RAMADHAN DAN
TAKLIF
Drs.St.Mukhlis
Denros
Kewajiban
puasa Ramadhan disambut oleh setiap muslim tapi tidak semua muslim diwajibkan
untuk melaksanakannya. puasa Ramadhan diwajibkan kepada muslim yang mukallaf
artinya yang sudah mendapat beban untuk melakukannya sesuai dengan syariat
Islam.
Tidak
semua orang dapat diberi beban dalam hidup ini karena adanya manusia yang tidak
punya kemampuan untuk itu, bila diberi beban juga tentu yang sesuai dengan
kapasitasnya, pemberian bebanpun dilakukan secara perlahan dan terus menerus,
inilah yang akan kita bicarakan dalam tulisan ini yaitu tentang beban yang
disebut juga dengan taklif, orang yang memikulnya dinamakan mukallaf.
Dalam melaksanakan shalat saja ada beberapa orang
yang tidak wajib melakukannya, shalat itu dilakukan oleh orang yang mukallaf
dengan tujuh kriteria sebagaimana yang ditulis oleh H. Sulaiman Rasyid dalam
bukunya Fiqh Islam, dia menyatakan kriteria seseorang diwajibkan shalat itu adalah;
1. Islam
Orang yang bukan Islam tidak diwajibkan shalat, berarti ia tidak dituntut
untuk mengerjakannya di dunia hingga ia masuk Islam, karena meskipun
dikerjakannya, tetap tidak sah. Tetap ia akan mendapatkan siksaan di akherat
karena ia tidak shalat, sedangkan ia dapat mengerjakan shalat dengan jalan
masuk Islam terlebih dahulu. Begitulah seterusnya hukum-hukum furu’ terhadap
orang yang tidak Islam, firman Allah SWT;”
berada di dalam syurga, mereka tanya menanya, tentang (keadaan) orang-orang
yang berdosa, "Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?"
mereka menjawab: "Kami dahulu tidak Termasuk orang-orang yang mengerjakan
shalat, dan Kami tidak (pula) memberi Makan orang miskin,[Al Mudatsir
74;40-44].
Apabila orang kafir masuk Islam, maka ia
tidak diwajibkan mengqada shalat sewaktu ia belum Islam, begitu juga puasa dan
ibadah lainnya, tetapi amal kebajikannya sebelum Islam tetap akan mendapat
ganjaran yang baik, Sabda Rasulullah Saw, ”Islam
itu menghapuskan segala kejahatan yang telah ada sebelum Islam [maksudnya yang
dilakukan seseorang sebelum Islam’’[HR.Muslim].
Beliau bersabda kepada Hakim bin Huzam,”Engkau Islam atas amal kebajikanmu yang
telah lalu” [HR. Muslim].
2. Suci dari haid [Kotoran] dan nifas
Sabda Rasulullah Saw,”Beliau berkata kepada
Fatimah binti Abu Hubaisy,”Apabila datang haid, tinggalkanlah shalat” [HR.
Bukhari].Nifas ialah kotoran yang berkumpul tertahan sewaktu perempuan hamil.
3. Berakal
Orang yang tidak berakal tidak diwajibkan shalat.
4. Baligh [Dewasa]
Umur dewasa itu dapat diketahui melalui salah satu
tanda berikut;
a.
Cukup
umur lima belas tahun.
b.
Keluar
mani.
c.
Mimpi
bersetubuh.
d.
Mulai
keluar haid bagi perempuan, sabda Rasululllah,”Yang terlepas dari hukum ada tiga macam; kanak-kanak hingga ia
dewasa, orang tidur hingga ia bangun, orang gila hingga ia sembuh” [HR.Abu
Daud dan Ibnu Majah].
Orangtua atau wali wajib menyuruh anaknya shalat apabila ia sudah berumur
tujuh tahun. Apabila ia sudah berumur sepuluh tahun tetapi tidak shalat,
hendaklah dipukul, Sabda Rasulullah Saw,”Suruhlah
olehmu anak-anak itu untuk shalat apabila ia sudah berumur tujuh tahun. Apabila
ia sudah berumur sepuluh tahun, hendaklah ia kamu pukul jika ia meninggalkan
shalat” [HR. Tirmizi].
5. Telah sampai dakwah [Perintah Rasulullah
kepadanya].
Orang yang belum menerima perintah tidak dituntut dengan hukum. Firman
Allah SWT, ”Agar tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah
diutusnya rasul-rasul itu” [An Nisa’ 4;165].
6. Melihat atau mendengar
Melihat atau mendengar menjadi syarat
wajib mengerjakan shalat, walaupun pada suatu waktu untuk kesempatan
untuk mempelajari hukum-hukum syara’. Orang yang buta dan tuli sejak dilahirkan
tidak dituntut dengan hukum karena tidak ada jalan baginya untuk belajar
hukum-hukum syara’.
7. Jaga.
Maka orang yang tidur tidak wajib shalat; begitu juga orang yang lupa,
sabda Rasulullah Saw,”Yang terlepas dari
hukum ada tiga macam; kanak-kanak hingga ia dewasa, orang tidur hingga ia
bangun, orang gila hingga ia sembuh” [HR.Abu Daud dan Ibnu Majah].
Apabila seseorang meninggalkan shalat karena tidur atau lupa, maka ia wajib
shalat apabila ia bangun atau ingat, dan ia tidak berdosa, sabda Rasulullah
Saw, ”Apabila seseorang tertidur dalam waktu shalat atau lupa dari shalat,
hendaklah ia shalat apabila ingat. Sesungguhnya Allah Azza Wajalla
berfirman,”Kerjakanlah shalat karena ingat kepada-Ku” [HR. Muslim].
Mukallaf secara bahasa adalah ism al-maf’ûl (obyek) dari fi’il
al-mâdli kallafa–yukallifu–taklîfan yang
bermakna membebankan. Maka,
kata mukallaf berarti orang yang dibebani.Secara istilah, mukallaf adalah:“Seorang
manusia yang mana perlakuannya itu bergantungan dengan ketentuan al-Syâri’ atau
hukumnya”.
Dari sini, dapat dipahami bahwa mukallaf adalah orang yang telah
dianggap mampu bertindak hukum, baik yang berhubungan dengan perintah Allah swt
maupun larangan-Nya. Semua tindakan hukum yang dilakukan mukallaf akan diminta
pertanggung-jawabannya, baik di dunia maupun di akhirat. Pahala akan didapatkan
kalau ia melakukan perintah Allah swt, dan dosa akan dipikulnya kalau ia
meninggalkan perintah Allah swt.
Sebagian besar ulama Usul Fiqh
mengatakan bahwa dasar adanya taklîf
(pembebanan hukum) terhadap seorang mukallaf
adalah;
Pertama,
akal (العقل) dan pemahaman (الفهم). Seorang mukallaf dapat dibebani hukum apabila ia telah berakal dan dapat
memahami taklîf secara baik
yang ditujukan kepadanya. Oleh karena itu, orang yang tidak atau belum berakal
tidak dikenai taklîf karena
mereka dianggap tidak dapat memahami taklîf
dari al-Syâri’. Termasuk dalam
kategori ini adalah orang yang sedang tidur, anak kecil, gila, mabuk, khilaf dan lupa. Pendapat ini
berdasarkan pada hadis Nabi Muhammad saw:“Diangkat
pembebanan hukum dari tiga (orang); orang tidur sampai bangun, anak kecil
sampai baligh, dan orang gila sampai sembuh”“Beban hukum diangkat dari umatku
apabila mereka khilaf, lupa dan terpaksa”.
Kedua, orang tersebut telah cakap untuk bertindak menurut
hukum atau cakap untuk melaksanakan apa-apa yang dibebankan syariat kepadanya,
yang dalam istilah usul fikih disebut ahliyyah
(kecakapan bertindak). Ahliyyah
itu sendiri para ahli usul fikih dibagi dalam dua macam, yaitu ahliyyah al wujub dan ahliyyah al-ada'.Ahliyyah al wujub
adalah kecakapan seseorang untuk menerima hak-hak yang diberikan orang lain
kepadanya dan ia juga wajib menunaikan kewajiban terhadap orang lain. Kecakapan
ini merupakan suatu kekhususan bagi manusia semenjak dalam rahim ibunya dan
merupakan fitrah manusia.
Para ulama usul membedakan ahliyyah al wujub dalam dua macam. Pertama,
ahliyyah al wujub yang naqis (kurang), yakni keahlian yang baru cakap untuk memiliki hak tanpa ada beban atau kewajiban atau kebalikannya, ada kewajiban tanpa hak. Kedua,ahliyyah al wujub yang tammah (sempurna), yaitu ahliyyah al wujub yang di dalamnya terdapat penerimaan hak dan sekaligus juga beban kewajiban. ahliyyah al ada' adalah kecakapan seseorang untuk bertindak hukum sehingga segala perkataan dan perbuatanya harus dipertanggungjawabkan sendiri. Kecakapan ini juga terbagi atas ahliyyah al ada' yang tammah dan ahliyyah al ada' yang naqis.
ahliyyah al wujub yang naqis (kurang), yakni keahlian yang baru cakap untuk memiliki hak tanpa ada beban atau kewajiban atau kebalikannya, ada kewajiban tanpa hak. Kedua,ahliyyah al wujub yang tammah (sempurna), yaitu ahliyyah al wujub yang di dalamnya terdapat penerimaan hak dan sekaligus juga beban kewajiban. ahliyyah al ada' adalah kecakapan seseorang untuk bertindak hukum sehingga segala perkataan dan perbuatanya harus dipertanggungjawabkan sendiri. Kecakapan ini juga terbagi atas ahliyyah al ada' yang tammah dan ahliyyah al ada' yang naqis.
Ahliyyah
al ada' yang tammah
ialah ahliyyah al ada' yang
dilakukan oleh mukallaf
sedangkan ahliyyah al ada' yang
naqis adalah bagi orang-orang
yang masih belum dalam keadaan mumayiz
(mampu membedakan), yang perbuatan atau tindakannya belum dapat dimintai
tanggung jawab penuh secara hukum.
Dengan demikian, mukallaf yang dapat dibebani hukum dan dimintai pertanggug jawaban perbuatan dan perkataan adalah orang-orang yang telah mempunyai akal serta telah memiliki ahliyyah al ada' kamilah (telah cakap bertindak hukum secara sempurna).[Mulyana, Lc. Mukallaf ,Nuansaislam; Selasa, 31 Mei 2011 07:58].
Dengan demikian, mukallaf yang dapat dibebani hukum dan dimintai pertanggug jawaban perbuatan dan perkataan adalah orang-orang yang telah mempunyai akal serta telah memiliki ahliyyah al ada' kamilah (telah cakap bertindak hukum secara sempurna).[Mulyana, Lc. Mukallaf ,Nuansaislam; Selasa, 31 Mei 2011 07:58].
Orang yang sudah Mukallaf dia bukan
hanya dibebankan untuk melaksanakan shalat, puasa, zakat dan haji saja, tapi
beban lainpun harus dia pikul sesuai dengan kapasitasnya, diantara beban
lainnya adalah amar ma’ruf nahi mungkar atau melaksanakan dakwah ilallah.
Dengan menyatakan secara sadar, tiada ilah
selain Allah, makaseorang mukallaf siap menanggung beban untuk
tunduk-patuhterhadap hukum Allah dan membuang semua hukum yang tidak
bersumberkepada hukumNya. Dengan
menyatakan sumpah ini, berarti seorangmanusia siap secara mental dan fisik
untuk berjuang menegakkanhukum Allah itu dan membangun masyarakat yang sesuai
dan siapdiatur dengan hukum itu. Dengan
menyatakan tiada ilah selainAllah, maka seorang mukallaf berdiri di ujung
permulaan jalan da'wah.
Dia tidak dapat lagi mundur
berbalik atau sekedar menoleh masalalunya.
Di hadapannya terbentang jalan panjang, sukar lagi mendaki.Maka
menyatakan keimanan kepada Allah dan RasulNya, tanpa pernahmenapaki jalan
da'wah itu, menyatakan siap menerima peraturanAllah sementara tetap asyik
berharmoni dengan hukum-hukum taghut,adalah sikap kepura-puraan yang keji,
kedustaan besar. Islam tidakmemerlukan
para pendusta. Jalan da'wah itu sendiri
adalah taklifyang akan menguji kualitas, yang akan memisahkan mana orang-orangyang
siddiq, yang benar persaksiannya, yang benar sumpahnya, denganpara pendusta
besar.
Dien yang mulia ini, agama yang Allah hanya ridha kepadanya,
mensyaratkan kesiapan menanggung beban.
Karena bukan sajakarakter jalan bersamanya penuh dengan onak dan duri,
penderitaandan kesulitan, yang bahkan semua itu merupakan sunah ilahiyah
yangmewarnai sejarah awal perkembangan agama ini, tapi juga sifat taklifitu
sendiri bersumber pada sifat ubudiyah manusia kepada Allahserta standar
pembuktian keimanan.
Kemampuan untuk menanggung beban da'wah, taklif, memikulkesulitan, penganiayaan, penyiksaan, menapaki skenario Rabbaniadalah konsekuensi dari 'ubudiyah seorang makhluk kepada Khaliq,kewajiban jin dan manusia, yang tidak diciptakan Allah kecualiuntuk beribadah kepada-Nya. Tak ada lagi opsi bagi manusiauntuk memilih atau menolak beban da'wah ini manakala merekatelah berikrar, bersyahadat, berjanji setia dan mengakui uluhiyah-Nya. Yang ada hanya satu opsi, jalan dengan penuh kesabarandan keikhlasan. Manakala seorang manusia telah mengikrarkandiri dengan lisan, maka pada detik yang sama hatinya mengiyakan.Bahkan perkataan keimanan itu sendiri mestilah keluar darikesungguhan niat, segenap kesadaran hati, dan tanpa paksaan.Setelah itu medan pembuktian adalah amal, berupa ketundukkansami'na wa atho'ana (dengar dan ta'at) kepada hukum Allah.
Pada titik ini seorang manusia telah memilih dan terikatakan pilihannya. Dia tidak bebas lagi untuk memperturutkanhawa nafsunya, karena mereka telah membebaskan diri dariketerikatan pada hawa nafsu. Dia menjadi hamba yang mengikatperjanjian dengan Rabbnya, suatu perjanjian yang sangat agung.Diri, jiwa, dan harta mereka telah mereka niagakan, telahmereka jual kepada Allah. Mereka telah membeli syurga denganharga jiwa dan harta mereka, sesuatu yang Allah berikan kepadamereka, yang sebenarnya juga merupakan haq Allah.[abu Zahra, taklif, ktpdi, tarbiyah@isnet.o]
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :
Apakah masih ada beban-beban syar'i bagi orang yang kehilangan ingatan dan
orang yang pingsan ?
Jawaban.
Sesungguhnya Allah mewajibkan berbagai bentuk ibadah kepada manusia jika memang ia berhak diberi beban kewajiban, yaitu ia harus berakal yang bisa digunakan untuk mengetahui segala sesuatu. Sedangkan orang yang tidak berakal tidak diberi kewajiban-kewajiban syar'i. Oleh karena itu orang gila, anak kecil dan orang yang belum baligh tidak diberi kewajiban syariat. Dan ini adalah rahmat Allah. Contoh lainnya adalah orang yang akalnya tidak normal meski belum sampai pada tingkat gila, atau orang tua yang sudah kehilangan ingatan maka tidak wajib atasnya shalat dan puasa karena ingatannya telah hilang yang mana ia sama kedudukannya seperti bayi yang tidak bisa membedakan. Maka terlepaslah beban syariat darinya.
Jawaban.
Sesungguhnya Allah mewajibkan berbagai bentuk ibadah kepada manusia jika memang ia berhak diberi beban kewajiban, yaitu ia harus berakal yang bisa digunakan untuk mengetahui segala sesuatu. Sedangkan orang yang tidak berakal tidak diberi kewajiban-kewajiban syar'i. Oleh karena itu orang gila, anak kecil dan orang yang belum baligh tidak diberi kewajiban syariat. Dan ini adalah rahmat Allah. Contoh lainnya adalah orang yang akalnya tidak normal meski belum sampai pada tingkat gila, atau orang tua yang sudah kehilangan ingatan maka tidak wajib atasnya shalat dan puasa karena ingatannya telah hilang yang mana ia sama kedudukannya seperti bayi yang tidak bisa membedakan. Maka terlepaslah beban syariat darinya.
Adapun kewajiban yang terkait dengan harta tetap
harus ditunaikan meskipun ia telah kehilangan ingatan. Zakat misalnya, ia harus
ditunaikan atas hartanya, maka orang yang mengurusnya harus mengeluarkan
zakatnya, karena kewajiban zakat itu kaitannya dengan harta, sebagaimana firman
Allah "Ambillah dari harta mereka" Dan tidak dikatakan "Ambillah
dari mereka".
Nabi juga berkata kepada Muadz bin Jabal ketika
diutus ke Yaman"Dan beritahukanlah kepda mereka bahwa Allah mewajibkan
zakat pada harta mereka yang diambil dari orang kaya dan dikembalikan kepada orang
miskin diantara mereka".
Dari dasar ini maka kewajiban harta tidak hilang
karena hilangnya ingatan. Adapun ibadah badan seperti shalat, bersuci dan shaum
menjadi tidak wajib bagi orang ini karena ia tidak berakal.
Sedangkan orang yang hilang akalnya karena pingsan
disebabkan sakit atau semisalnya maka menurut kebanyakan ahli ilmu ia tidak
wajib shalat. Jika pingsannya sampai satu hari atau dua hari maka ia tidak
wajib mengqadhanya, karena ia tidak berakal. Ia tidak seperti orang tidur yang
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentangnya."Barangsiapa
yang tertidur dari melakukan shalat atau terlupa maka hendaklah ia shalat saat
telah ingat".
Karena orang yang tidur masih memiliki kesadaran,
artinya bila dibangunkan ia akan bisa bangun, sedangkan orang yang pingsan
meskipun dibangunkan ia tidak bisa bangun. Hal ini jika pingsannya alami tanpa
disengaja. Adapun jika pingsannya karena sebab tertentu seperti karena
pembiusan dan semisalnya maka ia harus mengqadha shalat yang ditinggalkannya
saat pingsan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :
Ada seorang lelaki yang tidak sadar selama 2 bulan dan ia tidak shalat dan
tidak puasa ramadhan selama itu. Kiranya apa yang harus ia kerjakan setelahnya
?
Jawaban
Ia tidak mempunyai kewajiban apa-apa karena hilangnya ingatannya, namun jika Allah mentakdirkannya siuman kembali maka ia harus mengqadha puasanya. Bila ia ditakdirkan meninggal maka ia tidak mempunyai kewajiban apa-apa kecuali bila sebelumnya ia termasuk orang yang mempunyai udzur tetap, seperti karena tua dan sebagainya maka walinya wajib menggantinya dengan memberi makan orang miskin setiap hari (sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkan).
Ia tidak mempunyai kewajiban apa-apa karena hilangnya ingatannya, namun jika Allah mentakdirkannya siuman kembali maka ia harus mengqadha puasanya. Bila ia ditakdirkan meninggal maka ia tidak mempunyai kewajiban apa-apa kecuali bila sebelumnya ia termasuk orang yang mempunyai udzur tetap, seperti karena tua dan sebagainya maka walinya wajib menggantinya dengan memberi makan orang miskin setiap hari (sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkan).
Adapun untuk shalat, para ulama berbeda menjadi dua pendapat :
[1]. Pendapat jumhur ulama yaitu tidak ada qadha baginya karena ada riwayat bahwa Ibnu Umar radhiyallahu anhuma pernah pingsan sehari semalam dan tidak mengqadha shalat yang ditinggalkannya.
[1]. Pendapat jumhur ulama yaitu tidak ada qadha baginya karena ada riwayat bahwa Ibnu Umar radhiyallahu anhuma pernah pingsan sehari semalam dan tidak mengqadha shalat yang ditinggalkannya.
[2]. Dia wajib mengqadhanya, dan ini adalah madzhab ulama sekarang dan
madzhab Hambali. Dikatakan dalam "Inshaf" : Hal ini kekayaan perbendaharaan
madzhab, dan ini diriwayatkan dari Ammar bin Yasir bahwa ketika beliau pingsan
tiga hari beliau mengqadha apa yang ditinggalkannya. [Beban
Syar'i Untuk Orang Yang Kehilangan Ingatan Dan Pingsan, Almanhaj,or.id, Rabu, 7 Desember 2005 08:24:32 WIB].
Selama
kita masih dalam keadaan sadar, akal masih sehat, sudah baligh, tidak mengalami
gangguan jiwa, tidak pingsan, masih bisa tidur dan jaga maka ketika itu kita
masih ada beban untuk menjalankan agama dan menegakkan agama ini dengan segala
masalahnya, tapi bila kita mengalami sebaliknya maka kita bisa tidak berbuat
apa-apa terhadap agama ini, namun malanglah nasib kita jadi beban bagi ummat
dan dakwah ini, Wallahu a’lam. [Baloi Indah, 25 Ramadhan 1436.H/2015 Yayasan Perguruan Islam Al Azhar Batam, Kepri]
PROFIL PENULIS
Penampilan
sederhana ini bernama Mukhlis yang dilahirkan di ujung Selatan Pulau
Sumatera yaitu Metro [Lampung Tengah] tanggal 3 April 1964
anak ketiga dari ayah bernama Sutan
Denak dan ibu Rosnidar dengan enam orang adik kakak yaitu Ernawati, Marsudi,
Erma, Septiyani, Mahdalena dan Adek Wahyuli, isteri bernama Yulismar S.Pd
[Ayang] dengan seorang anak wanita bernama Rani Ihsani Mukhlis, nama yang akrab
di kalangan teman dan sahabatnya adalah Mukhlis Denros. Kampung asalnya Kampani Barangan Selatan,
Nagari Lurah Ampalu, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak Kabupaten Padang
Pariaman, Sumatera Barat, dengan suku Koto, besar dan menempuh pendidikan di
Kota Lada Metro Lampung.
Pendidikan yang pernah ditempuhnya yaitu
SDN yang dimulai di SDN Koto Marapak [Kota Pariaman], ketika kelas IV dia harus
meninggalkan kampung bersama ayah dan ibunya menuju Metro, SD diselesaikannya
di SDN IV Metro, dilanjutkan ke SMP PGRI Metro, kemudian SMAN 135 Metro yang
dapat diselesaikan tahun 1984, tidak ada maksud untuk kuliah karena berbagai
faktor, berkat dorongan teman-teman dan gurunya terutama Ustadz Masnuni M.Ra'i,
Alfuadi Rusli, H. Muhammad Lazim, H. Fakhrudin, Sugito, Hayumi Rb,Hayumi Rf, H.
Rasyidin dan Malin Marajo di Masjid Al Jihad akhirnya tahun ini juga
melanjutkan kuliah di IAIN, inilah pendidikan terakhir yang ditempuhnya yaitu
Jurusan Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah Institut Agana Islam Negeri
[IAIN] Raden Intan Lampung di Metro
tamat tahun 1990. Ketika tamat kuliah dia harus meninggalkan Metro dan memulai
kiprahnya di Koto Baru Kabupaten Solok Sumatera Barat sebagai pendidik, dosen,
penulis, mubaligh hingga sebagai
politisi akhirnya.
Sejak di bangku SMA hingga tamat kuliah,
Mukhlis giat di OSIS Gema Al Qur'an AL
Jihad dan Remaja Masjid Al Jihad Metro
bersama teman-temannya Dody Sofial, Abul Fatrida, Yurnalis, M. Syafei,
Irza Murni, Gusnita, Herwina, Afrizal, Yohanes dan Rita Suryani, dikala kuliah
bergabung dengan HMI Cabang Metro bersama Ahmad Ridwan, Gatot Subroto, Sigit
Triyono, Syuhada', Raihan dan Usdek, mengikuti pengkaderan Basic Training di
Metro tahun 1985 dan Intermediate Training di Palembang tahun 1986 dan pernah
menjabat sebagai Sekretaris HMI Komisariat IAIN dan wakil sekretaris HMI Cabang
Metro.
Menjadi guru adalah cita-citanya sejak
awal dan hal itu telah terujud walaupun tidak sebagai PNS, pernah mengajar di
GAA dan SMP Al Jihad Metro Lampung Tengah, mengajar di SMEA Budi Mulia Koto
Baru, MTsN Koto Baru Solok dan sebagai dosen PGTK Adzkia Padang, Aktivitas
sebagai pendidik ini dia tekuni sejak di bangku kuliah tahun 1984 sampai tahun
2000, kemudian aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok utusan dari Partai
Keadilan/Partai Keadilan Sejahtera, selama dua periode 1999-2009. Di Solok
bersama teman-temannya yaitu Mahyeldi Ansharullah, Afrizal M Noor, Muhidi,
Nurfirmanwansyah, Johandrizon Syamsu, Ahmad Syafwan Nawawi, Firmansyah, Abdul Ghani,
Gustami Hidayat, Saifullah Salim,
Rudianto, Busril, Endrizal, Ismail Zain, Devi Herizon, Ilzan Sumarta, dan Helmi
Darlis merintis kegiatan da'wah sejak tahun 1990 di sekolah, kampus, dan
masjid-masjid melalui pesantren kilat, diskusi, ceramah dan khutbah sebagai
cikal bakal berdirinya Partai Keadilan ketika itu.
Tahun 1998 dikala Reformasi terjadi,
sekian partai berdiri untuk menyongsong Indonesia yang lebih demokratis setelah
lengsernya Soeharto kemudian dilanjutkan oleh BJ Habibie, berdiri pulalah
partai yang berbasiskan anak-anak muda kampus dengan kapasitas da'wah dan
tarbiyah, partai itu bernama Partai
Keadilan. Mukhlis diamanatkan oleh DPW PK Sumatera Barat sebagai ketua DPD PK
di Kabupaten Solok, pelantikan pengurus DPW dengan ketua Drs. Ahmad Syafwan
Nawawi dan DPD PK se Sumatera Barat dikukuhkan di Padang oleh DR. Nur Mahmudi
Ismail MSc sebagai Presiden Partai Keadilan pertama.
Dikala Partai Keadilan menjadi Partai Keadilan Sejahtera untuk kedua
kalinya Mukhlis Denros dipercaya sebagai ketua DPD di Kabupaten Solok dan
jabatan terakhir di partai dipercayakan kepadanya adalah sebagai Ketua Zona
Da'wah VII PKS Sumatera Barat hingga tahun 2007, yang membina DPD PKS Kota
Solok, Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan. Terlalu banyak pelajaran
dan pengalaman yang dia terima dari kegiatan da'wah dan partai bersama
teman-temannya
Mukhlis Denros, demikian akrab di sapa,
selain sebagai pendidik juga aktif berda’wah baik melalui ceramah, diskusi
agama, khutbah dan penyebaran tulisannya melalui Buletin Da’wah Garda Anak
Nagari serta media Nasional yang pernah memuat tulisannya seperti Majalah
Serial Khutbah Jum’at, Majalah Suara Masjid , Majalah Sabili, Majalah Tarbawi,
Majalah Ishlah, Majalah Reformasi Jakarta, Majalah Al Muslimun Bangil serta koran
Swadesi dan Sentana juga pernah memuat tulisannya yang sarat dengan pendidikan
dan nuansa islamnya, Media Mimbar Minang Padang selama bulan Ramadhan penuh
memuat tulisannya tiap hari terbit. Dia
tidak pernah membuang waktu dengan kegiatan yang tidak ada manfaatnya,
waktunya selalu terisi dengan aktivitas positif seperti membaca atau menulis
selain kegiatan harian lain.
Mukhlis
Denros Terima Penghargaan Sebagai Penulis Terbaik dari Media Suara Keadilan
Rakyat (SKR) , Minggu (15/12) di Gedung Pusat Kebudayaan kota
Sawahlunto.Penghargaan tersebut merupakan program Tabloit SKR yang selama ini
membentuk tim untuk melakukan penilaian terhadap sejumlah penulis dan tokoh di
Sumatera Barat dengan sejumlah kategori yang ditetapkan.
Penganugerahan sebagai Penulis Terbaik SKR Awards 2013
yang diberikan kepada Mukhlis Denros diserahkan oleh Wakil Wali Kota Sawah
Lunto yaitu Bapak Ismet SH, Mukhlis Denros dinilai sebagai penulis terbaik
karena konsistensinya dalam menulis berbagai pemikiran berkaitan dengan dakwah,
pendidikan dan politik yang telah melahirkan berbagai buku yang diterbitkan
oleh penerbit.
Mukhlis
Denros menerima berupa plakat dan piagam sebagai bentuk penghargaan atas
keberhasilannya menulis yang dinilai sebagai penulis terbaik, sebagaimana
penilaian TIM SKR yang terdiri dari Prof, Wil Chandry, Fadril Aziz Isaini dan
Prof,DR, H. Salmadanis, Mag.
Pada
malam penganugerahan SKR Awards 2013 tersebut
diserahkan 13 penghargaan dengan kategori berbeda kepada tokoh
lainnyayang dihadiri oleh Wawako Sawahlunto, Ismed, Pimpinan Serikat Perusahaan
Pers Pusat, Totok dan pendiiri Tabloit SKR, Riko Adiutama beserta sejumlah
tokoh Sumatera Barat lainnya.
Moto hidupnya sangat sederhana, agar
bermanfaat bagi orang lain dengan potensi yang dimiliki, semua itu hanya bisa
dilakukan dengan pendidikan yang
berkualitas. Dia menceritakan bahwa karena kegigihan orangtuanyalah untuk
mendidiknya dengan segala kesusahan dan derai air mata tapi akhirnya berhasil
mengantarkannya sebagai sarjana. Sebagai modal hidup di dunia ini,
sehingga dapat dikatakan tak bisa
membalas dan mengukur jasa orangtua yang telah mengantarkan kesuksesannya baik
memimpin partai maupun sebagai anggota
DPRD dalam dua periode ini. Bersama Partai Keadilan dan PPP Kota Solok tahun 2000 dia pernah dicalonkan
sebagai Wakil Wali Kota Solok yang berpasangan dengan Drs. Syukriadi Syukur.
Sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok
selama dua periode diembannya, dia tampil sebagai politisi yang kritis dan
bernas terhadap kebijakan Pemda dan Bupati yang tidak sesuai dengan kepentingan masyarat, diapun tidak
segan-segan menghantam anggota DPRD dikala mereka tidak aspiratif
[http://fraksi pks solok.blogspot.com].
Bersama ustadz
Mahyeldi Ansyarullah dalam gerakan da’wah dengan lembaga Al Madaniy di Padang
yang diawali tahun 1990, Mukhlis Denros banyak terlibat dalam berbagai kegiatan
da’wah seperti tahun 1994 pernah ke Palembang untuk mengikuti pertemuan da’i se
Jakarta dan Sumatera undangan dari Yayasan Bumi Andalas dan tahun 2000 Seminar
Nasional tentang Syari’ah di Medan yang diiringi dengan berbagai pertemuan
da'wah di Sumatera Barat ataupun di Jakarta, selain itu juga pernah selama 2
tahun sebagai da’i dari IIRO [Internasional islamic Relief Organisation] dan
kini sebagai anggota IKADI Solok yang juga memimpin yayasan Garda Anak Nagari
Sumatera Barat.
Organisasi lain yang
ikut dia tekuni selama di DPRD adalah sebagai Sekjen Majelis Ulama Indonesia
[MUI] Kabupaten Solok, sebagai Badan Pengawas Badan Amil Zakat Kabupaten Solok,
juga ikut membidani lahirnya beberapa lembaga da'wah berbentuk Yayasan di
Kabupaten Solok yang dikelola oleh teman-temannya seperti Yayasan Sinergi
Ummat, Yayasan Lukmanul Hakim, Yayasan Amanah Bunda, Yayasan Ahda Sabila,
Yayasan Nurul Haq, Yayasan Garda Anak Nagari dan Yayasan Selasih Solok.
Setelah dua periode
menyelesaikan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok, dalam mengisi
kegiatan hariannya Mukhlis Denros bersama isteri Yulismar S.Pd tinggal di
Nagari yang berbukit dan berlembah, yang sejuk dan asri, jauh dari kebisingan,
aman dan nyaman yaitu Jorong Cubadak Nagari Pianggu Kecamatan IX Koto Sungai
Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat tetap konsisten dengan kegiatan
sebelumnya yaitu da'wah dan menulis.
Sejak bulan Februari 2015, setelah enam tahun tinggal
di Cubadak Pianggu Kecamatan Sungai Lasi Kabupaten Solok Sumatera Barat, kini Mukhlis Denros menetap di Kota Batam
Kepri, turut berkiprah sebagai staf di Yayasan Perguruan Islam Al Azhar Kota
Batam yang diketuai oleh Ibu Dra. Hj.
Helma Munaf, M.Pd dan bergabung pula dengan PMB [Persatuan Mubaligh Batam].
Di Batam, Mukhlis Denros dengan Pedro Johansis dan Mardison
mengembangkan Yayasan Garda Anak Nagari dengan membuka Garda Anak Nagari Provinsi Kepulauan Riau,
Insya Allah dalam waktu dekat akan membuka cabang Garda Anak Nagari di seluruh
Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepulauan
Riau, semoga hal itu terujud.
DATA PRIBADI
Nama Lengkap : Drs. St. Mukhlis Denros
Tempat dan Tanggal Lahir : Metro, 3 April 1964
Jumlah bersaudara : Anak ke 3 dari 7 orang
Nama Ayah : Sutan Denak
Nama Ibu : Rosnidar
Nama Isteri : Yulismar, S.Pd
Nama Anak : Rani Ihsani Mukhlis
RIWAYAT PENDIDIKAN
1.
SDN 4 Metro
Lampung, tamat tahun 1975
2.
SMP PGRI Metro
Lampung, tamat tahun 1981
3.
SMAN 135 Metro
Lampung, tamat tahun 1984
4.
Gema Al Qur'an Al
Jihad Metro tamat tahun 1988
5.
Sarjana Muda
Tarbiyah IAIN Raden Intan Lampung, tahun
1988
6.
Sarjana Tarbiyah
IAIN Raden Intan Lampung tamat tahun 1990
PENGALAMAN ORGANISASI
1.
Ketua Osis GAA Metro Lampung Tengah 1987-1989
2.
Sekum IRM Al Jihad Metro Lampung Tengah 1986-1988
3.
Wakil Sekretaris HMI Cab. Metro Lampung Tengah 1985-1990
4.
Sekjen
Majelis Ulama Indonesia [MUI}
Kab. Solok 2005/2006
5.
Anggota Pengawas BAZ
Kabupaten Solok 2006
6.
Anggota IKADI (Ikatan Da’i Indonesia)
Kabupaten Solok
7.
Da'i
IIRO [International Islamic Relief Org.] Sumbar 1995-1997
8.
Ketua Yayasan
Garda Anak Nagari Sumatera Barat
9.
Ketua Pembina Yayasan Selasih Kabupaten Solok
10.
Ketua Pembina Yayasan Lukmanul Hakim Kota
Solok
11.
.Ketua Yayasan Garda Anak Nagari Kab.Solok
2000-2005
12.
Pembina Yayasan Sinergi Ummat Kota Solok
13.
Pembina Yayasan Amanah Bunda Kabupaten Solok
PENGALAMAN
PROFESI
1.
Guru SMP Al Jihad Metro Lampung Tengah
1988-1990
2.
Guru GAA Metro Lampung Tengah 1988-1990
3.
Guru MTsN Koto Baru Kabupaten Solok 1997-1999
4.
Guru SMK Budi Mulia Koto Baru Kab. Solok
1991-2000
5.
Dosen PGTK Adzkia Kota Padang 1994-2000
6.
Anggota
DPRD Kabupaten Solok Periode
1999-2004
7.
Anggota DPRD Kabupaten Solok Periode 2004-2009
8.
Staff Yayasan Perguruan Islam Al Azhar Batam,
2015-
PERJALANAN
DA'WAH
1.
Maperca dan Basic Training HMI Cabang Metro
1985
2.
Intermediate Training HMI di Palembang 1986
3.
Latihan Pers Mahasiswa IAIN di Tanjung Karang
1986
4.
Tarbiyyah Islamiyyah di Sumatera Barat
1990-1994
5.
Muzakarah Du'at se Sumatera /Jakarta di
Sumatera Selatan 1994
6.
Muzakarah Du'at se Sumatera/Jakarta di Sumatera Selatan 1996
7.
Muzakarah Du'at se Sumatera/ Jakarta di Bukit Tinggi 1998
8.
Muzakarah Manajemen Zakat, IMZ Jakarta 2002
9.
Seminar Syari'ah Nasional di Medan Sumatera
Utara 2000
10.
Pertemuan Anggota DPRD se Indonesia di Jakarta 2000
11.
Pertemuan Anggota DPRD se Indonesia di Bogor 2002
12.
Pertemuan da'i IIRO se Indonesia di Jakarta 2000
13.
Silaturrahmi Nasional Anggota Legislatif di
Jakarta 2005
BUKU YANG
TELAH DITERBITKAN
1.
Fikih Wanita, Panduan Kuliah PGTK Adzkia Padang 1998
2.
Tarbiyatul Aulad, Panduan Kuliah PGTK Adzkia Padang 1998
3.
Kumpulan Ceramah Praktis, Nurul Haq, 2010
4.
Renungan Ramadhan, Pustaka Setia Bandung, 2011
5.
Memanusiakan Manusia, Qibla Jakarta, 2011
6.
Kumpulan Khutbah Jum’at, Pustaka Setia Bandung, 2011
7.
Khutbah Jum’at, Janji Allah dan Upaya Meraihnya, Arkola
Surabaya, 2011
8.
Khutbah Jum’at Penyejuk Hati, Pustaka Albana Jogjakarta,
2012
9.
Andai Aku Tahu Dosa Itu Ada, FAM Publishing Kediri, Jawa
Timur, 2012
10.
Kumpulan Khutbah Jum’at Terbaik, Mutiara Media, Jogjakarta, 2013
11.
Man Rabbuka, Al Barokah, Jogjakarta, 2014
12.
Ensiklopedi Penulis Indonesia Jilid I, FAM Publishing Kediri,2014
13.
Kumpulan Khutbah Pengobat Hati, Mutiara Media, Jogjakarta, 2014
PUBLIKASI
TULISAN DI MEDIA
1.
Majalah Serial Khutbah Jum'at, Jakarta
2.
Majalah Suara Masjid, Jakarta
3.
Majalah Ishlah, Jakarta
4.
Majalah Reformasi, Jakarta
5.
Majalah Al Muslimun, Bangil
6.
Majalah Sabili, Jakarta
7.
Majalah Tarbawi, Jakarta
8.
Majalah Muamalat, Jakarta
9.
Majalah Kiblat, Jakarta
10.
Majalah Harmonis, Jakarta
11.
Majalah Estafet, Jakarta
12.
Majalah Sakinah, Jakarta
13.
Harian Serambi Minang, Padang
14.
Harian Semangat, Padang
15.
Harian Mimbar Minang, Padang
16.
Harian Singgalang, Padang
17.
Tabloid Sumbar Post, Padang
18.
Tabloid Zaman, Padang
19.
Tabloid Solinda, Kabupaten Solok
20.
Tabloid Lentera, Padang
21.
Tabloid Suara Keadilan Rakyat, Sawahlunto
22.
Tabloid, Media Islam Batam
23.
Tabloid Dyi’ar Islam Batam
24.
Buletin DPW PKS Sumatera Barat, Padang
25.
Buletin Riswan, Koto Baru Kabupaten Solok
26.
Buletin Da'wah Masjid Al Furqan Kota Solok
27.
Buletin Da'wah Garda Anak Nagari Kabupaten
Solok
28.
Buletin Da'wah Sebening Embun Solok
29.
Buletin Da'wah Selasih Solok
30.
Mingguan Suara Rakyat, Solok
31.
Mingguan Bijak, Padang
32.
Mingguan Swadesi, Jakarta
33.
Mingguan Sentana, Jakarta
34.
Mingguan Raden Intan Pos, IAIN Lampung
35.
Pariaman Post, Sumatera Barat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar