RAMADHAN DAN
MUSLIMAH
Drs.St.Mukhlis
Denros
Kewajiban
untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dipikulkan kepada setiap muslim yang
beriman, termasuk didalamnya adalah muslimah. Begitu peluang yang diberikan
oleh Allah, untuk mencapai derajat taqwa dan meraih syurga-Nya juga diberikan
kepada muslimah, inilah bentuk ajaran emansipasi sejati yang diajarkan Islam.
Tidak
semua orang bisa hidup dalam genggeman hidayah dengan beriman kepada Allah,
semuanya berangkat dari hidayah Allahlah manusia itu menganut agama islam
sehingga dia jadi seorang muslim atau muslimah. Wanita yang beragama islam
disebut dengan muslimah. Kalimat lain yang sering ditujukan kepada mereka
adalah wanita shalehah, yang mendapat posisi terhormat dalam islam setelah
dahulu dizamannya para wanita tersebut dilecehkan, dianggap makhluk kelas dua
disamping lelaki. Islam menjadikan wanita sebagai mitra dengan lelaki dalam
segala urusannya sesuai dengan kodrat dan fithrahnya, bila hal ini difahami
dengan baik maka tidak ada lagi tuntutan emansipasi dan gender yang akan
merusak tantatan kehidupan wanita dalam islam sebagaimana dizaman modern ini.
Wanita
Muslimah pada zaman Nabi Saw memahami karakteristiknya sebagaimana yang telah
digariskan oleh agama Islam yang murni sehingga dia melalui berbagai bidang
kehidupannya dengan dasar pemahaman tersebut.
Karakteristik
wanita tersimpul dalam sabda Rasulullah Saw yang menetapkan dasar-dasar
persamaan antara laki-laki dan wanita dengan sedikit kekhususan dalam beberapa
bidang. "Sebenarnya wanita itu adalah saudara kandung laki-laki." (HR
Abu Daud)
Hadits
yang mengatakan bahwa wanita itu "kurang akal dan agama" adalah
hadits sahih yang dipahami dan diterapkan secara keliru oleh banyak orang,
sehingga mereka menghapus karakteristik wanita yang telah digariskan oleh Allah
SWT dalam Kitab-Nya dan diterangkan oleh Rasulullah Saw dalam Sunnahnya.[Abdul
Halim Abu Syuqqah, Karakteristik Wanita dalam Islam, Republika.co.id.Rabu, 04
Mei 2011 16:29 WIB].
Al-Ustadz
Yazid bin Abdul Qadir Jawas dalam tulisannya “Kedudukan Wanita Dalam Islam”
menyatakan dengan indah tentang penghormatan agama Islam terhadap wanita yaitu;
Di
muka bumi ini tidak ada agama yang sangat memperhatikan dan mengangkat martabat
kaum wanita selain Islam. Islam memuliakan wanita dari sejak ia dilahirkan
hingga ia meninggal dunia.
Islam
benar-benar telah mengangkat harkat dan martabat kaum wanita dan memuliakannya
dengan kemuliaan yang belum pernah dilakukan oleh agama lain. Wanita dalam
Islam merupakan saudara kembar laki-laki; sebaik-baik mereka adalah yang
terbaik bagi keluarganya. Wanita muslimah pada masa bayinya mempunyai hak
disusui, mendapatkan perhatian dan sebaik-baik pendidikan dan pada waktu yang
sama ia merupakan curahan kebahagiaan dan buah hati bagi kedua ibu dan bapaknya
serta saudara laki-lakinya.
Apabila
wanita telah memasuki usia remaja, ia dimuliakan dan dihormati. Walinya cemburu
karenanya, ia meliputinya dengan penuh perhatian, maka ia tidak rela kalau ada
tangan jahil menyentuhnya, atau rayuan-rayuan lidah busuk atau lirikan mata
(pria) mengganggunya.
Dan
apabila ia menikah, maka hal itu dilaksanakan dengan kalimatullah dan
perjanjian yang kokoh. Maka ia tinggal di rumah suami dengan pendamping setia
dan kehormatan yang terpelihara, suami berkewajiban menghargai dan berbuat baik
(ihsan) kepadanya dan tidak menyakiti fisik maupun perasaannya.
Apabila
ia telah menjadi seorang ibu, maka (perintah) berbakti kepadanya dinyatakan
berbarengan dengan hak Allah, kedurhakaan dan perlakuan buruk terhadapnya
selalu diungkapkan berbarengan dengan kesyirikan kepada Allah dan perbuatan
kerusakan di muka bumi.
Apabila
ia adalah sebagai saudara perempuan, maka dia adalah orang yang diperintahkan
kepada saudaranya untuk dijalin hubungan silaturrahim, dimuliakan dan
dilindungi.Apabila ia sebagai bibi, maka kedudukannya sederajat dengan ibu
kandung di dalam mendapatkan perlakuan baik silaturrahim.
Apabila
ia sebagai nenek atau lanjut usianya, maka kedudukan dan nilainya bertambah
tinggi di mata anak-anak, cucu-cucunya dan seluruh kerabat dekatnya. Maka
permintaannya hampir tidak pernah ditolak dan pendapatnya tidak diremehkan.
Apabila
ia jauh dari orang lain, jauh dari kerabat atau pendampingnya maka dia memiliki
hak-hak Islam yang umum, seperti menahan diri dari perbuatan buruk terhadapnya,
menahan pandangan mata darinya dan lain-lain.
Masyarakat
Islam masih tetap memelihara hak-hak tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga
wanita benar-benar memiliki nilai dan kedudukan yang tidak akan ditemukan di
dalam masyarakat non muslim.
Lebih
dari itu, wanita di dalam Islam memiliki hak kepemilikan, penyewaan, jual beli,
dan segala bentuk transaksi, dan juga mempunyai hak untuk belajar dan mengajar
selagi tidak bertentangan dengan agamanya. Bahkan di antara ilmu syar’i itu ada
yang bersifat fardhu ‘ain -berdosa bila diabaikan- baik oleh laki-laki atau pun
wanita.
Dia
juga memiliki hak-hak yang sama dengan kaum laki-laki, kecuali beberapa hak dan
hukum yang memang khusus bagi kaum wanita, atau beberapa hak dan hukum yang
khusus bagi kaum laki-laki yang layak bagi masing-masing jenis sebagaimana
dijelaskan secara rinci di dalam bahasan-bahasannya.
Di
antara penghargaan Islam kepada wanita adalah bahwasanya Islam memerintahkan
kepadanya hal-hal yang dapat memelihara, menjaga kehormatannya dan melindunginya
dari lisan-lisan murahan, pandangan mata pengkhianat dan tangantangan jahat.
Maka dari itu, Islam memerintahkan kepadanya berhijab dan menutup aurat,
menghindari perbuatan tabarruj (berhias diri untuk umum), menjauh dari
perbauran dengan laki-laki yang bukan mahramnya dan dari setiap hal yang dapat
menyeret kepada fitnah.
Termasuk
penghargaan Islam kepada wanita adalah bahwasanya Islam memerintahkan kepada
suami agar menafkahinya, mempergaulinya dengan baik, menghindari perbuatan
zhalim dan tindakan menyakiti fisik atau perasaannya.
Bahkan
termasuk dari keindahan ajaran Islam bahwasanya Islam memperbolehkan bagi kedua
suami-isteri untuk berpisah (bercerai) bila tidak ada kesepakatan dan tidak
dapat hidup bahagia bersamanya. Maka, suami boleh menceraikannya setelah gagal
melakukan berbagai upaya ishlah (damai), dan di saat kehidupan keduanya menjadi
bagaikan api Neraka yang tidak dapat dipertahankan.[Bingkisan Istimewa Menuju
Keluarga Sakinah, 1427H/Desember 2006].
Kewajiban
yang diberikan Allah kepada kaum lelaki juga tidak menghalangi untuk diterima
oleh wanita muslimah, kewajiban itu adalah menuntut ilmu terutama ilmu yang
berkaitan dengan ilmu agama, bahkan suatu keharusan muslimah mempunyai ilmu
agama yang memadai karena dia harus membina dan membimbing anak-anaknya dalam
rumah tangga dan juga tidak terlarang untuk menyampaikan ilmu tersebut kepada
orang lain yang membutuhkan, inilah salah satu bentuk persamaan lelaki dan
wanita yaitu pada asfek ilmu.
Islam adalah
agama persamaan, yang mempersamakan antara laki-laki dan wanita dalam masalah
pahala dan siksa. Islam menganjurkan laki-laki dan wanita agar memikirkan
ciptaan Allah dan berusaha untuk mendapatkan keridhaan-Nya.
Jadi, wanita juga harus belajar,
mendatangi majlis-majlis ilmu dan bertanya kepada orang-orang yang berilmu
tentang segala hal yang hendak diketahuinya, berupa urusan-urusan agamanya,
jika sang suami tidak memiliki pengetahuan tentang hal itu. Tetapi yang
dimaksudkan disini bukan sekedar ilmu yang diakhiri dengan memperoleh ijazah agar
bisa mendapatkan pekerjaan. Tetapi yang dimaksudkan ilmu di sini adalah apa
yang terkandung di dalam Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.
Karena bagaimana mungkin engkau akan
merasa puas jika engkau hanya menguasai ilmu yang berkaitan dengan urusan
dunia, tetapi engkau tidak tahu urusan akhirat ? Atau bagaimana mungkin engkau
berusaha untuk mendapatkan ilmu dunia, sementara engkau juga melakukan hal-hal
yang membuat Allah marah, seperti ber-tabarruj, membuka aurat dan
mementingkan hawa nafsu ?
Memang benar, para orang tua tidak bisa
mencegah anak-anak putrinya untuk mencari ilmu. Tetapi bagaimana mungkin
seorang ayah membiarkan anak putrinya pergi mencari ilmu, sedangkan dia tidak
shalat, tidak pernah membaca Al-Qur'an dan bahkan tidak tahu hukum-hukum yang
mestinya diketahui oleh wanita secara khusus dari urusan-urusan agamanya ?
Islam telah mengajarkan kepada kita bahwa mencari ilmu karena Allah, merupakan
gambaran ketakutan, mencari ilmu adalah ibadah, mengkajinya adalah tasbih,
menganalisisnya adalah jihad, mengajarkannya kepada orang-orang yang tidak tahu
adalah shadaqah, membiayai orang yang mencari ilmu adalah qurban, dan ilmu
merupakan pendamping tatkala sendirian, dalil atas agama, Allah mengangkat
suatu kaum karenanya, menjadikannya sebagai bukti dalam kebaikan dan dengan
ilmu pula ibadah kepada Allah bisa menjadi sempurna, yang halal dan yang haram
pun bisa diketahui.
Begitulah agama kita mengangkat
kedudukan ilmu dan orang yang berilmu, menganjurkan laki-laki dan wanita untuk
mencarinya. Tetapi bagaimana mungkin engkau berusaha mati-matian mendalami ilmu
yang bisa mendukung kesuksesanmu di dunia, seperti ilmu arsitektur, kedokteran
dan ilmu-ilmu lain, namun engkau melalaikan hal-hal yang memasukkanmu ke sorga
dan menjauhkanmu dari neraka ?
Dengan cara melakukan instropeksi,
engkau bisa bertanya kepada diri sendiri : Sejauh mana hukum-hukum dan ilmu
agama yang engkau ketahui. Jika engkau mendapatkan kebaikan di sana, maka
pujilah Allah, karena ini berasal dari karunia dan taufiq-Nya kepadamu. Dan, jika
engkau mendapatkan selain itu, maka memohonlah ampun kepada Allah, kembalilah
kepada-Nya dan carilah bekal dengan ilmu agamamu. Karena hal yang paling baik
ialah mendalami agamamu, dan penderitaan adalah bagi orang-orang yang terpedaya
oleh hal-hal yang tampak gemerlap dari ilmu-ilmu dunia, namun dia tidak
memperdulikan ilmu akhirat. Firman Allah tentang hal ini. "Dan,
barangsiapa berpaling dari pengetahuanku, maka sesungguhnya baginya kehidupan
yang sempit, dan Kami akan menghimpun-nya pada hari kiamat dalam keadaan
buta". (Thaha : 123)
Begitulah
wasiat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menganjurkan para
wanita agar berusaha mencari ilmu dan mendapatkannya. [Majdi As-Sayyid Ibrahim,Pengajaran
Bagi Para Wanita, 17 Februari
2002 Assunnah.or.id].
Bagi yang
memperhatikan risalah Islam yang dibawa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam, pastilah ia bisa mengetahui bahwa Islam dengan seluruh kandungan
perintah dan larangannya, tidak dibatasi hanya untuk kalangan kaum Adam saja.
Akan tetapi, kaum Hawa juga menjadi bagian dari perintah dan larangan risalah
tersebut. Semua nash dalam al-Kitab dan as-Sunnah memberikan penjelasan adanya
kesamaan kewajiban antara laki-laki dengan perempuan dalam semua hal, kecuali
beberapa hal saja yang memang sudah menjadi kekhususan masing-masing. Bahkan
terdapat dalil yang jelas menerangkan beban syariat yang secara khusus hanya
diarahkan kepada kaum wanita, sebagaimana tertera dalam Al-Qur'ân:"Dan
ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (Sunnah
Nabimu)" [al-Ahzâb/33:34].
Begitu pula
yang dikatakan Ibnu 'Abbas dalam menafsirkan ayat: "(dan ucapkanlah
perkataan yang baik - al-Ahzâb/33 ayat 32)", maksudnya, perintahkan kepada
mereka untuk ikut serta beramar ma'ruf nahi munkar.
Maka, di
antara peran terpenting bagi para wanita yang berkiprah di medan dakwah, yaitu
mengajarkan ilmu syar'i, memberikan pengarahan dan bimbingan, dan melakukan
tarbiyah dan pembinaan. Terlebih lagi dalam menangani urusan rumah tangga dan
urusan suami, ia sama halnya dengan seorang wanita yang bergerak dalam
aktifitas-aktifitas dakwah, secara tidak langsung memiliki peran penting
melalui tutur-tutur katanya yang tertulis maupun terekam. Dengan itu, ia telah
mengerahkan tenaga dan pikiran sebagai sumbangsihnya bagi agamanya.
Perlu
diketahui, semenjak awal Islam, sudah terdapat perintah untuk memberikan
pengajaran kepada para perempuan tentang ilmu-ilmu syar'i. Meski, pada beberapa
keadaan ada yang menentang masalah ini. Namun perlu digarisbawahi, penolakan
tersebut sesungguhnya pada persoalan mempelajari syair-syair yang mengandung
unsur amoral, ilmu filsafat, atau mempelajari perkara-perkara yang
mengakibatkan ikhtilâth (bercampurnya) antara laki-laki dengan perempuan. Akan
tetapi, apabila yang dipelajari adalah ilmu syar'i yang jelas bermanfaat, maka
tiada larangan di dalamnya. Bahkan terdapat anjuran untuk mendalaminya, karena
ilmu syar'i tersebut bisa membenahi jiwanya, moralnya, dan perasaannya melalui
aqidah yang shahîh, pedoman-pedoman agama yang luhur dan pengetahuan-pengetahuan
yang akan menerangi akalnya dan memperkuat pendiriannya dalam menghadapi
urusan-urusan duniawi.[Prof. Dr. Shalih As-Sadlan, wanita muslimah juga wajib
belajar ilmu syar’I, Almanhaj.or.id. Senin, 21 Desember 2009 16:47:25 WIB].
Muslimah
sebagai isteri tidak mesti harus di rumah saja walaupun jihad wanita yang
terbesar itu adalah di rumahnya yaitu mendidik, mengatur dan mengamankan
keluarganya, dia juga boleh berkiprah di dunia luar, keluar dari rumahnya
dengan batasan yang jelas, bahkan peran public dan politikpun tidak ada
larangan bagi wanita bila aturan mainnya diikuti dengan baik, syariat dijalani,
tuntunan nabi diikuti maka wanita bisa tampil di gelanggang politik kenapa
tidak.
Sebagian orang telah bersikap
permisif/berlebih-lebihan (ifraath) dalam mensikapi keikutsertaan wanita dalam
masalah-masalah politik, sehingga mereka membiarkan para wanita campur-baur
(ikhthilaath) dengan para laki-laki di tempat-tempat umum tanpa ada batas serta
membuka aurat (tabarruj) sehingga keluar dari aturan-aturan (dhawabith)
syar’iyyah. Inilah sikap orang-orang yang sekular pada masa ini, sikap seperti
ini adalah salah satu bentuk perilaku wanita jahiliyyah sebagaimana kaum
musyrikin sebelum Islam, yang disebut oleh DR Muhammad Quthb sebagai Al-Jahiliyyah
fil Qarnil ‘Isyrin (jahiliyyah abad-20).
Sementara sebagian kelompok lainnya
bersikap overprotektif/berkurang-kurang-an (tafriith) dalam mensikapi para
wanita muslimah, sehingga seolah-olah dunia ini hanyalah milik para laki-laki
(Rijal), sementara para wanita harus berdiam di rumah, tidak boleh beraktifitas
ke luar rumah dan hanya boleh bertemu laki-laki asing (ajnabi) 3 kali saja
seumur hidupnya, yaitu saat ia dilahirkan (waktu diadakan ‘aqiqah-nya), saat ia
akan menikah (ta’aruf) dan saat ia dibawa ke kuburnya, maka ini adalah sikap
kelompok ghulllat (ekstremis), yang menurut DR Yusuf Al-Qaradhawi disebut
sebagai zhahiriyyah-jadiidah (neo-tekstualis).
Islam jauh dari kedua sikap ekstrem
tersebut, Islam mensikapi wanita secara adil dan moderat (wasathiyyah) yang
jauh dari ifraath maupun tafriith. Demikianlah pemahaman As-Salafus Shalih, dan
demikian pula pemahaman AL-IKHWAN kepada peran dan posisi wanita dalam Islam. [Abi
AbduLLAAH, Keikutsertaan Muslimah Dalam
Aktivitas Politik Pada Era Nabi Muhammad SAW ,Al-Ikhwan.net | 8 January
2006 | 7 Dzulhijjah 1426 H].
Sudah jelas bahwa menetap di rumah dan
memakai hijab merupakan kekhususan untuk istri-istri Nabi Saw. Sebagaimana juga
sudah jelas bahwa sahabat-sahabat wanita (shahabiyat) yang mulia tidak mengikuti
perbuatan istri-istri Rasulullah tersebut.
Wanita ikut dalam kehidupan sosial dan
seringkali bertemu dengan kaum laki-laki dalam semua bidang kehidupan, baik
yang bersifat umum maupun khusus, guna memenuhi tuntutan dan kebutuhan hidup
yang serius dan untuk memberi kemudahan bagi semua orang mukmin, baik laki-laki
maupun wanita. Keterlibatan ini tidak ada syaratnya selain beberapa tuntunan
dan aturan yang mulia dan sifatnya memelihara, bukan menghambat.
Mengingat semakin seriusnya kondisi
sosial pada masa kita sekarang yang menuntut semakin ditingkatkannya
partisipasi wanita dalam bidang sosial, politik, dan profesi, maka
kaidah-kaidah dan aturan-aturan yang telah digariskan syariat haruslah menjadi
pengatur kondisi tersebut sampai akhir zaman..[Abdul Halim Abu Syuqqah,
Karakteristik Wanita dalam Islam, Republika.co.id.Rabu, 04 Mei 2011 16:29 WIB].
Banyak peluang
kebaikan yang mendatangkan pahala kepada muslimah kalau dia mau memerankan
dirinya dan mengoptimalkan potensi yang dimiliki seperti aktivitas dalam rumah
saja selama dua puluh empat jam bila dilakukan dengan baik dan ikhlas sudah
menjadikannya sebagai ladang amal shaleh dan sebagai calon penghuni syurga,
apalagi seorang muslimah harus terjun ke luar dalam rangka mencari nafkah
membantu suaminya karena tidak mampu tercukupi kebutuhan nafkah oleh sang
suami, bila itu dilakukan dengan benar, tidak menyalahi syariat maka dia telah
menambah kebaikan bagi keluarganya, itu saja sebenarnya sudah cukup baginya
untuk meraih ridha dari Allah, Wallahu
a’lam. [Baloi Indah, 27 Ramadhan 1436.H/2015, Yayasan Perguruan Islam Al Azhar Batam, Kepri]
PROFIL PENULIS
Penampilan
sederhana ini bernama Mukhlis yang dilahirkan di ujung Selatan Pulau
Sumatera yaitu Metro [Lampung Tengah] tanggal 3 April 1964
anak ketiga dari ayah bernama Sutan
Denak dan ibu Rosnidar dengan enam orang adik kakak yaitu Ernawati, Marsudi,
Erma, Septiyani, Mahdalena dan Adek Wahyuli, isteri bernama Yulismar S.Pd
[Ayang] dengan seorang anak wanita bernama Rani Ihsani Mukhlis, nama yang akrab
di kalangan teman dan sahabatnya adalah Mukhlis Denros. Kampung asalnya Kampani Barangan Selatan,
Nagari Lurah Ampalu, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak Kabupaten Padang
Pariaman, Sumatera Barat, dengan suku Koto, besar dan menempuh pendidikan di
Kota Lada Metro Lampung.
Pendidikan yang pernah ditempuhnya yaitu
SDN yang dimulai di SDN Koto Marapak [Kota Pariaman], ketika kelas IV dia harus
meninggalkan kampung bersama ayah dan ibunya menuju Metro, SD diselesaikannya
di SDN IV Metro, dilanjutkan ke SMP PGRI Metro, kemudian SMAN 135 Metro yang
dapat diselesaikan tahun 1984, tidak ada maksud untuk kuliah karena berbagai
faktor, berkat dorongan teman-teman dan gurunya terutama Ustadz Masnuni M.Ra'i,
Alfuadi Rusli, H. Muhammad Lazim, H. Fakhrudin, Sugito, Hayumi Rb,Hayumi Rf, H.
Rasyidin dan Malin Marajo di Masjid Al Jihad akhirnya tahun ini juga
melanjutkan kuliah di IAIN, inilah pendidikan terakhir yang ditempuhnya yaitu
Jurusan Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah Institut Agana Islam Negeri
[IAIN] Raden Intan Lampung di Metro
tamat tahun 1990. Ketika tamat kuliah dia harus meninggalkan Metro dan memulai
kiprahnya di Koto Baru Kabupaten Solok Sumatera Barat sebagai pendidik, dosen,
penulis, mubaligh hingga sebagai
politisi akhirnya.
Sejak di bangku SMA hingga tamat kuliah,
Mukhlis giat di OSIS Gema Al Qur'an AL
Jihad dan Remaja Masjid Al Jihad Metro
bersama teman-temannya Dody Sofial, Abul Fatrida, Yurnalis, M. Syafei,
Irza Murni, Gusnita, Herwina, Afrizal, Yohanes dan Rita Suryani, dikala kuliah
bergabung dengan HMI Cabang Metro bersama Ahmad Ridwan, Gatot Subroto, Sigit
Triyono, Syuhada', Raihan dan Usdek, mengikuti pengkaderan Basic Training di
Metro tahun 1985 dan Intermediate Training di Palembang tahun 1986 dan pernah
menjabat sebagai Sekretaris HMI Komisariat IAIN dan wakil sekretaris HMI Cabang
Metro.
Menjadi guru adalah cita-citanya sejak
awal dan hal itu telah terujud walaupun tidak sebagai PNS, pernah mengajar di
GAA dan SMP Al Jihad Metro Lampung Tengah, mengajar di SMEA Budi Mulia Koto
Baru, MTsN Koto Baru Solok dan sebagai dosen PGTK Adzkia Padang, Aktivitas
sebagai pendidik ini dia tekuni sejak di bangku kuliah tahun 1984 sampai tahun
2000, kemudian aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok utusan dari Partai
Keadilan/Partai Keadilan Sejahtera, selama dua periode 1999-2009. Di Solok
bersama teman-temannya yaitu Mahyeldi Ansharullah, Afrizal M Noor, Muhidi,
Nurfirmanwansyah, Johandrizon Syamsu, Ahmad Syafwan Nawawi, Firmansyah, Abdul Ghani,
Gustami Hidayat, Saifullah Salim,
Rudianto, Busril, Endrizal, Ismail Zain, Devi Herizon, Ilzan Sumarta, dan Helmi
Darlis merintis kegiatan da'wah sejak tahun 1990 di sekolah, kampus, dan
masjid-masjid melalui pesantren kilat, diskusi, ceramah dan khutbah sebagai
cikal bakal berdirinya Partai Keadilan ketika itu.
Tahun 1998 dikala Reformasi terjadi,
sekian partai berdiri untuk menyongsong Indonesia yang lebih demokratis setelah
lengsernya Soeharto kemudian dilanjutkan oleh BJ Habibie, berdiri pulalah
partai yang berbasiskan anak-anak muda kampus dengan kapasitas da'wah dan
tarbiyah, partai itu bernama Partai
Keadilan. Mukhlis diamanatkan oleh DPW PK Sumatera Barat sebagai ketua DPD PK
di Kabupaten Solok, pelantikan pengurus DPW dengan ketua Drs. Ahmad Syafwan
Nawawi dan DPD PK se Sumatera Barat dikukuhkan di Padang oleh DR. Nur Mahmudi
Ismail MSc sebagai Presiden Partai Keadilan pertama.
Dikala Partai Keadilan menjadi Partai Keadilan Sejahtera untuk kedua
kalinya Mukhlis Denros dipercaya sebagai ketua DPD di Kabupaten Solok dan
jabatan terakhir di partai dipercayakan kepadanya adalah sebagai Ketua Zona
Da'wah VII PKS Sumatera Barat hingga tahun 2007, yang membina DPD PKS Kota
Solok, Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan. Terlalu banyak pelajaran
dan pengalaman yang dia terima dari kegiatan da'wah dan partai bersama
teman-temannya
Mukhlis Denros, demikian akrab di sapa,
selain sebagai pendidik juga aktif berda’wah baik melalui ceramah, diskusi
agama, khutbah dan penyebaran tulisannya melalui Buletin Da’wah Garda Anak
Nagari serta media Nasional yang pernah memuat tulisannya seperti Majalah
Serial Khutbah Jum’at, Majalah Suara Masjid , Majalah Sabili, Majalah Tarbawi,
Majalah Ishlah, Majalah Reformasi Jakarta, Majalah Al Muslimun Bangil serta koran
Swadesi dan Sentana juga pernah memuat tulisannya yang sarat dengan pendidikan
dan nuansa islamnya, Media Mimbar Minang Padang selama bulan Ramadhan penuh
memuat tulisannya tiap hari terbit. Dia
tidak pernah membuang waktu dengan kegiatan yang tidak ada manfaatnya,
waktunya selalu terisi dengan aktivitas positif seperti membaca atau menulis
selain kegiatan harian lain.
Mukhlis
Denros Terima Penghargaan Sebagai Penulis Terbaik dari Media Suara Keadilan
Rakyat (SKR) , Minggu (15/12) di Gedung Pusat Kebudayaan kota
Sawahlunto.Penghargaan tersebut merupakan program Tabloit SKR yang selama ini
membentuk tim untuk melakukan penilaian terhadap sejumlah penulis dan tokoh di
Sumatera Barat dengan sejumlah kategori yang ditetapkan.
Penganugerahan sebagai Penulis Terbaik SKR Awards 2013
yang diberikan kepada Mukhlis Denros diserahkan oleh Wakil Wali Kota Sawah
Lunto yaitu Bapak Ismet SH, Mukhlis Denros dinilai sebagai penulis terbaik
karena konsistensinya dalam menulis berbagai pemikiran berkaitan dengan dakwah,
pendidikan dan politik yang telah melahirkan berbagai buku yang diterbitkan
oleh penerbit.
Mukhlis
Denros menerima berupa plakat dan piagam sebagai bentuk penghargaan atas
keberhasilannya menulis yang dinilai sebagai penulis terbaik, sebagaimana
penilaian TIM SKR yang terdiri dari Prof, Wil Chandry, Fadril Aziz Isaini dan
Prof,DR, H. Salmadanis, Mag.
Pada
malam penganugerahan SKR Awards 2013 tersebut
diserahkan 13 penghargaan dengan kategori berbeda kepada tokoh
lainnyayang dihadiri oleh Wawako Sawahlunto, Ismed, Pimpinan Serikat Perusahaan
Pers Pusat, Totok dan pendiiri Tabloit SKR, Riko Adiutama beserta sejumlah
tokoh Sumatera Barat lainnya.
Moto hidupnya sangat sederhana, agar
bermanfaat bagi orang lain dengan potensi yang dimiliki, semua itu hanya bisa
dilakukan dengan pendidikan yang
berkualitas. Dia menceritakan bahwa karena kegigihan orangtuanyalah untuk
mendidiknya dengan segala kesusahan dan derai air mata tapi akhirnya berhasil
mengantarkannya sebagai sarjana. Sebagai modal hidup di dunia ini,
sehingga dapat dikatakan tak bisa
membalas dan mengukur jasa orangtua yang telah mengantarkan kesuksesannya baik
memimpin partai maupun sebagai anggota
DPRD dalam dua periode ini. Bersama Partai Keadilan dan PPP Kota Solok tahun 2000 dia pernah dicalonkan
sebagai Wakil Wali Kota Solok yang berpasangan dengan Drs. Syukriadi Syukur.
Sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok
selama dua periode diembannya, dia tampil sebagai politisi yang kritis dan
bernas terhadap kebijakan Pemda dan Bupati yang tidak sesuai dengan kepentingan masyarat, diapun tidak
segan-segan menghantam anggota DPRD dikala mereka tidak aspiratif
[http://fraksi pks solok.blogspot.com].
Bersama ustadz
Mahyeldi Ansyarullah dalam gerakan da’wah dengan lembaga Al Madaniy di Padang
yang diawali tahun 1990, Mukhlis Denros banyak terlibat dalam berbagai kegiatan
da’wah seperti tahun 1994 pernah ke Palembang untuk mengikuti pertemuan da’i se
Jakarta dan Sumatera undangan dari Yayasan Bumi Andalas dan tahun 2000 Seminar
Nasional tentang Syari’ah di Medan yang diiringi dengan berbagai pertemuan
da'wah di Sumatera Barat ataupun di Jakarta, selain itu juga pernah selama 2
tahun sebagai da’i dari IIRO [Internasional islamic Relief Organisation] dan
kini sebagai anggota IKADI Solok yang juga memimpin yayasan Garda Anak Nagari
Sumatera Barat.
Organisasi lain yang
ikut dia tekuni selama di DPRD adalah sebagai Sekjen Majelis Ulama Indonesia
[MUI] Kabupaten Solok, sebagai Badan Pengawas Badan Amil Zakat Kabupaten Solok,
juga ikut membidani lahirnya beberapa lembaga da'wah berbentuk Yayasan di
Kabupaten Solok yang dikelola oleh teman-temannya seperti Yayasan Sinergi
Ummat, Yayasan Lukmanul Hakim, Yayasan Amanah Bunda, Yayasan Ahda Sabila,
Yayasan Nurul Haq, Yayasan Garda Anak Nagari dan Yayasan Selasih Solok.
Setelah dua periode
menyelesaikan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok, dalam mengisi
kegiatan hariannya Mukhlis Denros bersama isteri Yulismar S.Pd tinggal di
Nagari yang berbukit dan berlembah, yang sejuk dan asri, jauh dari kebisingan,
aman dan nyaman yaitu Jorong Cubadak Nagari Pianggu Kecamatan IX Koto Sungai
Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat tetap konsisten dengan kegiatan
sebelumnya yaitu da'wah dan menulis.
Sejak bulan Februari 2015, setelah enam tahun tinggal
di Cubadak Pianggu Kecamatan Sungai Lasi Kabupaten Solok Sumatera Barat, kini Mukhlis Denros menetap di Kota Batam
Kepri, turut berkiprah sebagai staf di Yayasan Perguruan Islam Al Azhar Kota
Batam yang diketuai oleh Ibu Dra. Hj.
Helma Munaf, M.Pd dan bergabung pula dengan PMB [Persatuan Mubaligh Batam].
Di Batam, Mukhlis Denros dengan Pedro Johansis dan Mardison
mengembangkan Yayasan Garda Anak Nagari dengan membuka Garda Anak Nagari Provinsi Kepulauan Riau,
Insya Allah dalam waktu dekat akan membuka cabang Garda Anak Nagari di seluruh
Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepulauan
Riau, semoga hal itu terujud.
DATA PRIBADI
Nama Lengkap : Drs. St. Mukhlis Denros
Tempat dan Tanggal Lahir : Metro, 3 April 1964
Jumlah bersaudara : Anak ke 3 dari 7 orang
Nama Ayah : Sutan Denak
Nama Ibu : Rosnidar
Nama Isteri : Yulismar, S.Pd
Nama Anak : Rani Ihsani Mukhlis
RIWAYAT PENDIDIKAN
1.
SDN 4 Metro
Lampung, tamat tahun 1975
2.
SMP PGRI Metro
Lampung, tamat tahun 1981
3.
SMAN 135 Metro
Lampung, tamat tahun 1984
4.
Gema Al Qur'an Al
Jihad Metro tamat tahun 1988
5.
Sarjana Muda
Tarbiyah IAIN Raden Intan Lampung, tahun
1988
6.
Sarjana Tarbiyah
IAIN Raden Intan Lampung tamat tahun 1990
PENGALAMAN ORGANISASI
1.
Ketua Osis GAA Metro Lampung Tengah 1987-1989
2.
Sekum IRM Al Jihad Metro Lampung Tengah 1986-1988
3.
Wakil Sekretaris HMI Cab. Metro Lampung Tengah 1985-1990
4.
Sekjen
Majelis Ulama Indonesia [MUI}
Kab. Solok 2005/2006
5.
Anggota Pengawas BAZ
Kabupaten Solok 2006
6.
Anggota IKADI (Ikatan Da’i Indonesia)
Kabupaten Solok
7.
Da'i
IIRO [International Islamic Relief Org.] Sumbar 1995-1997
8.
Ketua Yayasan
Garda Anak Nagari Sumatera Barat
9.
Ketua Pembina Yayasan Selasih Kabupaten Solok
10.
Ketua Pembina Yayasan Lukmanul Hakim Kota
Solok
11.
.Ketua Yayasan Garda Anak Nagari Kab.Solok
2000-2005
12.
Pembina Yayasan Sinergi Ummat Kota Solok
13.
Pembina Yayasan Amanah Bunda Kabupaten Solok
PENGALAMAN
PROFESI
1.
Guru SMP Al Jihad Metro Lampung Tengah
1988-1990
2.
Guru GAA Metro Lampung Tengah 1988-1990
3.
Guru MTsN Koto Baru Kabupaten Solok 1997-1999
4.
Guru SMK Budi Mulia Koto Baru Kab. Solok
1991-2000
5.
Dosen PGTK Adzkia Kota Padang 1994-2000
6.
Anggota
DPRD Kabupaten Solok Periode
1999-2004
7.
Anggota DPRD Kabupaten Solok Periode 2004-2009
8.
Staff Yayasan Perguruan Islam Al Azhar Batam,
2015-
PERJALANAN
DA'WAH
1.
Maperca dan Basic Training HMI Cabang Metro
1985
2.
Intermediate Training HMI di Palembang 1986
3.
Latihan Pers Mahasiswa IAIN di Tanjung Karang
1986
4.
Tarbiyyah Islamiyyah di Sumatera Barat
1990-1994
5.
Muzakarah Du'at se Sumatera /Jakarta di
Sumatera Selatan 1994
6.
Muzakarah Du'at se Sumatera/Jakarta di Sumatera Selatan 1996
7.
Muzakarah Du'at se Sumatera/ Jakarta di Bukit Tinggi 1998
8.
Muzakarah Manajemen Zakat, IMZ Jakarta 2002
9.
Seminar Syari'ah Nasional di Medan Sumatera
Utara 2000
10.
Pertemuan Anggota DPRD se Indonesia di Jakarta 2000
11.
Pertemuan Anggota DPRD se Indonesia di Bogor 2002
12.
Pertemuan da'i IIRO se Indonesia di Jakarta 2000
13.
Silaturrahmi Nasional Anggota Legislatif di
Jakarta 2005
BUKU YANG
TELAH DITERBITKAN
1.
Fikih Wanita, Panduan Kuliah PGTK Adzkia Padang 1998
2.
Tarbiyatul Aulad, Panduan Kuliah PGTK Adzkia Padang 1998
3.
Kumpulan Ceramah Praktis, Nurul Haq, 2010
4.
Renungan Ramadhan, Pustaka Setia Bandung, 2011
5.
Memanusiakan Manusia, Qibla Jakarta, 2011
6.
Kumpulan Khutbah Jum’at, Pustaka Setia Bandung, 2011
7.
Khutbah Jum’at, Janji Allah dan Upaya Meraihnya, Arkola
Surabaya, 2011
8.
Khutbah Jum’at Penyejuk Hati, Pustaka Albana Jogjakarta,
2012
9.
Andai Aku Tahu Dosa Itu Ada, FAM Publishing Kediri, Jawa
Timur, 2012
10.
Kumpulan Khutbah Jum’at Terbaik, Mutiara Media, Jogjakarta, 2013
11.
Man Rabbuka, Al Barokah, Jogjakarta, 2014
12.
Ensiklopedi Penulis Indonesia Jilid I, FAM Publishing Kediri,2014
13.
Kumpulan Khutbah Pengobat Hati, Mutiara Media, Jogjakarta, 2014
PUBLIKASI
TULISAN DI MEDIA
1.
Majalah Serial Khutbah Jum'at, Jakarta
2.
Majalah Suara Masjid, Jakarta
3.
Majalah Ishlah, Jakarta
4.
Majalah Reformasi, Jakarta
5.
Majalah Al Muslimun, Bangil
6.
Majalah Sabili, Jakarta
7.
Majalah Tarbawi, Jakarta
8.
Majalah Muamalat, Jakarta
9.
Majalah Kiblat, Jakarta
10.
Majalah Harmonis, Jakarta
11.
Majalah Estafet, Jakarta
12.
Majalah Sakinah, Jakarta
13.
Harian Serambi Minang, Padang
14.
Harian Semangat, Padang
15.
Harian Mimbar Minang, Padang
16.
Harian Singgalang, Padang
17.
Tabloid Sumbar Post, Padang
18.
Tabloid Zaman, Padang
19.
Tabloid Solinda, Kabupaten Solok
20.
Tabloid Lentera, Padang
21.
Tabloid Suara Keadilan Rakyat, Sawahlunto
22.
Tabloid, Media Islam Batam
23.
Tabloid Dyi’ar Islam Batam
24.
Buletin DPW PKS Sumatera Barat, Padang
25.
Buletin Riswan, Koto Baru Kabupaten Solok
26.
Buletin Da'wah Masjid Al Furqan Kota Solok
27.
Buletin Da'wah Garda Anak Nagari Kabupaten
Solok
28.
Buletin Da'wah Sebening Embun Solok
29.
Buletin Da'wah Selasih Solok
30.
Mingguan Suara Rakyat, Solok
31.
Mingguan Bijak, Padang
32.
Mingguan Swadesi, Jakarta
33.
Mingguan Sentana, Jakarta
34.
Mingguan Raden Intan Pos, IAIN Lampung
35.
Pariaman Post, Sumatera Barat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar