RAMADHAN DAN TABARRUJ
Drs.St.Mukhlis Denros
Begitu
masuk bulan Ramadhan kita menyaksikan banyaknya aksesories yang ditawarkan
kepada ummat Islam, berupa pakaian dan perhiasan yang dijajakan pada setiap
sudut pasar, yang intinya agar ummat Islam tampak indah dan menarik menurut
versi penjual, apalagi saat Idul Fitrhi datang seakan pakaian baru merupakan
keharusan menyambut lebaran.Indah dan menarik tidak dilarang dalam Islam tapi
yang tidak boleh itu adalah tabarruj artinya berpakaian tapi hakekatnya
bertelanjang.
Manusia
adalah makhluk mulia yang diciptakan Allah, tugas utamanya di dunia ini adalah
dalam rangka beribadah dalam seluruh asfek kehidupan termasuk dalam berpakaian.
Perintah berpakaian seiring dengan perintah menutup aurat, fungsinya disamping
menjaga tubuh dari sengatan matahari juga melindungi kemuliaannya karena ada
sebagian tubuh manusia tidak boleh dilihat oleh orang lain yang kita sebut
dengan aurat.
Kata “aurat”
menurut bahasa berarti an naqshu (kekurangan). Dan dalam istilah syar’iy
(agama), kata aurat berarti: sesuatu yang wajib di tutup dan haram
dilihat. Dan para ulama telah bersepakat tentang kewajiban menutup aurat baik
dalam shalat maupun di luar shalat.
Menjaga aurat
adalah konsekuensi logis dari konsep menundukkan pandangan, atau sering pula
disebut sebagai langkah kedua dalam mengendalikan keinginan dan membangun
kesadaran, setelah konsep menundukkan pandangan. Dari itulah dua hal ini
diletakkan dalam satu rangkaian ayat yang mengisyaratkan adanya hubungan sebab
akibat, atau keduanya sebagai dua langkah strategis yang saling mendukung.
Hakikat pakaian menurut Islam ialah
untuk menutup aurat, yaitu menutup bagian anggota tubuh yang tidak boleh
dilihat oleh orang lain. Syariat Islam mengatur hendaknya pakaian tersebut
tidak terlalu sempit atau ketat, tidak terlalu tipis atau menerawang, warna
bahannya pun tidak boleh terlalu mencolok, dan model pakaian wanita dilarang
menyerupai pakaian laki-laki. Selanjutnya, baik kaum laki-laki maupun perempuan
dilarang mengenakan pakaian yang mendatangkan rasa berbangga-bangga,
bermegah-megahan, takabur dan menonjolkan kemewahan yang melampaui batas
Allah SWT berfirman :“Dan katakanlah
kepada wanita-wanita yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya dan
memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali
yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khumur
(jilbab)nya ke dadanya”. (QS. An-Nur : 30-31)
Ayat ini menegaskan empat
hal :
a. Perintah untuk menahan pandangan dari yang diharamkan
oleh Allah.
b. Perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan yang
haram.
c. Larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa
tampak.
d. Perintah untuk menutupkan khumur ke dada. Khumur adalah
bentuk jamak dari khimar yang berarti kain penutup kepala. Atau dalam bahasa
kita disebut jilbab.
Allah SWT
berfirman :“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin : Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal dan oleh karenanya mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Qs. Al-Ahzab: 59).
Jilbab dalam bahasa Arab berarti pakaian
yang menutupi seluruh tubuh (pakaian kurung), bukan berarti jilbab dalam bahasa
kita (lihat arti kata khimar di atas). Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa
menutup seluruh tubuh adalah kewajiban setiap mukminah dan merupakan tanda
keimanan mereka.
Dalam riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma
binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah dengan pakaian yang tipis, lantas
Rasulullah berpaling darinya dan berkata : Hai Asma, sesungguhnya jika seorang
wanita sudah mencapai usia haidh (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat
kecuali ini, sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Daud dan
Baihaqi).
Hadits
ini menunjukkan dua hal:
- Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.
- Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat.
Dari kedua dalil di atas jelaslah
batasan aurat bagi wanita, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak
tangan. Dari dalil tersebut pula kita memahami bahwa menutup aurat adalah
wajib. Berarti jika dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak
dilakukan maka akan menuai dosa.
Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada saat
shalat saja namun juga pada semua tempat yang memungkinkan ada laki-laki lain
bisa melihatnya..[Menutup Aurat ,
dakwatuna.com, 25/8/2010 | 16
Ramadhan 1431 H].
Namun saat ini jilbab sering
dialihfungsikan hanya menjadi salah satu gaya berbusana agar tampak menarik.
Seperti halnya di salah satu negara tetangga yang menjadikan jilbab sebagai
salah satu budaya berpakaian mereka, sepertinya yang terjadi di lingkungan kita
saat ini para perempuan menjadikan jilbab hanya sebagai salah satu trend dalam
berpakaian saja.
Saat ada acara keagamaan atau pada hari raya
ramai-ramai memakai jilbab. Lepas dari momen itu, kembali auratnya dibiarkan
diterpa angin. Tidak memandang mereka artis atau bukan, fenomena seperti ini
sering kita jumpai di sekitar kita.
Dalam konteks lain, sering
pula kita jumpai mereka yang memakai jilbab hanyalah untuk menutupi rambutnya
yang menurut mereka sendiri kurang bagus. Namun di kesempatan lain kita dibuat
tertegun saat dengan santai dan bangganya ia berjalan di depan umum dengan
memamerkan rambut barunya yang baru saja direbonding. Bahkan mereka tidak
menyadari tentang hukum rebounding itu sendiri dalam Islam.
Satu alasan lain wanita memakai
jilbab ternyata hanya karena ia sering dipuji lebih cantik jika memakai jilbab.
Sedangkan hatinya sebenarnya merasa enggan memakai jilbab. Ia memakai jilbab
namun terkadang pakaian yang ia kenakan menunjukkan lekuk-lekuk tubuhnya. Hal
ini oleh nabi sering disinggung sebagai “wanita yang berpakaian tapi
telanjang.” Sayang sekali, karena mereka yang berpakaian ketat atau seksi sudah
dijelaskan tidak akan mencium bau surga. Mencium baunya saja diharamkan,
apalagi tinggal di dalamnya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat:
[1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan
[2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala
mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk
surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan
sekian dan sekian.” (HR. Muslim).
Dengan alas an bahwa berbagai
perilaku seperti di atas masih lebih baik daripada sama sekali tidak pernah
memakai jilbab atau bahkan menghalangi wanita lain untuk berjilbab, mereka
seolah-olah ingin ‘mencurangi’ hukum Islam. Seharusnya setiap muslimah memahami
bahwa berjilbab itu merupakan suatu kewajiban. Ia mengenakan jilbab karena
benar-benar diniatkan mengharap ridha Allah. Hal ini senada dengan sabda rasul
yang menyatakan bahwa suatu amal itu tergantung dari niatnya.
Dari Amir Mukminin Abi Hafsh
Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Sesungguhnya segala amal tergantung
pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang mendapatkan apa yang diniatkannya.
Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan rasul-Nya, maka hijrahnya karena
Allah dan rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang akan
diraihnya atau wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya kepada apa yang
diniatkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)[Maulud Mustofa, Jilbab,
Antara Tren Dan Kewajiban , dakwatuna.com 2/12/2010 |
25 Zulhijjah 1431 H].
Justru yang tidak suka dengan
perempuan berjilbab adalah perempuan sendiri yang menamakan dirinya sebagai
aktivis feminis dan sebutan lainnya yang intinya mereka menghalangi muslimah
memakai jilbab dengan berbagai argumentasi.
Ketika ada upaya umat Muslim
untuk melindungi kaum perempuan (Muslimah) dengan pakaian takwa, para aktivis
yang mengklaim memperjuangkan hak-hak perempuan itu langsung berteriak: jilbab
itu tidak trendy, pengekang aktivitas, simbol budaya Arab, bukan syariat Islam,
dan menghambat kebebasan berekspresi. Dihambatlah berbagai regulasi yang berbau
Islam, seperti perda yang mewajibkan perempuan menutup aurat dan memberlakukan
jam malam untuk perempuan, beberapa waktu lalu.
Sebaliknya, mereka membela
model porno, pelaku adegan mesum, dan bahkan pezina seks komersial sebagai
profesi. Mereka mencak-mencak kalau perempuan-perempuan itu diusik dari
kebebasannya berekspresi.
Demikian pula ketika ada upaya
umat Muslim untuk mengembalikan aktivitas perempuan ke rumah, penggiat
kesetaraan gender langsung gerah. Mereka segera mempropagandakan kemandirian
ekonomi dan pemberdayaan perempuan. Perempuan dilepaskan dari ketergantungan
pernafkahannya pada wali atau suami.
Akibatnya, perempuan didorong
menghidupi dirinya sendiri dengan berkeliaran di ranah publik. Di sana tubuhnya
menjadi terkaman mata para lelaki hidung belang. Pelecehan, perkosaan hingga
perzinaan jadi bagian cerita sehari-hari.
Padahal, dengan mendudukkan
kembali fungsi dan peran perempuan di rumah, eksploitasi atas tubuh perempuan
bisa dihentikan. Jika perempuan memahami kodratnya sebagai wanita baik-baik
dengan lebih dominan beraktivitas di rumah, insya Allah tidak ada kesempatan
untuk berpose bugil, beradegan mesum, atau berlenggak-lenggok tanpa busana.
Tidak akan terjadi buka-bukaan aurat yang menggoda mata nafsu laki-laki yang
memang kodratnya harus berkiprah di ranah publik sebagai pencari nafkah.
Lagipula, sejatinya
kebahagiaan perempuan adalah di rumah. Ya, setinggi apapun perempuan 'terbang'
di ruang publik, pasti 'hinggap' juga ke sarang, yakni rumahnya. Rumah adalah
istana terindah bagi kaum perempuan, dengan malaikat-malaikat kecil berupa
putra-putrinya yang selalu dirindu.
Ya, perempuan rumahan adalah
perempuan mulia. Dia menjaga harga diri, punya rasa malu tinggi, menjaga nama
baik diri maupun keluarga. Selayaknya perempuan menjadikan rumah sebagai sumber
aktivitasnya.
Memang, tidak dilarang
beraktivitas di luar rumah bagi kaum perempuan. Tapi, harus memenuhi
syarat-syarat sesuai syariat Islam. Seperti menutup aurat, tidak membahayakan
diri, tidak khalwat dan ikhtilat, tidak mengandalkan kemolekan tubuh/tabaruj,
bermuamalah yang halal, ditemani mahram bila bepergian lebih dari sehari
semalam, dll.
Demikian seharusnya, di
manapun berada, Muslimah sejati selalu menjaga harga diri. Ini adalah kewajiban
yang tak boleh diabaikan. Haram mengeksploitasi tubuh untuk motif apapun,
apalagi sekadar materi.[Stop Eksploitasi Tubuh Perempuan!, Media Ummat;
Tuesday, 01 March 2011 08:15 kholda
naajiyah].
Kita bersyukur bahwa sudah
banyak wanita muslimah yang menyadari tentang kewajibannya untuk menutup aurat
dengan mengenakan jilbab, tapi kadangkala jibab yang dikenakan itu tidak
diiringi dengan dandanan lain yang lebih menarik dan sesuai dengan syariat,
sehingga ada julukan “jilbab lontong” karena jilbabnya membentuk lekuk tubuh
dan ada pula “jilbab saringan tahu” karena jilbabnya jarang sehingga nampak
saja auratnya, selayaknya memakai jilbab tapi dandanan tidak tabarruj atau
bahasa gaulnya dandanan yang tidak menor.
Pada
prinsipnya, Islam mengajarkan setiap Muslim untuk tampil cantik, menarik, dan
memakai pakaian yang bagus, apalagi saat memasuki masjid. Banyak ayat Alquran
dan hadits Nabi SAW yang memerintahkan demikian. “Dan Tuhanmu
agungkanlah, dan pakaianmu bersihkanlah.” (QS Al-Muddatstsir: 3-4).
Ada banyak
persyaratan yang harus diperhatikan dalam berpakaian termasuk menggunakan
perhiasan, terutama bagi perempuan. Seringkali, untuk menghadiri sebuah
undangan, pesta, ataupun silaturahim biasa, mereka menggunakan perhiasan yang
sangat menyolok. Bagaimanakah pandangan Islam tentang hal ini?
Sebagaimana
diterangkan diatas, Islam memerintahkan umatnya untuk senantiasa menggunakan
pakaian yang bersih dan tidak berlebih-lebihan. Karena, berlebih-lebihan atau
boros adalah perbuatan setan. Lihat surah Al-Isra: 26-27.
Islam sangat
membenci umatnya yang menggunakan pakaian atau perhiasan yang berlebihan.
Yakni, memakai pakaian yang menampakkan keindahan tubuh dan kecantikan wajah,
serta menggunakan perhiasan yang berlebihan (menyolok). Inilah yang dimaksud
dengan tabarruj (berhias).
Ibnu Qatadah
mengatakan, tabarruj adalah seorang perempuan yang jalannya dibuat-buat dengan
genit. Muqatil mengatakan, tabarruj adalah tindakan yang dilakukan seorang
perempuan dengan melepaskan jilbabnya sehingga nampak perhiasannya seperti
gelang, kalung, anting, dan lainnya.
Sedangkan Ibnu
Katsir menjelaskan, yang dimaksud dengan tabarruj adalah seorang perempuan yang
keluar rumah dengan berjalan di hadapan laki-laki, dengan maksud memamerkan
tubuh dan perhiasannya.
Alquran
melarangan perbuatan ini. Lihat dalam surat An-Nuur: 60 dan 31, Al-Ahzab: 33
dan 59, Al-A’raf: 26. Termasuk dalam hal ini menggunakan wangi-wangian. Rasul
SAW bersabda, “Setiap perempuan mana saja yang terkena
bau wangi, maka hendaklah dia tidak mengerjakan shalat Isya bersama kami.”
(HR Muslim, Abu Dawud, dan An-Nasai).
Bagaimanakah
dengan cara berpakaian perempuan Muslim dewasa ini? Sebagian diantara mereka
—karena alasan mengikuti zaman dan perkembangan teknologi— menggunakan pakaian
yang tampak jelas bentuk tubuhnya.
Mereka
menggunakan pakaian yang sangat ketat. Sampai-sampai (maaf) belahan pantat
mereka terlihat. Sebagian lagi, menggunakan jilbab, namun jilbabnya tak mampu
menutupi bentuk tubuhnya. Inilah yang dilarang dalam Islam.
Syekh Kamil
Muhammad Uwaidah dalam Fiqh An-Nisaa` menyebut perempuan yang demikian adalah
perempuan bodoh.“Tabarruj merupakan suatu perbuatan dosa dan menjadi ciri-ciri
kebodohan dan keterbelakangan,” tegasnya.
Para Imam
mazhab seperti Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, sepakat bahwa perempuan
yang menggunakan perhiasan secara berlebihan, menampakkan dan memamerkan bentuk
dan keindahan tubuhnya, hukumnya haram.
Para imam
mazhab ini berpendapat, bahwa yang boleh terlihat dari perempuan itu hanya dua,
yakni muka dan kedua telapak tangannya.Selebihnya adalah aurat, dan hukumnya
haram.
Syekh Yusuf
Al-Qaradhawi menyatakan, Islam tidak melarang hubungan laki-laki dan perempuan.
Namun demikian, kata dia, Islam mengajarkan etika dan adab yang harus dipatuhi
dalam pergaulan tersebut, yakni bagi seorang perempuan hendaknya menutup
auratnya dan memakai pakaian yang sopan, yakni longgar dan tertutup (tidak
menampakkan anggota tubuh).[Fikih Muslimah: Berhias (Tabarruj), Bolehkah?
Republika.co.id. Jumat, 17 Pebruari 2012 19:51 WIB, Chairul Akhmad].
Trennya
memakai jilbab dikalangan muslimah seharusnya diiringi dengan ilmu yang memadai
sehingga jilbab yang dikenakan itu berangkat dari cetusan keimanan yang
mendalam dalam rangka merealisasikan imannya, untuk itu menuntut mereka untuk
memakai jilbab sesuai dengan syariat dengan meninggalkan dandanan yang menor
atau tabarruj karena dandanan tabarruj merupakan dandanan orang-orang
jahiliyyah dahulu yang tidak layak untuk diikuti, jilbab ya harus menutup aurat, pakai jilbab tentu
meninggalkan tabarruj, Wallahu A’lam. [Baloi Indah, 7 Ramadhan 1436.H/2015, Yayasan Perguruan Islam Al Azhar Batam, Kepri]
PROFIL PENULIS
Penampilan
sederhana ini bernama Mukhlis yang dilahirkan di ujung Selatan Pulau
Sumatera yaitu Metro [Lampung Tengah] tanggal 3 April 1964
anak ketiga dari ayah bernama Sutan
Denak dan ibu Rosnidar dengan enam orang adik kakak yaitu Ernawati, Marsudi,
Erma, Septiyani, Mahdalena dan Adek Wahyuli, isteri bernama Yulismar S.Pd
[Ayang] dengan seorang anak wanita bernama Rani Ihsani Mukhlis, nama yang akrab
di kalangan teman dan sahabatnya adalah Mukhlis Denros. Kampung asalnya Kampani Barangan Selatan,
Nagari Lurah Ampalu, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak Kabupaten Padang
Pariaman, Sumatera Barat, dengan suku Koto, besar dan menempuh pendidikan di
Kota Lada Metro Lampung.
Pendidikan yang pernah ditempuhnya yaitu
SDN yang dimulai di SDN Koto Marapak [Kota Pariaman], ketika kelas IV dia harus
meninggalkan kampung bersama ayah dan ibunya menuju Metro, SD diselesaikannya
di SDN IV Metro, dilanjutkan ke SMP PGRI Metro, kemudian SMAN 135 Metro yang
dapat diselesaikan tahun 1984, tidak ada maksud untuk kuliah karena berbagai
faktor, berkat dorongan teman-teman dan gurunya terutama Ustadz Masnuni M.Ra'i,
Alfuadi Rusli, H. Muhammad Lazim, H. Fakhrudin, Sugito, Hayumi Rb,Hayumi Rf, H.
Rasyidin dan Malin Marajo di Masjid Al Jihad akhirnya tahun ini juga
melanjutkan kuliah di IAIN, inilah pendidikan terakhir yang ditempuhnya yaitu
Jurusan Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah Institut Agana Islam Negeri
[IAIN] Raden Intan Lampung di Metro
tamat tahun 1990. Ketika tamat kuliah dia harus meninggalkan Metro dan memulai
kiprahnya di Koto Baru Kabupaten Solok Sumatera Barat sebagai pendidik, dosen,
penulis, mubaligh hingga sebagai
politisi akhirnya.
Sejak di bangku SMA hingga tamat kuliah,
Mukhlis giat di OSIS Gema Al Qur'an AL
Jihad dan Remaja Masjid Al Jihad Metro
bersama teman-temannya Dody Sofial, Abul Fatrida, Yurnalis, M. Syafei,
Irza Murni, Gusnita, Herwina, Afrizal, Yohanes dan Rita Suryani, dikala kuliah
bergabung dengan HMI Cabang Metro bersama Ahmad Ridwan, Gatot Subroto, Sigit
Triyono, Syuhada', Raihan dan Usdek, mengikuti pengkaderan Basic Training di
Metro tahun 1985 dan Intermediate Training di Palembang tahun 1986 dan pernah
menjabat sebagai Sekretaris HMI Komisariat IAIN dan wakil sekretaris HMI Cabang
Metro.
Menjadi guru adalah cita-citanya sejak
awal dan hal itu telah terujud walaupun tidak sebagai PNS, pernah mengajar di
GAA dan SMP Al Jihad Metro Lampung Tengah, mengajar di SMEA Budi Mulia Koto
Baru, MTsN Koto Baru Solok dan sebagai dosen PGTK Adzkia Padang, Aktivitas
sebagai pendidik ini dia tekuni sejak di bangku kuliah tahun 1984 sampai tahun
2000, kemudian aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok utusan dari Partai
Keadilan/Partai Keadilan Sejahtera, selama dua periode 1999-2009. Di Solok
bersama teman-temannya yaitu Mahyeldi Ansharullah, Afrizal M Noor, Muhidi,
Nurfirmanwansyah, Johandrizon Syamsu, Ahmad Syafwan Nawawi, Firmansyah, Abdul Ghani,
Gustami Hidayat, Saifullah Salim,
Rudianto, Busril, Endrizal, Ismail Zain, Devi Herizon, Ilzan Sumarta, dan Helmi
Darlis merintis kegiatan da'wah sejak tahun 1990 di sekolah, kampus, dan
masjid-masjid melalui pesantren kilat, diskusi, ceramah dan khutbah sebagai
cikal bakal berdirinya Partai Keadilan ketika itu.
Tahun 1998 dikala Reformasi terjadi,
sekian partai berdiri untuk menyongsong Indonesia yang lebih demokratis setelah
lengsernya Soeharto kemudian dilanjutkan oleh BJ Habibie, berdiri pulalah
partai yang berbasiskan anak-anak muda kampus dengan kapasitas da'wah dan
tarbiyah, partai itu bernama Partai
Keadilan. Mukhlis diamanatkan oleh DPW PK Sumatera Barat sebagai ketua DPD PK
di Kabupaten Solok, pelantikan pengurus DPW dengan ketua Drs. Ahmad Syafwan
Nawawi dan DPD PK se Sumatera Barat dikukuhkan di Padang oleh DR. Nur Mahmudi
Ismail MSc sebagai Presiden Partai Keadilan pertama.
Dikala Partai Keadilan menjadi Partai Keadilan Sejahtera untuk kedua
kalinya Mukhlis Denros dipercaya sebagai ketua DPD di Kabupaten Solok dan
jabatan terakhir di partai dipercayakan kepadanya adalah sebagai Ketua Zona
Da'wah VII PKS Sumatera Barat hingga tahun 2007, yang membina DPD PKS Kota
Solok, Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan. Terlalu banyak pelajaran
dan pengalaman yang dia terima dari kegiatan da'wah dan partai bersama
teman-temannya
Mukhlis Denros, demikian akrab di sapa,
selain sebagai pendidik juga aktif berda’wah baik melalui ceramah, diskusi
agama, khutbah dan penyebaran tulisannya melalui Buletin Da’wah Garda Anak
Nagari serta media Nasional yang pernah memuat tulisannya seperti Majalah
Serial Khutbah Jum’at, Majalah Suara Masjid , Majalah Sabili, Majalah Tarbawi,
Majalah Ishlah, Majalah Reformasi Jakarta, Majalah Al Muslimun Bangil serta koran
Swadesi dan Sentana juga pernah memuat tulisannya yang sarat dengan pendidikan
dan nuansa islamnya, Media Mimbar Minang Padang selama bulan Ramadhan penuh
memuat tulisannya tiap hari terbit. Dia
tidak pernah membuang waktu dengan kegiatan yang tidak ada manfaatnya,
waktunya selalu terisi dengan aktivitas positif seperti membaca atau menulis
selain kegiatan harian lain.
Mukhlis
Denros Terima Penghargaan Sebagai Penulis Terbaik dari Media Suara Keadilan
Rakyat (SKR) , Minggu (15/12) di Gedung Pusat Kebudayaan kota
Sawahlunto.Penghargaan tersebut merupakan program Tabloit SKR yang selama ini
membentuk tim untuk melakukan penilaian terhadap sejumlah penulis dan tokoh di
Sumatera Barat dengan sejumlah kategori yang ditetapkan.
Penganugerahan sebagai Penulis Terbaik SKR Awards 2013
yang diberikan kepada Mukhlis Denros diserahkan oleh Wakil Wali Kota Sawah
Lunto yaitu Bapak Ismet SH, Mukhlis Denros dinilai sebagai penulis terbaik
karena konsistensinya dalam menulis berbagai pemikiran berkaitan dengan dakwah,
pendidikan dan politik yang telah melahirkan berbagai buku yang diterbitkan
oleh penerbit.
Mukhlis
Denros menerima berupa plakat dan piagam sebagai bentuk penghargaan atas
keberhasilannya menulis yang dinilai sebagai penulis terbaik, sebagaimana
penilaian TIM SKR yang terdiri dari Prof, Wil Chandry, Fadril Aziz Isaini dan
Prof,DR, H. Salmadanis, Mag.
Pada
malam penganugerahan SKR Awards 2013 tersebut
diserahkan 13 penghargaan dengan kategori berbeda kepada tokoh
lainnyayang dihadiri oleh Wawako Sawahlunto, Ismed, Pimpinan Serikat Perusahaan
Pers Pusat, Totok dan pendiiri Tabloit SKR, Riko Adiutama beserta sejumlah
tokoh Sumatera Barat lainnya.
Moto hidupnya sangat sederhana, agar
bermanfaat bagi orang lain dengan potensi yang dimiliki, semua itu hanya bisa
dilakukan dengan pendidikan yang
berkualitas. Dia menceritakan bahwa karena kegigihan orangtuanyalah untuk
mendidiknya dengan segala kesusahan dan derai air mata tapi akhirnya berhasil
mengantarkannya sebagai sarjana. Sebagai modal hidup di dunia ini,
sehingga dapat dikatakan tak bisa
membalas dan mengukur jasa orangtua yang telah mengantarkan kesuksesannya baik
memimpin partai maupun sebagai anggota
DPRD dalam dua periode ini. Bersama Partai Keadilan dan PPP Kota Solok tahun 2000 dia pernah dicalonkan
sebagai Wakil Wali Kota Solok yang berpasangan dengan Drs. Syukriadi Syukur.
Sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok
selama dua periode diembannya, dia tampil sebagai politisi yang kritis dan
bernas terhadap kebijakan Pemda dan Bupati yang tidak sesuai dengan kepentingan masyarat, diapun tidak
segan-segan menghantam anggota DPRD dikala mereka tidak aspiratif
[http://fraksi pks solok.blogspot.com].
Bersama ustadz
Mahyeldi Ansyarullah dalam gerakan da’wah dengan lembaga Al Madaniy di Padang
yang diawali tahun 1990, Mukhlis Denros banyak terlibat dalam berbagai kegiatan
da’wah seperti tahun 1994 pernah ke Palembang untuk mengikuti pertemuan da’i se
Jakarta dan Sumatera undangan dari Yayasan Bumi Andalas dan tahun 2000 Seminar
Nasional tentang Syari’ah di Medan yang diiringi dengan berbagai pertemuan
da'wah di Sumatera Barat ataupun di Jakarta, selain itu juga pernah selama 2
tahun sebagai da’i dari IIRO [Internasional islamic Relief Organisation] dan
kini sebagai anggota IKADI Solok yang juga memimpin yayasan Garda Anak Nagari
Sumatera Barat.
Organisasi lain yang
ikut dia tekuni selama di DPRD adalah sebagai Sekjen Majelis Ulama Indonesia
[MUI] Kabupaten Solok, sebagai Badan Pengawas Badan Amil Zakat Kabupaten Solok,
juga ikut membidani lahirnya beberapa lembaga da'wah berbentuk Yayasan di
Kabupaten Solok yang dikelola oleh teman-temannya seperti Yayasan Sinergi
Ummat, Yayasan Lukmanul Hakim, Yayasan Amanah Bunda, Yayasan Ahda Sabila,
Yayasan Nurul Haq, Yayasan Garda Anak Nagari dan Yayasan Selasih Solok.
Setelah dua periode
menyelesaikan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok, dalam mengisi
kegiatan hariannya Mukhlis Denros bersama isteri Yulismar S.Pd tinggal di
Nagari yang berbukit dan berlembah, yang sejuk dan asri, jauh dari kebisingan,
aman dan nyaman yaitu Jorong Cubadak Nagari Pianggu Kecamatan IX Koto Sungai
Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat tetap konsisten dengan kegiatan
sebelumnya yaitu da'wah dan menulis.
Sejak bulan Februari 2015, setelah enam tahun tinggal
di Cubadak Pianggu Kecamatan Sungai Lasi Kabupaten Solok Sumatera Barat, kini Mukhlis Denros menetap di Kota Batam
Kepri, turut berkiprah sebagai staf di Yayasan Perguruan Islam Al Azhar Kota
Batam yang diketuai oleh Ibu Dra. Hj.
Helma Munaf, M.Pd dan bergabung pula dengan PMB [Persatuan Mubaligh Batam].
Di Batam, Mukhlis Denros dengan Pedro Johansis dan Mardison
mengembangkan Yayasan Garda Anak Nagari dengan membuka Garda Anak Nagari Provinsi Kepulauan Riau,
Insya Allah dalam waktu dekat akan membuka cabang Garda Anak Nagari di seluruh
Kabupaten dan Kota Provinsi Kepulauan
Riau, semoga hal itu terujud.
DATA PRIBADI
Nama Lengkap :
Drs. St. Mukhlis Denros
Tempat dan Tanggal Lahir : Metro, 3 April 1964
Jumlah bersaudara : Anak ke 3 dari 7 orang
Nama Ayah : Sutan Denak
Nama Ibu : Rosnidar
Nama Isteri : Yulismar, S.Pd
Nama Anak : Rani Ihsani Mukhlis
RIWAYAT PENDIDIKAN
1.
SDN 4 Metro
Lampung, tamat tahun 1975
2.
SMP PGRI Metro
Lampung, tamat tahun 1981
3.
SMAN 135 Metro
Lampung, tamat tahun 1984
4.
Gema Al Qur'an Al
Jihad Metro tamat tahun 1988
5.
Sarjana Muda
Tarbiyah IAIN Raden Intan Lampung, tahun
1988
6.
Sarjana Tarbiyah
IAIN Raden Intan Lampung tamat tahun 1990
PENGALAMAN ORGANISASI
1.
Ketua Osis GAA Metro Lampung Tengah 1987-1989
2.
Sekum IRM Al Jihad Metro Lampung Tengah 1986-1988
3.
Wakil Sekretaris HMI Cab. Metro Lampung Tengah 1985-1990
4.
Sekjen
Majelis Ulama Indonesia [MUI}
Kab. Solok 2005/2006
5.
Anggota Pengawas BAZ
Kabupaten Solok 2006
6.
Anggota IKADI (Ikatan Da’i Indonesia)
Kabupaten Solok
7.
Da'i
IIRO [International Islamic Relief Org.] Sumbar 1995-1997
8.
Ketua Yayasan
Garda Anak Nagari Sumatera Barat
9.
Ketua Pembina Yayasan Selasih Kabupaten Solok
10.
Ketua Pembina Yayasan Lukmanul Hakim Kota
Solok
11.
.Ketua Yayasan Garda Anak Nagari Kab.Solok
2000-2005
12.
Pembina Yayasan Sinergi Ummat Kota Solok
13.
Pembina Yayasan Amanah Bunda Kabupaten Solok
PENGALAMAN
PROFESI
1.
Guru SMP Al Jihad Metro Lampung Tengah
1988-1990
2.
Guru GAA Metro Lampung Tengah 1988-1990
3.
Guru MTsN Koto Baru Kabupaten Solok 1997-1999
4.
Guru SMK Budi Mulia Koto Baru Kab. Solok
1991-2000
5.
Dosen PGTK Adzkia Kota Padang 1994-2000
6.
Anggota
DPRD Kabupaten Solok Periode
1999-2004
7.
Anggota DPRD Kabupaten Solok Periode 2004-2009
8.
Staff Yayasan Perguruan Islam Al Azhar Batam,
2015-
PERJALANAN
DA'WAH
1.
Maperca dan Basic Training HMI Cabang Metro
1985
2.
Intermediate Training HMI di Palembang 1986
3.
Latihan Pers Mahasiswa IAIN di Tanjung Karang
1986
4.
Tarbiyyah Islamiyyah di Sumatera Barat
1990-1994
5.
Muzakarah Du'at se Sumatera /Jakarta di
Sumatera Selatan 1994
6.
Muzakarah Du'at se Sumatera/Jakarta di Sumatera Selatan 1996
7.
Muzakarah Du'at se Sumatera/ Jakarta di Bukit Tinggi 1998
8.
Muzakarah Manajemen Zakat, IMZ Jakarta 2002
9.
Seminar Syari'ah Nasional di Medan Sumatera
Utara 2000
10.
Pertemuan Anggota DPRD se Indonesia di Jakarta 2000
11.
Pertemuan Anggota DPRD se Indonesia di Bogor 2002
12.
Pertemuan da'i IIRO se Indonesia di Jakarta 2000
13.
Silaturrahmi Nasional Anggota Legislatif di
Jakarta 2005
BUKU YANG
TELAH DITERBITKAN
1.
Fikih Wanita, Panduan Kuliah PGTK Adzkia Padang 1998
2.
Tarbiyatul Aulad, Panduan Kuliah PGTK Adzkia Padang 1998
3.
Kumpulan Ceramah Praktis, Nurul Haq, 2010
4.
Renungan Ramadhan, Pustaka Setia Bandung, 2011
5.
Memanusiakan Manusia, Qibla Jakarta, 2011
6.
Kumpulan Khutbah Jum’at, Pustaka Setia Bandung, 2011
7.
Khutbah Jum’at, Janji Allah dan Upaya Meraihnya, Arkola
Surabaya, 2011
8.
Khutbah Jum’at Penyejuk Hati, Pustaka Albana Jogjakarta,
2012
9.
Andai Aku Tahu Dosa Itu Ada, FAM Publishing Kediri, Jawa
Timur, 2012
10.
Kumpulan Khutbah Jum’at Terbaik, Mutiara Media, Jogjakarta, 2013
11.
Man Rabbuka, Al Barokah, Jogjakarta, 2014
12.
Ensiklopedi Penulis Indonesia Jilid I, FAM Publishing Kediri,
Jawa Timur,2014
13.
Kumpulan Khutbah Pengobat Hati, Mutiara Media, Jogjakarta, 2014
PUBLIKASI
TULISAN DI MEDIA
1.
Majalah Serial Khutbah Jum'at, Jakarta
2.
Majalah Suara Masjid, Jakarta
3.
Majalah Ishlah, Jakarta
4.
Majalah Reformasi, Jakarta
5.
Majalah Al Muslimun, Bangil
6.
Majalah Sabili, Jakarta
7.
Majalah Tarbawi, Jakarta
8.
Majalah Muamalat, Jakarta
9.
Majalah Kiblat, Jakarta
10.
Majalah Harmonis, Jakarta
11.
Majalah Estafet, Jakarta
12.
Majalah Sakinah, Jakarta
13.
Harian Serambi Minang, Padang
14.
Harian Semangat, Padang
15.
Harian Mimbar Minang, Padang
16.
Harian Singgalang, Padang
17.
Tabloid Sumbar Post, Padang
18.
Tabloid Zaman, Padang
19.
Tabloid Solinda, Kabupaten Solok
20.
Tabloid Lentera, Padang
21.
Tabloid Suara Keadilan Rakyat, Sawahlunto
22.
Tabloid, Media Islam Batam
23.
Tabloid Dyi’ar Islam Batam
24.
Buletin DPW PKS Sumatera Barat, Padang
25.
Buletin Riswan, Koto Baru Kabupaten Solok
26.
Buletin Da'wah Masjid Al Furqan Kota Solok
27.
Buletin Da'wah Garda Anak Nagari Kabupaten
Solok
28.
Buletin Da'wah Sebening Embun
29.
Buletin Da'wah Selasih Solok
30.
Mingguan Suara Rakyat, Solok
31.
Mingguan Bijak, Padang
32.
Mingguan Swadesi, Jakarta
33.
Mingguan Sentana, Jakarta
34.
Mingguan Raden Intan Pos, IAIN Lampung
35.
Pariaman Post, Sumatera Barat


Tidak ada komentar:
Posting Komentar