikan. Haram mengeksploitasi tubuh untuk motif apapun, apalagi sekadar materi.[Stop Eksploitasi Tubuh Perempuan!, Media Ummat; Tuesday, 01 March 2011 08:15 kholda naajiyah].

Kita bersyukur bahwa sudah banyak wanita muslimah yang menyadari tentang kewajibannya untuk menutup aurat dengan mengenakan jilbab, tapi kadangkala jibab yang dikenakan itu tidak diiringi dengan dandanan lain yang lebih menarik dan sesuai dengan syariat, sehingga ada julukan “jilbab lontong” karena jilbabnya membentuk lekuk tubuh dan ada pula “jilbab saringan tahu” karena jilbabnya jarang sehingga nampak saja auratnya, selayaknya memakai jilbab tapi dandanan tidak tabarruj atau bahasa gaulnya dandanan yang tidak menor.

Pada prinsipnya, Islam mengajarkan setiap Muslim untuk tampil cantik, menarik, dan memakai pakaian yang bagus, apalagi saat memasuki masjid. Banyak ayat Alquran dan hadits Nabi SAW yang memerintahkan demikian. “Dan Tuhanmu agungkanlah, dan pakaianmu bersihkanlah.” (QS Al-Muddatstsir: 3-4).

Ada banyak persyaratan yang harus diperhatikan dalam berpakaian termasuk menggunakan perhiasan, terutama bagi perempuan. Seringkali, untuk menghadiri sebuah undangan, pesta, ataupun silaturahim biasa, mereka menggunakan perhiasan yang sangat menyolok. Bagaimanakah pandangan Islam tentang hal ini?

Sebagaimana diterangkan diatas, Islam memerintahkan umatnya untuk senantiasa menggunakan pakaian yang bersih dan tidak berlebih-lebihan. Karena, berlebih-lebihan atau boros adalah perbuatan setan. Lihat surah Al-Isra: 26-27.

Islam sangat membenci umatnya yang menggunakan pakaian atau perhiasan yang berlebihan. Yakni, memakai pakaian yang menampakkan keindahan tubuh dan kecantikan wajah, serta menggunakan perhiasan yang berlebihan (menyolok). Inilah yang dimaksud dengan tabarruj (berhias).

Ibnu Qatadah mengatakan, tabarruj adalah seorang perempuan yang jalannya dibuat-buat dengan genit. Muqatil mengatakan, tabarruj adalah tindakan yang dilakukan seorang perempuan dengan melepaskan jilbabnya sehingga nampak perhiasannya seperti gelang, kalung, anting, dan lainnya.

Sedangkan Ibnu Katsir menjelaskan, yang dimaksud dengan tabarruj adalah seorang perempuan yang keluar rumah dengan berjalan di hadapan laki-laki, dengan maksud memamerkan tubuh dan perhiasannya.
Alquran melarangan perbuatan ini. Lihat dalam surat An-Nuur: 60 dan 31, Al-Ahzab: 33 dan 59, Al-A’raf: 26. Termasuk dalam hal ini menggunakan wangi-wangian. Rasul SAW bersabda, “Setiap perempuan mana saja yang terkena bau wangi, maka hendaklah dia tidak mengerjakan shalat Isya bersama kami.” (HR Muslim, Abu Dawud, dan An-Nasai).

Bagaimanakah dengan cara berpakaian perempuan Muslim dewasa ini? Sebagian diantara mereka —karena alasan mengikuti zaman dan perkembangan teknologi— menggunakan pakaian yang tampak jelas bentuk tubuhnya.

Mereka menggunakan pakaian yang sangat ketat. Sampai-sampai (maaf) belahan pantat mereka terlihat. Sebagian lagi, menggunakan jilbab, namun jilbabnya tak mampu menutupi bentuk tubuhnya. Inilah yang dilarang dalam Islam.

Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam Fiqh An-Nisaa` menyebut perempuan yang demikian adalah perempuan bodoh.“Tabarruj merupakan suatu perbuatan dosa dan menjadi ciri-ciri kebodohan dan keterbelakangan,” tegasnya.

Para Imam mazhab seperti Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, sepakat bahwa perempuan yang menggunakan perhiasan secara berlebihan, menampakkan dan memamerkan bentuk dan keindahan tubuhnya, hukumnya haram.

Para imam mazhab ini berpendapat, bahwa yang boleh terlihat dari perempuan itu hanya dua, yakni muka dan kedua telapak tangannya.Selebihnya adalah aurat, dan hukumnya haram.

Syekh Yusuf Al-Qaradhawi menyatakan, Islam tidak melarang hubungan laki-laki dan perempuan. Namun demikian, kata dia, Islam mengajarkan etika dan adab yang harus dipatuhi dalam pergaulan tersebut, yakni bagi seorang perempuan hendaknya menutup auratnya dan memakai pakaian yang sopan, yakni longgar dan tertutup (tidak menampakkan anggota tubuh).[Fikih Muslimah: Berhias (Tabarruj), Bolehkah? Republika.co.id. Jumat, 17 Pebruari 2012 19:51 WIB, Chairul Akhmad].

Trennya memakai jilbab dikalangan muslimah seharusnya diiringi dengan ilmu yang memadai sehingga jilbab yang dikenakan itu berangkat dari cetusan keimanan yang mendalam dalam rangka merealisasikan imannya, untuk itu menuntut mereka untuk memakai jilbab sesuai dengan syariat dengan meninggalkan dandanan yang menor atau tabarruj karena dandanan tabarruj merupakan dandanan orang-orang jahiliyyah dahulu yang tidak layak untuk diikuti, jilbab ya harus  menutup aurat, pakai jilbab tentu meninggalkan tabarruj, Wallahu A’lam. [Baloi Indah, 7 Ramadhan 1436.H/2015, Yayasan Perguruan Islam Al Azhar Batam, Kepri]




PROFIL PENULIS



Penampilan sederhana ini bernama Mukhlis yang dilahirkan di ujung Selatan Pulau Sumatera  yaitu  Metro [Lampung Tengah] tanggal 3 April 1964 anak ketiga dari  ayah bernama Sutan Denak dan ibu Rosnidar dengan enam orang adik kakak yaitu Ernawati, Marsudi, Erma, Septiyani, Mahdalena dan Adek Wahyuli, isteri bernama Yulismar S.Pd [Ayang] dengan seorang anak wanita bernama Rani Ihsani Mukhlis, nama yang akrab di kalangan teman dan sahabatnya adalah Mukhlis Denros. Kampung asalnya Kampani Barangan Selatan, Nagari Lurah Ampalu, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, dengan suku Koto, besar dan menempuh pendidikan di Kota Lada Metro Lampung.

Pendidikan yang pernah ditempuhnya yaitu SDN yang dimulai di SDN Koto Marapak [Kota Pariaman], ketika kelas IV dia harus meninggalkan kampung bersama ayah dan ibunya menuju Metro, SD diselesaikannya di SDN IV Metro, dilanjutkan ke SMP PGRI Metro, kemudian SMAN 135 Metro yang dapat diselesaikan tahun 1984, tidak ada maksud untuk kuliah karena berbagai faktor, berkat dorongan teman-teman dan gurunya terutama Ustadz Masnuni M.Ra'i, Alfuadi Rusli, H. Muhammad Lazim, H. Fakhrudin, Sugito, Hayumi Rb,Hayumi Rf, H. Rasyidin dan Malin Marajo di Masjid Al Jihad akhirnya tahun ini juga melanjutkan kuliah di IAIN, inilah pendidikan terakhir yang ditempuhnya yaitu Jurusan Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah Institut Agana Islam Negeri [IAIN]  Raden Intan Lampung di Metro tamat tahun 1990. Ketika tamat kuliah dia harus meninggalkan Metro dan memulai kiprahnya di Koto Baru Kabupaten Solok Sumatera Barat sebagai pendidik, dosen, penulis, mubaligh  hingga sebagai politisi akhirnya.


Sejak di bangku SMA hingga tamat kuliah, Mukhlis  giat di OSIS Gema Al Qur'an AL Jihad dan Remaja Masjid Al Jihad Metro  bersama teman-temannya Dody Sofial, Abul Fatrida, Yurnalis, M. Syafei, Irza Murni, Gusnita, Herwina, Afrizal, Yohanes dan Rita Suryani, dikala kuliah bergabung dengan HMI Cabang Metro bersama Ahmad Ridwan, Gatot Subroto, Sigit Triyono, Syuhada', Raihan dan Usdek, mengikuti pengkaderan Basic Training di Metro tahun 1985 dan Intermediate Training di Palembang tahun 1986 dan pernah menjabat sebagai Sekretaris HMI Komisariat IAIN dan wakil sekretaris HMI Cabang Metro.

Menjadi guru adalah cita-citanya sejak awal dan hal itu telah terujud walaupun tidak sebagai PNS, pernah mengajar di GAA dan SMP Al Jihad Metro Lampung Tengah, mengajar di SMEA Budi Mulia Koto Baru, MTsN Koto Baru Solok dan sebagai dosen PGTK Adzkia Padang, Aktivitas sebagai pendidik ini dia tekuni sejak di bangku kuliah tahun 1984 sampai tahun 2000, kemudian aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok utusan dari Partai Keadilan/Partai Keadilan Sejahtera, selama dua periode 1999-2009. Di Solok bersama teman-temannya yaitu Mahyeldi Ansharullah, Afrizal M Noor, Muhidi, Nurfirmanwansyah, Johandrizon Syamsu, Ahmad Syafwan Nawawi, Firmansyah, Abdul Ghani, Gustami Hidayat,  Saifullah Salim, Rudianto, Busril, Endrizal, Ismail Zain, Devi Herizon, Ilzan Sumarta, dan Helmi Darlis merintis kegiatan da'wah sejak tahun 1990 di sekolah, kampus, dan masjid-masjid melalui pesantren kilat, diskusi, ceramah dan khutbah sebagai cikal bakal berdirinya Partai Keadilan ketika itu.

Tahun 1998 dikala Reformasi terjadi, sekian partai berdiri untuk menyongsong Indonesia yang lebih demokratis setelah lengsernya Soeharto kemudian dilanjutkan oleh BJ Habibie, berdiri pulalah partai yang berbasiskan anak-anak muda kampus dengan kapasitas da'wah dan tarbiyah, partai  itu bernama Partai Keadilan. Mukhlis diamanatkan oleh DPW PK Sumatera Barat sebagai ketua DPD PK di Kabupaten Solok, pelantikan pengurus DPW dengan ketua Drs. Ahmad Syafwan Nawawi dan DPD PK se Sumatera Barat dikukuhkan di Padang oleh DR. Nur Mahmudi Ismail MSc sebagai Presiden Partai Keadilan pertama.

Dikala Partai Keadilan  menjadi Partai Keadilan Sejahtera untuk kedua kalinya Mukhlis Denros dipercaya sebagai ketua DPD di Kabupaten Solok dan jabatan terakhir di partai dipercayakan kepadanya adalah sebagai Ketua Zona Da'wah VII PKS Sumatera Barat hingga tahun 2007, yang membina DPD PKS Kota Solok, Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan. Terlalu banyak pelajaran dan pengalaman yang dia terima dari kegiatan da'wah dan partai bersama teman-temannya

Mukhlis Denros, demikian akrab di sapa, selain sebagai pendidik juga aktif berda’wah baik melalui ceramah, diskusi agama, khutbah dan penyebaran tulisannya melalui Buletin Da’wah Garda Anak Nagari serta media Nasional yang pernah memuat tulisannya seperti Majalah Serial Khutbah Jum’at, Majalah Suara Masjid , Majalah Sabili, Majalah Tarbawi, Majalah Ishlah, Majalah Reformasi Jakarta, Majalah Al Muslimun Bangil serta koran Swadesi dan Sentana juga pernah memuat tulisannya yang sarat dengan pendidikan dan nuansa islamnya, Media Mimbar Minang Padang selama bulan Ramadhan penuh memuat tulisannya tiap hari terbit. Dia  tidak pernah membuang waktu dengan kegiatan yang tidak ada manfaatnya, waktunya selalu terisi dengan aktivitas positif seperti membaca atau menulis selain kegiatan harian lain. 

Mukhlis Denros Terima Penghargaan Sebagai Penulis Terbaik dari Media Suara Keadilan Rakyat (SKR) , Minggu (15/12)  di Gedung Pusat Kebudayaan kota Sawahlunto.Penghargaan tersebut merupakan program Tabloit SKR yang selama ini membentuk tim untuk melakukan penilaian terhadap sejumlah penulis dan tokoh di Sumatera Barat dengan sejumlah kategori yang ditetapkan.

Penganugerahan sebagai Penulis Terbaik SKR Awards 2013 yang diberikan kepada Mukhlis Denros diserahkan oleh Wakil Wali Kota Sawah Lunto yaitu Bapak Ismet SH, Mukhlis Denros dinilai sebagai penulis terbaik karena konsistensinya dalam menulis berbagai pemikiran berkaitan dengan dakwah, pendidikan dan politik yang telah melahirkan berbagai buku yang diterbitkan oleh penerbit.

Mukhlis Denros menerima  berupa plakat dan piagam sebagai bentuk penghargaan atas keberhasilannya menulis yang dinilai sebagai penulis terbaik, sebagaimana penilaian TIM SKR yang terdiri dari Prof, Wil Chandry, Fadril Aziz Isaini dan Prof,DR, H. Salmadanis, Mag.

Pada malam penganugerahan SKR Awards 2013 tersebut  diserahkan 13 penghargaan dengan kategori berbeda kepada tokoh lainnyayang dihadiri oleh Wawako Sawahlunto, Ismed, Pimpinan Serikat Perusahaan Pers Pusat, Totok dan pendiiri Tabloit SKR, Riko Adiutama beserta sejumlah tokoh Sumatera Barat lainnya. 

Moto hidupnya sangat sederhana, agar bermanfaat bagi orang lain dengan potensi yang dimiliki, semua itu hanya bisa dilakukan dengan  pendidikan yang berkualitas. Dia menceritakan bahwa karena kegigihan orangtuanyalah untuk mendidiknya dengan segala kesusahan dan derai air mata tapi akhirnya berhasil mengantarkannya sebagai sarjana. Sebagai modal hidup di dunia ini, sehingga  dapat dikatakan tak bisa membalas dan mengukur jasa orangtua yang telah mengantarkan kesuksesannya baik memimpin  partai maupun sebagai anggota DPRD dalam dua periode ini. Bersama Partai Keadilan dan PPP  Kota Solok tahun 2000 dia pernah dicalonkan sebagai Wakil Wali Kota Solok yang berpasangan dengan Drs. Syukriadi Syukur.

Sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok selama dua periode diembannya, dia tampil sebagai politisi yang kritis dan bernas terhadap kebijakan Pemda dan Bupati yang tidak sesuai  dengan kepentingan masyarat, diapun tidak segan-segan menghantam anggota DPRD dikala mereka tidak aspiratif [http://fraksi pks solok.blogspot.com].

Bersama ustadz Mahyeldi Ansyarullah dalam gerakan da’wah dengan lembaga Al Madaniy di Padang yang diawali tahun 1990, Mukhlis Denros banyak terlibat dalam berbagai kegiatan da’wah seperti tahun 1994 pernah ke Palembang untuk mengikuti pertemuan da’i se Jakarta dan Sumatera undangan dari Yayasan Bumi Andalas dan tahun 2000 Seminar Nasional tentang Syari’ah di Medan yang diiringi dengan berbagai pertemuan da'wah di Sumatera Barat ataupun di Jakarta, selain itu juga pernah selama 2 tahun sebagai da’i dari IIRO [Internasional islamic Relief Organisation] dan kini sebagai anggota IKADI Solok yang juga memimpin yayasan Garda Anak Nagari Sumatera Barat.

Organisasi lain yang ikut dia tekuni selama di DPRD adalah sebagai Sekjen Majelis Ulama Indonesia [MUI] Kabupaten Solok, sebagai Badan Pengawas Badan Amil Zakat Kabupaten Solok, juga ikut membidani lahirnya beberapa lembaga da'wah berbentuk Yayasan di Kabupaten Solok yang dikelola oleh teman-temannya seperti Yayasan Sinergi Ummat, Yayasan Lukmanul Hakim, Yayasan Amanah Bunda, Yayasan Ahda Sabila, Yayasan Nurul Haq, Yayasan Garda Anak Nagari dan Yayasan Selasih Solok.

Setelah dua periode menyelesaikan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok, dalam mengisi kegiatan hariannya Mukhlis Denros bersama isteri Yulismar S.Pd tinggal di Nagari yang berbukit dan berlembah, yang sejuk dan asri, jauh dari kebisingan, aman dan nyaman yaitu Jorong Cubadak Nagari Pianggu Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat tetap konsisten dengan kegiatan sebelumnya yaitu da'wah dan menulis.

Sejak bulan Februari 2015, setelah enam tahun tinggal di Cubadak Pianggu Kecamatan Sungai Lasi Kabupaten Solok Sumatera Barat,  kini Mukhlis Denros menetap di Kota Batam Kepri, turut berkiprah sebagai staf di Yayasan Perguruan Islam Al Azhar Kota Batam yang diketuai oleh Ibu Dra. Hj. Helma Munaf, M.Pd dan bergabung pula dengan PMB [Persatuan Mubaligh Batam].

Di Batam, Mukhlis Denros dengan Pedro Johansis dan Mardison mengembangkan Yayasan Garda Anak Nagari dengan membuka  Garda Anak Nagari Provinsi Kepulauan Riau, Insya Allah dalam waktu dekat akan membuka cabang Garda Anak Nagari di seluruh Kabupaten dan Kota Provinsi  Kepulauan Riau, semoga hal itu terujud.



0
DATA PRIBADI



Nama Lengkap                        : Drs. St. Mukhlis Denros
            Tempat dan Tanggal Lahir       : Metro, 3 April 1964
      Jumlah bersaudara                  : Anak ke 3 dari 7 orang
            Nama Ayah                             : Sutan Denak
            Nama Ibu                                 : Rosnidar
            Nama Isteri                              : Yulismar, S.Pd
            Nama Anak                             : Rani Ihsani Mukhlis
           

RIWAYAT PENDIDIKAN
1.             SDN 4 Metro Lampung, tamat tahun 1975
2.             SMP PGRI Metro Lampung, tamat tahun 1981
3.             SMAN 135 Metro Lampung, tamat tahun 1984
4.             Gema Al Qur'an Al Jihad Metro tamat tahun 1988
5.             Sarjana Muda Tarbiyah  IAIN Raden Intan Lampung, tahun 1988
6.             Sarjana Tarbiyah IAIN Raden Intan Lampung tamat tahun 1990

PENGALAMAN ORGANISASI
1.             Ketua Osis GAA  Metro Lampung Tengah 1987-1989
2.             Sekum IRM Al Jihad Metro  Lampung Tengah  1986-1988
3.             Wakil Sekretaris HMI Cab. Metro Lampung  Tengah 1985-1990
4.             Sekjen  Majelis Ulama Indonesia [MUI}  Kab. Solok  2005/2006
5.             Anggota Pengawas  BAZ   Kabupaten Solok 2006
6.             Anggota IKADI (Ikatan Da’i Indonesia) Kabupaten Solok
7.             Da'i  IIRO [International Islamic Relief Org.] Sumbar 1995-1997
8.             Ketua Yayasan  Garda Anak Nagari Sumatera Barat
9.             Ketua Pembina Yayasan Selasih Kabupaten Solok
10.         Ketua Pembina Yayasan Lukmanul Hakim Kota Solok
11.         .Ketua Yayasan Garda Anak Nagari Kab.Solok 2000-2005
12.         Pembina Yayasan Sinergi Ummat Kota Solok
13.         Pembina Yayasan Amanah Bunda Kabupaten Solok

PENGALAMAN PROFESI
1.             Guru SMP Al Jihad Metro Lampung Tengah 1988-1990
2.             Guru GAA Metro Lampung Tengah 1988-1990
3.             Guru MTsN Koto Baru Kabupaten Solok 1997-1999
4.             Guru SMK Budi Mulia Koto Baru Kab. Solok 1991-2000
5.             Dosen PGTK Adzkia Kota Padang 1994-2000
6.             Anggota  DPRD Kabupaten Solok  Periode 1999-2004
7.             Anggota DPRD Kabupaten Solok  Periode 2004-2009
8.             Staff Yayasan Perguruan Islam Al Azhar Batam, 2015-


PERJALANAN DA'WAH
1.             Maperca dan Basic Training HMI Cabang Metro 1985
2.             Intermediate Training HMI di Palembang 1986
3.             Latihan Pers Mahasiswa IAIN di Tanjung Karang 1986
4.             Tarbiyyah Islamiyyah di Sumatera Barat 1990-1994
5.             Muzakarah Du'at se Sumatera /Jakarta di Sumatera Selatan 1994
6.             Muzakarah Du'at  se Sumatera/Jakarta di Sumatera Selatan 1996
7.             Muzakarah Du'at  se Sumatera/ Jakarta di Bukit Tinggi 1998
8.             Muzakarah Manajemen Zakat, IMZ Jakarta 2002
9.             Seminar Syari'ah Nasional di Medan Sumatera Utara 2000
10.         Pertemuan Anggota DPRD  se Indonesia di Jakarta 2000
11.         Pertemuan Anggota DPRD  se Indonesia di Bogor 2002
12.         Pertemuan da'i  IIRO se Indonesia  di Jakarta 2000
13.         Silaturrahmi Nasional Anggota Legislatif di Jakarta 2005

BUKU YANG TELAH  DITERBITKAN
1.             Fikih Wanita, Panduan Kuliah PGTK Adzkia Padang 1998
2.             Tarbiyatul Aulad, Panduan Kuliah PGTK Adzkia Padang 1998
3.             Kumpulan Ceramah Praktis, Nurul Haq, 2010
4.             Renungan Ramadhan, Pustaka Setia Bandung, 2011
5.             Memanusiakan Manusia, Qibla Jakarta, 2011
6.             Kumpulan Khutbah Jum’at, Pustaka Setia Bandung, 2011
7.             Khutbah Jum’at, Janji Allah dan Upaya Meraihnya, Arkola Surabaya, 2011
8.             Khutbah Jum’at Penyejuk Hati, Pustaka Albana Jogjakarta, 2012
9.             Andai Aku Tahu Dosa Itu Ada, FAM Publishing Kediri, Jawa Timur, 2012
10.         Kumpulan Khutbah Jum’at Terbaik, Mutiara Media,  Jogjakarta, 2013
11.         Man Rabbuka, Al Barokah, Jogjakarta, 2014
12.         Ensiklopedi Penulis Indonesia Jilid I, FAM Publishing Kediri, Jawa Timur,2014
13.         Kumpulan Khutbah Pengobat Hati, Mutiara Media,  Jogjakarta, 2014

PUBLIKASI TULISAN DI MEDIA
1.             Majalah Serial Khutbah Jum'at, Jakarta
2.             Majalah Suara Masjid, Jakarta
3.             Majalah Ishlah, Jakarta
4.             Majalah Reformasi, Jakarta
5.             Majalah Al Muslimun, Bangil
6.             Majalah Sabili, Jakarta
7.             Majalah Tarbawi, Jakarta
8.             Majalah Muamalat, Jakarta
9.             Majalah Kiblat, Jakarta
10.         Majalah Harmonis, Jakarta
11.         Majalah Estafet, Jakarta
12.         Majalah Sakinah, Jakarta
13.         Harian Serambi Minang, Padang
14.         Harian Semangat, Padang
15.         Harian Mimbar Minang, Padang
16.         Harian Singgalang, Padang
17.         Tabloid Sumbar Post, Padang
18.         Tabloid Zaman, Padang
19.         Tabloid Solinda, Kabupaten Solok
20.         Tabloid Lentera, Padang
21.         Tabloid Suara Keadilan Rakyat, Sawahlunto
22.         Tabloid, Media Islam Batam
23.         Tabloid Dyi’ar Islam Batam
24.         Buletin DPW PKS Sumatera Barat, Padang
25.         Buletin Riswan, Koto Baru Kabupaten Solok
26.         Buletin Da'wah Masjid Al Furqan Kota Solok
27.         Buletin Da'wah Garda Anak Nagari Kabupaten Solok
28.         Buletin Da'wah Sebening Embun
29.         Buletin Da'wah Selasih Solok
30.         Mingguan Suara Rakyat, Solok
31.         Mingguan Bijak, Padang
32.         Mingguan Swadesi, Jakarta
33.         Mingguan Sentana, Jakarta
34.         Mingguan Raden Intan Pos, IAIN Lampung
35.         Pariaman Post, Sumatera Barat
36.         www.padangtoday.com, Sumatera Barat
37.         www.republika,online, Jakarata
38.         www.koran cyber.com, Padang Panjang






Tidak ada komentar:

Posting Komentar