YAYASAN
GARDA ANAK
NAGARI
AKTE
NOTARIS Drs. ELYUNUS, SH No. 51/ 9
September 2014
Kep.Men.Kum.HAM
No. AHU-06402.50.10.2014
VISI DAN
MISI
ANGGARAN
DASAR
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
SUSUNAN
PENGURUS 2014-2019
Jalan Perintis Kemerdekaan
No.130 Kelurahan Jati Kec. Padang Timur,
http:// gardaanaknagari.blogspot.com
VISI
Mengembalikan Peran Da’i sesuai manhaj Nabi untuk Indonesia
Yang Lebih Baik
MISI
Menyampaikan pemahaman yang benar kepada
masyarakat tentang ajaran Islam melalui dakwah yang berkelanjutan.
Mengajak masyarakat untuk sama-sama beribadah
sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam
Menciptakan kehidupan yang agamis sesuai
dengan sunnah Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam dengan contoh teladan yang
baik.
Mengajak masyarakat untuk ikut serta beramar
ma’ruf nahi mungkar sesuai dengan kapasitas di lingkungan masing-masing
Memfungsikan kembali mushalla dan
masjid sebagai wadah kegiatan pembinaan agama anak-anak dan generasi muda sebagai
calon pemimpin masa depan
Turut serta berperan aktif membantu pemerintah
dalam hal pembangunan fisik, mental, ekonomi, pendidikan, social politik dan budaya
yang sesuai dengan ajaran Islam.
ANGGARAN DASAR
YAYASAN GARDA
ANAK NAGARI
MUQADDIMAH
“Siapakah yang lebih baik perkataannya
dari pada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal shaleh dan berkata,
“Sesungguhnya aku adalah dari orang-orang muslim” [Fusshilat;33].
Kemerdekaan,
keadilan dan persatuan sesungguhnya adalah hak manusia yang paling fundamental.
Oleh sebab itu, perjuangan untuk mengujudkannya tidak akan pernah berhenti
sampai akhir zaman. Dengan kemerdekaan Allah memuliakan manusia, dengan
keadilan semua manusia memperoleh haknya dan dengan persatuan kehidupan menjadi
tentram.
Sebagai manusia kita
dituntut oleh Allah untuk beribadah pada tataran universal dengan
mengorbankan potensi yang ada pada diri
berupa harta, tenaga, fikiran hingga jiwa yang semata-mata hanya mengharapkan
ridha Allah. Banyak wasilah atau sarana ibadah yang dapat digunakan untuk
menghimpun kekuatan dari berbagai pihak agar bersama-sama dengan komponen masyarakat mengujudkan
kebaikan bagi kesejahteraan masyarakat seluas-luasnya, sarana itu salah satunya
berupa lembaga seperti Yayasan.
Sadar akan kewajiban
sebagai manusia merdeka yang hidup di alam merdeka, mengetahui bahwa potensi
diri yang dimiliki harus pula diujudkan dalam bentuk pengabdian kepada sang
Pencipta melalui aktivitas amaliyah ibadah, meyakini kekuatan pada diri orang
lain yang harus diberikan peluang untuk menyalurannya agar berhimpun sama-sama bekerja dan bekerja
sama dalam sebuah wadah yang terorganisir dan terprogam sebagaimana yang
diungkapkan oleh Ali Bin Abi Thalib, ”Kekuatan kebaikan yang tidak terorganisir
akan dikalahkan oleh kekuatan yang batil”. Wadah yang kami maksud ialah sebuah lembaga dakwah dengan nama YAYASAN GARDA ANAK NAGARI dengan anggaran dasar sebagai
berikut;
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN SIFAT
Pasal 1
Nama
Lembaga ini bernama Yayasan
”Garda Anak Nagari” didirikan awalnya di Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten
Solok dengan Akte Notaris Helmi Darlis SH, Nomor 11/ 25 Mai 2001, yang kemudian
dirubah dengan Akte Notaris Drs. Elyunus SH dengan Nomor 51/ 9 September 2014 di Kota Padang
Sumatera Barat.
Pasal 2
Kedudukan
Yayasan ”Garda Anak
Nagari” berpusat di Jalan Perintis Kemerdekaan No.
130 Kelurahan Jati Kecamatan Padang Timur,
Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, dan bisa membuka cabang di Provinsi,
Kabupaten/Kota lain di wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 3
Sifat
Yayasan ”Garda Anak Nagari” bersifat indenpenden
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN KEGIATAN
YAYASAN
Pasal 4
Maksud
1. Membantu Pemerintah Daerah dalam rangka mencerdaskan
masyarakat
melalui berbagai aktivitas pendidikan dan da’wah.
- Turut serta bersama komponen lainnya untuk mensejahterakan masyarakat melalui kegiatan sosial keagamaan.
Pasal 5
Tujuan
- Menghimpun potensi ummat untuk diberdayakan bagi kepentingan masyarakat luas melalui kegiatan pendidikan dan da’wah secara universal.
- Menunjang kreativitas da’i untuk mempercepat lajunya perkembangan da’wah pada beberapa sektor kehidupan masyarakat.
Pasal 6
Kegiatan
- Melaksanakan Pendidikan pada tingkat dini, dasar, menengah dan tinggi secara bertahap.
- Melaksanakan da’wah bil mal, bil kalam, bil qalam dan bil hal pada semua jenjang dan strata masyarakat.
- Mengumpulkan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf, mendistribusikan serta mendayagunakannya kepada yang berhak menerima.
- Memberdayakan potensi masyarakat dan ummat melalui Traning dan Pelatihan yang berkesinambungan pada semua sektor kehidupan.
- Mendirikan dan mengelola Pondok Pesantren, panti asuhan, rumah singgah, balai pengobatan dan sarana sosial lainnya.
BAB III
JANGKA WAKTU PENDIRIAN,
JUMLAH KEKAYAAN AWAL, SUMBER KEKAYAAN DAN PENGGUNAAN KEUANGAN
Pasal 7
Jangka Waktu Pendirian
Jangka waktu pendirian Yayasan ”Garda Anak Nagari” tidak ditentukan batas waktunya.
Pasal 8
Jumlah Kekayaan Awal
Kekayaan awal Yayasan ”Garda
Anak Nagari” adalah Rp. 15.000.000,- [Lima
belas juta rupiah]
Pasal 9
Sumber Keuangan
- Infaq Pendiri, Pengurus dan Pengawas
- Zakat, Infaq, Shadaqah dan sumbangan dari masyarakat
- Keuntungan investasi dari kegiatan-kegiatan ekonomi
- Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
Pasal 10
Penggunaan Keuangan
Keuangan yang ada pada
Yayasan ”Garda Anak Nagari” untuk;
- Pemenuhan Administrasi dan perlengkapan Yayasan.
- Penunjang operasional Yayasan.
- Penunjang kegiatan Pendidikan dan Da’wah
- Penunjang kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan
BAB IV
PEMBINA
Pasal 11
Anggota Pembina
Anggota
Pembina minimal dua orang maksimal lima orang
Pasal 12
Masa Jabatan Pembina
Masa jabatan Pembina selama 5 tahun dan dapat diangkat
kembali untuk masa jabatan berikutnya sesuai keputusan rapat anggota Pembina.
BAB V
PENGURUS
Pasal 13
Anggota Pengurus
Anggota Pengurus minimal
tiga orang yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan dapat ditambah sesuai kebutuhan
melihat perkembangan Yayasan.
Pasal 14
Masa Jabatan Pengurus
Masa jabatan Pengurus selama 5 tahun dan dapat diangkat
kembali untuk masa jabatan kedua kalinya sesuai keputusan Dewan Pembina.
BAB VI
PENGAWAS
Pasal 15
Anggota Pengawas
Anggota
Pengawas minimal satu orang dan maksimal tiga orang
Pasal 16
Masa Jabatan Pengawas
Masa jabatan Pengawas lima tahun dan dapat diangkat
kembali untuk masa jabatan yang kedua sesuai keputusan rapat Pembina.
BAB VII
PERATURAN UMUM DAN KONVERSI
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan oleh Pembina yang disesuaikan dengan ruh Undang-Undang RI nomor 28 tahun 2004
tentang Yayasan.
Pasal 18
Pembubaran Yayasan
Yayasan
karena sesuatu hal hanya dapat
dibubarkan oleh Pembina sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2004.
BAB VIII
ATURAN PENUTUP
Pasal 19
Ketentuan Anggaran Dasar
- Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran Rumah Tangga adalah tafsir dan penjabaran dari Anggaran Dasar.
Pasal 20
Pengesahan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar
ini disahkan oleh Anggota Pembina dan berlaku mulai saat ditetapkan.
Ditetapkan di : Padang
Pada tanggal : 10 Oktober 2014
Pembina:
- Drs. Chairul Khatib : ..............................................
- Pedro Johansis, S.Pd.I : .............................................
- Yulismar, S.Pd : .............................................
ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN GARDA ANAK NAGARI
BAB I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 1
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Yayasan Garda Anak Nagari terdiri dari;
- Dewan Pembina
-Ketua
-Anggota-Anggota
- Dewan Pengawas
-Ketua
-Anggota-Anggota
- Dewan Pengurus
- Ketua Umum
-Ketua I
-Ketua II
-Ketua III
- Sekretaris Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Sekretaris III
- Bendahara Umum
- Bendahara I
- Bendahara II
- Bendahara III
- Lembaga-Lembaga atau Bidang-Bidang ;
1.
Bidang Organisasi
dan Keanggotaan
2.
Bidang Sosial
dan Kemasyarakatan
3.
Bidang Ekonomi
dan Keuangan
4.
Bidang Kesejahteraan
Rakyat
5.
Bidang Industri
dan Pembangunan
6.
Bidang Komunikasi
dan Informasi
7.
Bidang Dakwah
dan Kaderisasi
8.
Bidang Zakat, Infaq dan shadaqah
9.
Bidang Pemberdayaan
Perempuan
10.
Bidang Pendidikan
dan SDM
11.
Bidang Pelestarian
Lingkungan Hidup
12.
Bidang Politik
dan Hukum
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
Tugas dan Wewenang Pembina
- Menetapkan keputusan dan kebijakan Yayasan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga dan Undang-Undang RI tentang Yayasan.
- Memberikan keputusan terhadap perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Mengangkat, memberhentikan dan mengganti anggota Pengurus dan anggota Pengawas.
- Menetapkan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan.
- Mengesahkan program kerja dan rancangan tahunan Yayasan.
- Menetapkan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
Pasal 3
Anggota Pengurus
- Anggota Dewan Pengurus minimal tiga orang yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan dapat ditambah sesuai kebutuhan dan perkembangan lembaga.
- Struktur Pengurus Yayasan Garda Anak Nagari untuk periode ini terdiri dari;
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Lembaga-lembaga
-
Bidang
Organisasi dan Keanggotaan
-
Bidang
Sosial dan Kemasyarakatan
-
Bidang
Ekonomi dan Keuangan
-
Bidang
Kesejahteraan Rakyat
-
Bidang
Industri dan Pembangunan
-
Bidang
Komunikasi dan Informasi
-
Bidang
Dakwah dan Kaderisasi
-
Bidang
Zakat, Infaq dan Shadaqah
-
Bidang
Pemberdayaan Perempuan
-
Bidang
Pendidikan dan SDM
-
Bidang
Pelestarian Lingkungan Hidup
-
Bidang
Politik dan Hukum
Pasal 4
Tugas dan Wewenang Pengurus
- Tugas Pengurus
- Melaksanakan AD/ART
- Melaksanakan hasil-hasil musyawarah berkaitan dengan tugas kepengurusan.
- Melaksanakan konsolidasi organisasi
- Membuat laporan pertanggungjawaban
- Wewenang Pengurus
- Menetapkan lembaga-lembaga yang dapat menunjang kegiatan.
- Mengangkat dan memberhentikan anggota pengelola lembaga.
- Mengangkat dan memberhentikan Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang dan Pengurus Kecamatan.
- Mengadakan hubungan kerja dengan organisasi lain.
- Membuat dan menetapkan pedoman organisasi.
Pasal 5
Tugasdan Wewenang Pengawas
- Tugas Pengawas
- Melaksanakan tugasnya sesuai dengan AD/ART
- Melaksanakan hasil-hasil musyawarah yang berkaitan dengan tugas pengawasan.
- Memberikan masukan kepada pengurus terhadap jalannya roda organisasi.
- Memberikan berbagai masukan kepada Pembina terhadap kemajuan lembaga.
- Wewenang Pengawas
- Mengawasi jalannya kepengurusan hingga level terbawah.
- Meminta penjelasan kepada Pengurus berkaitan kebijakan, kegiatan dan program kerja lembaga.
- Memberikan peringatan kepada Pengurus berkaitan terjadinya penyimpangan diluar kebijakan lembaga.
- Memberhentikan sementara anggota Pengurus dengan memberikan alasan-alasan yang tepat.
BAB III
PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN
DAN PENGGANTIAN
ANGGOTA PEMBINA, PENGURUS
DAN PENGAWAS
Pasal 6
Tata cara Pengangkatan,
Pemberhentian
dan Penggantian Anggota
Pembina
- Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina adalah orang perorangan sebagai pendiri yayasan berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina.
- Dalam hal yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalam waktu 30 hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina.
- Keputusan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan qourum kehadiran dan qaurum keputusan untuk perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Pasal 7
Tatacara Pengangkatan,
Pemberhentian
dan Penggantian Anggota Pengurus
- Yang dapat diangkat menjadi pengurus inti adalah orang perorangan berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina untuk masa lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk sekali masa jabatan.
- Dalam hal pengurus inti selama menjalankan tugasnya melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat Pembina, pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusan berakhir.
- Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian anggota Pengurus hasil keputusan rapat anggota Pendiri dianggap sah bila ditindaklanjuti dengan surat keputusan, dan berlaku sejak surat keputusan tersebut ditetapkan/disampaikan kepada yang bersangkutan.
Pasal 8
Tatacara Pengangkatan,
Pemberhentian
dan Penggantian Anggota
Pengawas
- Yang dapat diangkat menjadi Pengawas adalah orang perorangan berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
- Pengawas yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan dan digantikan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
BAB IV
TATACARA PENYELENGGARAAN
RAPAT
Pasal 9
Jenis-Jenis Rapat
Ada beberapa jenis rapat yaitu;
- Rapat Pembina terdiri dari;
- Rapat internal Pembina
- Rapat Pembina dengan Pengurus
- Rapat Pembina dengan Pengurus plus Lembaga Yayasan.
- Rapat Pembina dengan Pengawas
- Rapat Pembina dengan Pengurus dan Pengawas.
- Rapat Pengurus Inti
- Rapat internal Pengurus Inti
- Rapat Pengurus Inti dengan Pengurus Wilayah/ Pengurus Cabang/ Pengurus Kecamatan.
- Rapat Pengurus yang menghadirkan Pembina dan atau Pengawas.
- Rapat Pengurus dengan lembaga-lembaga yang membidangi kegiatan Yayasan.
- Rapat Pengelola Lembaga Yayasan.
- Rapat Pengawas
- Rapat Internal Pengawas
- Rapat Pengawas dengan Pembina
- Rapat Pengawas dengan Pembina Plus Pengurus.
- Rapat Pengawas yang menghadirkan Pengurus
Pasal 10
Tata Cara Rapat
- Undangan rapat seharusnya diserahkan secara tertulis minimal sehari sebelum rapat dilaksanakan.
- Undangan yang penting dan mendesak bisa disampaikan melalui lisan, telefon atau sms.
- Setiap Keputusan Rapat harus dicatat oleh Notulen yang ditandatangani oleh pimpinan rapat.
- Kehadiran peserta rapat dikuatkan dengan daftar hadir yang ditanda tangani.
- Rapat dilaksanakan dengan cara musyawarah dan mufakat, jauh dari jidal [debat] untuk kepentingan pribadi.
- Etika dalam rapat dengan niat yang ikhlas, bahasa yang ahsan dan sikap yang disunnahkan Rasulullah.
- Rapat yang menghasilkan keputusan penting bagi Yayasan harus dihadiri oleh peserta rapat paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota yang hadir.
- Hal-hal yang mendesak dan darurat untuk kepentingan masyarakat maka Ketua Pembina dan atau Ketua Pengurus dan atau Ketua Pengawas boleh mengambil kebijakan tanpa melalui rapat.
BAB V
PENGGABUNGAN DAN PEMBUBARAN
YAYASAN
Pasal 11
Penggabungan
1. Yayasan
Garda Anak Nagari dapat digabungkan dengan yayasan
lain karena;
- Ketidak mampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan Yayasan lain.
- Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis.
- Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, Ketertiban Umum dan Kesusilaan.
- Akibat dari penggabungan diri itu maka Yayasan menjadi bubar.
- Usulan penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina.
- Teknis penggabungan Yayasan disesuaikan dengan Undang-Undang RI tentang Yayasan.
- Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
Pasal 12
Pembubaran
- Yayasan Garda Anak Nagari bubar karena;
- Jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.
- Tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai.
- Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena Yayasan melanggar ketertiban umum atau Yayasan dalam keadaan pailit.
- Dalam hal Yayasan bubar karena alasan pada ayat 1 pasal 12 tersebut diatas maka Pembina dituntut untuk menyelesaikannya sesuai dengan Undang-Undang RI tentang Yayasan.
- Bubarnya Yayasan maka harta kekayaan Yayasan dihibahkan kepada badan-badan sosial Islam yang amanah atau kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat atau Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota ditempat berdirinya cabang-cabang Garda Anak Nagari, oleh panitia pembubaran organisasi yang dibentuk oleh Dewan Pembina.
Pasal 13
Pengesahan Anggaran Rumah
Tangga
Anggaran Rumah
Tangga ini disahkan oleh Dewan
Pembina dan berlaku mulai saat ditetapkan.
Ditetapkan di : Padang
Pada tanggal : 10 Oktober 2014
Pembina:
- Drs. Chairul Khatib : ......................................
- Pedro Johansis, S.Pd.I : ......................................
- Yulismar, S.Pd : ......................................
STRUKTUR PENGURUS
YAYASAN GARDA ANAK NAGARI
Periode 2014-2019
AKTE NOTARIS
Drs. ELYUNUS, SH No. 51/ 9 September 2014
Kep.Men.Kum.HAM No. AHU-06402.50.10.2014
1.
PEMBINA
a. Ketua :
Drs. Chairul Khatib
b. Anggota :
Pedro Johansis, S.Pd.I
c. Anggota :
Yulismar, S.Pd
2.
DEWAN PENGAWAS
1. Ketua :
dr. Elfizon Amir
2. Anggota :
Drs. Ardi Yulia
3. Anggota :
Syamsuir Ajis
3.
DEWAN PENGURUS
1. Ketua :
Drs. MukhlisDenros
2. Sekretaris :
Isnaldi Asri
3. Bendahara :
Marlina, S.Pd
4. BIDANG-BIDANG
1. Bidang Organisasi
dan Keanggotaan: Mardison, SE
2. Bidang Sosial dan Kemasyarakatan: Iswandi
3. Bidang Kesejahteraan Rakyat : Jamaris Ruslan
4. Bidang Komunikasi dan Informasi : Wahyu Astuti, S.Pd
5. Bidang Dakwah dan Kaderisasi : Sarimun ML
6. Bidang Zakat, Infaq dan shadaqah : Emilia Yulhendri
7. Bidang Pemberdayaan
Perempuan: Masrina
Ulfiani
8. Bidang Pendidikan dan SDM : Devi Elvira Putri, S.Pd
9. Bidang Politik dan Hukum : Nosa Eka Ananda, S.Pd
Ditetapkan di : Padang
Pada tanggal : 10 Oktober 2014
Pembina:
- Drs. Chairul Khatib : ......................................
- Pedro Johansis, S.Pd.I : ......................................
- Yulismar, S.Pd : ......................................
