Senin, 25 Mei 2015

25. Ramadhan dan Taklif



RAMADHAN DAN TAKLIF
Drs.St.Mukhlis Denros

Kewajiban puasa Ramadhan disambut oleh setiap muslim tapi tidak semua muslim diwajibkan untuk melaksanakannya. puasa Ramadhan diwajibkan kepada muslim yang mukallaf artinya yang sudah mendapat beban untuk melakukannya sesuai dengan syariat Islam.

Tidak semua orang dapat diberi beban dalam hidup ini karena adanya manusia yang tidak punya kemampuan untuk itu, bila diberi beban juga tentu yang sesuai dengan kapasitasnya, pemberian bebanpun dilakukan secara perlahan dan terus menerus, inilah yang akan kita bicarakan dalam tulisan ini yaitu tentang beban yang disebut juga dengan taklif, orang yang memikulnya dinamakan mukallaf.

Dalam melaksanakan shalat saja ada beberapa orang yang tidak wajib melakukannya, shalat itu dilakukan oleh orang yang mukallaf dengan tujuh kriteria sebagaimana yang ditulis oleh H. Sulaiman Rasyid dalam bukunya Fiqh Islam, dia menyatakan kriteria seseorang diwajibkan shalat itu adalah;

1.      Islam
Orang yang bukan Islam tidak diwajibkan shalat, berarti ia tidak dituntut untuk mengerjakannya di dunia hingga ia masuk Islam, karena meskipun dikerjakannya, tetap tidak sah. Tetap ia akan mendapatkan siksaan di akherat karena ia tidak shalat, sedangkan ia dapat mengerjakan shalat dengan jalan masuk Islam terlebih dahulu. Begitulah seterusnya hukum-hukum furu’ terhadap orang yang tidak Islam, firman Allah SWT;” berada di dalam syurga, mereka tanya menanya, tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, "Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?" mereka menjawab: "Kami dahulu tidak Termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan Kami tidak (pula) memberi Makan orang miskin,[Al Mudatsir 74;40-44].

Apabila orang kafir masuk Islam, maka ia tidak diwajibkan mengqada shalat sewaktu ia belum Islam, begitu juga puasa dan ibadah lainnya, tetapi amal kebajikannya sebelum Islam tetap akan mendapat ganjaran yang baik, Sabda Rasulullah Saw, ”Islam itu menghapuskan segala kejahatan yang telah ada sebelum Islam [maksudnya yang dilakukan seseorang sebelum Islam’’[HR.Muslim].

Beliau bersabda kepada Hakim bin Huzam,”Engkau Islam atas amal kebajikanmu yang telah lalu” [HR. Muslim].

2.      Suci dari haid [Kotoran] dan nifas
Sabda Rasulullah Saw,”Beliau berkata kepada Fatimah binti Abu Hubaisy,”Apabila datang haid, tinggalkanlah shalat” [HR. Bukhari].Nifas ialah kotoran yang berkumpul tertahan sewaktu perempuan hamil.

3.      Berakal
Orang yang tidak berakal tidak diwajibkan shalat.

4.      Baligh [Dewasa]
Umur dewasa itu dapat diketahui melalui salah satu tanda berikut;
a.       Cukup umur lima belas tahun.
b.      Keluar mani.
c.       Mimpi bersetubuh.
d.      Mulai keluar haid bagi perempuan, sabda Rasululllah,”Yang terlepas dari hukum ada tiga macam; kanak-kanak hingga ia dewasa, orang tidur hingga ia bangun, orang gila hingga ia sembuh” [HR.Abu Daud dan Ibnu Majah].

Orangtua atau wali wajib menyuruh anaknya shalat apabila ia sudah berumur tujuh tahun. Apabila ia sudah berumur sepuluh tahun tetapi tidak shalat, hendaklah dipukul, Sabda Rasulullah Saw,”Suruhlah olehmu anak-anak itu untuk shalat apabila ia sudah berumur tujuh tahun. Apabila ia sudah berumur sepuluh tahun, hendaklah ia kamu pukul jika ia meninggalkan shalat” [HR. Tirmizi].

5.      Telah sampai dakwah [Perintah Rasulullah kepadanya].
Orang yang belum menerima perintah tidak dituntut dengan hukum. Firman Allah SWT, ”Agar tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu” [An Nisa’ 4;165].

6.      Melihat atau mendengar
Melihat atau mendengar menjadi syarat  wajib mengerjakan shalat, walaupun pada suatu waktu untuk kesempatan untuk mempelajari hukum-hukum syara’. Orang yang buta dan tuli sejak dilahirkan tidak dituntut dengan hukum karena tidak ada jalan baginya untuk belajar hukum-hukum syara’.

7.      Jaga.
Maka orang yang tidur tidak wajib shalat; begitu juga orang yang lupa, sabda Rasulullah Saw,”Yang terlepas dari hukum ada tiga macam; kanak-kanak hingga ia dewasa, orang tidur hingga ia bangun, orang gila hingga ia sembuh” [HR.Abu Daud dan Ibnu Majah].

Apabila seseorang meninggalkan shalat karena tidur atau lupa, maka ia wajib shalat apabila ia bangun atau ingat, dan ia tidak berdosa, sabda Rasulullah Saw, ”Apabila seseorang tertidur dalam waktu shalat atau lupa dari shalat, hendaklah ia shalat apabila ingat. Sesungguhnya Allah Azza Wajalla berfirman,”Kerjakanlah shalat karena ingat kepada-Ku” [HR. Muslim].

Mukallaf secara bahasa adalah ism al-maf’ûl (obyek) dari fi’il al-mâdli kallafa–yukallifu–taklîfan yang bermakna membebankan. Maka, kata mukallaf berarti orang yang dibebani.Secara istilah, mukallaf adalah:“Seorang manusia yang mana perlakuannya itu bergantungan dengan ketentuan al-Syâri’ atau hukumnya”.

Dari sini, dapat dipahami bahwa mukallaf adalah orang yang telah dianggap mampu bertindak hukum, baik yang berhubungan dengan perintah Allah swt maupun larangan-Nya. Semua tindakan hukum yang dilakukan mukallaf akan diminta pertanggung-jawabannya, baik di dunia maupun di akhirat. Pahala akan didapatkan kalau ia melakukan perintah Allah swt, dan dosa akan dipikulnya kalau ia meninggalkan perintah Allah swt.

Sebagian besar ulama Usul Fiqh mengatakan bahwa dasar adanya taklîf (pembebanan hukum) terhadap seorang mukallaf adalah;

Pertama, akal (العقل) dan pemahaman (الفهم). Seorang mukallaf dapat dibebani hukum apabila ia telah berakal dan dapat memahami taklîf secara baik yang ditujukan kepadanya. Oleh karena itu, orang yang tidak atau belum berakal tidak dikenai taklîf karena mereka dianggap tidak dapat memahami taklîf dari al-Syâri’. Termasuk dalam kategori ini adalah orang yang sedang tidur, anak kecil, gila, mabuk, khilaf dan lupa. Pendapat ini berdasarkan pada hadis Nabi Muhammad saw:“Diangkat pembebanan hukum dari tiga (orang); orang tidur sampai bangun, anak kecil sampai baligh, dan orang gila sampai sembuh”“Beban hukum diangkat dari umatku apabila mereka khilaf, lupa dan terpaksa”.

Kedua, orang tersebut telah cakap untuk bertindak menurut hukum atau cakap untuk melaksanakan apa-apa yang dibebankan syariat kepadanya, yang dalam istilah usul fikih disebut ahliyyah (kecakapan bertindak). Ahliyyah itu sendiri para ahli usul fikih dibagi dalam dua macam, yaitu ahliyyah al wujub dan ahliyyah al-ada'.Ahliyyah al wujub adalah kecakapan seseorang untuk menerima hak-hak yang diberikan orang lain kepadanya dan ia juga wajib menunaikan kewajiban terhadap orang lain. Kecakapan ini merupakan suatu kekhususan bagi manusia semenjak dalam rahim ibunya dan merupakan fitrah manusia. 

Para ulama usul membedakan ahliyyah al wujub dalam dua macam. Pertama,
ahliyyah al wujub yang naqis (kurang), yakni keahlian yang baru cakap untuk memiliki hak tanpa ada beban atau kewajiban atau kebalikannya, ada kewajiban tanpa hak. Kedua,ahliyyah al wujub yang tammah (sempurna), yaitu ahliyyah al wujub yang di dalamnya terdapat penerimaan hak dan sekaligus juga beban kewajiban. ahliyyah al ada' adalah kecakapan seseorang untuk bertindak hukum sehingga  segala perkataan dan perbuatanya harus dipertanggungjawabkan sendiri. Kecakapan ini juga terbagi atas ahliyyah al ada' yang tammah dan ahliyyah al ada' yang naqis

Ahliyyah al ada' yang tammah ialah ahliyyah al ada' yang dilakukan oleh mukallaf sedangkan ahliyyah al ada' yang naqis adalah bagi orang-orang yang masih belum dalam keadaan mumayiz (mampu membedakan), yang perbuatan atau tindakannya belum dapat dimintai tanggung jawab penuh secara hukum.
Dengan demikian, mukallaf yang dapat dibebani hukum dan dimintai pertanggug jawaban perbuatan dan perkataan adalah orang-orang yang telah mempunyai akal serta telah memiliki ahliyyah al ada' kamilah (telah cakap bertindak hukum secara sempurna).[Mulyana, Lc. Mukallaf ,Nuansaislam; Selasa, 31 Mei 2011 07:58].
Orang yang sudah Mukallaf dia bukan hanya dibebankan untuk melaksanakan shalat, puasa, zakat dan haji saja, tapi beban lainpun harus dia pikul sesuai dengan kapasitasnya, diantara beban lainnya adalah amar ma’ruf nahi mungkar atau melaksanakan dakwah ilallah.

   Dengan menyatakan secara sadar, tiada ilah selain Allah, makaseorang mukallaf siap menanggung beban untuk tunduk-patuhterhadap hukum Allah dan membuang semua hukum yang tidak bersumberkepada hukumNya.  Dengan menyatakan sumpah ini, berarti seorangmanusia siap secara mental dan fisik untuk berjuang menegakkanhukum Allah itu dan membangun masyarakat yang sesuai dan siapdiatur dengan hukum itu.  Dengan menyatakan tiada ilah selainAllah, maka seorang mukallaf berdiri di ujung permulaan jalan da'wah.

               Dia tidak dapat lagi mundur berbalik atau sekedar menoleh masalalunya.  Di hadapannya terbentang jalan panjang, sukar lagi mendaki.Maka menyatakan keimanan kepada Allah dan RasulNya, tanpa pernahmenapaki jalan da'wah itu, menyatakan siap menerima peraturanAllah sementara tetap asyik berharmoni dengan hukum-hukum taghut,adalah sikap kepura-puraan yang keji, kedustaan besar.  Islam tidakmemerlukan para pendusta.  Jalan da'wah itu sendiri adalah taklifyang akan menguji kualitas, yang akan memisahkan mana orang-orangyang siddiq, yang benar persaksiannya, yang benar sumpahnya, denganpara pendusta besar.

                 Dien yang mulia ini, agama yang Allah hanya ridha kepadanya, mensyaratkan kesiapan menanggung beban.  Karena bukan sajakarakter jalan bersamanya penuh dengan onak dan duri, penderitaandan kesulitan, yang bahkan semua itu merupakan sunah ilahiyah yangmewarnai sejarah awal perkembangan agama ini, tapi juga sifat taklifitu sendiri bersumber pada sifat ubudiyah manusia kepada Allahserta standar pembuktian keimanan.

                Kemampuan untuk menanggung beban da'wah, taklif, memikulkesulitan, penganiayaan, penyiksaan, menapaki skenario Rabbaniadalah konsekuensi dari 'ubudiyah seorang makhluk kepada Khaliq,kewajiban jin dan manusia, yang tidak diciptakan Allah kecualiuntuk beribadah kepada-Nya.  Tak ada lagi opsi bagi manusiauntuk memilih atau menolak beban da'wah ini manakala merekatelah berikrar, bersyahadat, berjanji setia dan mengakui uluhiyah-Nya.  Yang ada hanya satu opsi, jalan dengan penuh kesabarandan keikhlasan.  Manakala seorang manusia telah mengikrarkandiri dengan lisan, maka pada detik yang sama hatinya mengiyakan.Bahkan perkataan keimanan itu sendiri mestilah keluar darikesungguhan niat, segenap kesadaran hati, dan tanpa paksaan.Setelah itu medan pembuktian adalah amal, berupa ketundukkansami'na wa atho'ana (dengar dan ta'at) kepada hukum Allah.
 
                 Pada titik ini seorang manusia telah memilih dan terikatakan pilihannya.  Dia tidak bebas lagi untuk memperturutkanhawa nafsunya,  karena mereka telah membebaskan diri dariketerikatan pada hawa nafsu.  Dia menjadi hamba yang mengikatperjanjian dengan Rabbnya, suatu perjanjian yang sangat agung.Diri, jiwa, dan harta mereka telah mereka niagakan, telahmereka jual kepada Allah.  Mereka telah membeli syurga denganharga jiwa dan harta mereka, sesuatu yang Allah berikan kepadamereka, yang sebenarnya juga merupakan haq Allah.[abu Zahra, taklif, ktpdi, tarbiyah@isnet.o]
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah masih ada beban-beban syar'i bagi orang yang kehilangan ingatan dan orang yang pingsan ?

Jawaban.
Sesungguhnya Allah mewajibkan berbagai bentuk ibadah kepada manusia jika memang ia berhak diberi beban kewajiban, yaitu ia harus berakal yang bisa digunakan untuk mengetahui segala sesuatu. Sedangkan orang yang tidak berakal tidak diberi kewajiban-kewajiban syar'i. Oleh karena itu orang gila, anak kecil dan orang yang belum baligh tidak diberi kewajiban syariat. Dan ini adalah rahmat Allah. Contoh lainnya adalah orang yang akalnya tidak normal meski belum sampai pada tingkat gila, atau orang tua yang sudah kehilangan ingatan maka tidak wajib atasnya shalat dan puasa karena ingatannya telah hilang yang mana ia sama kedudukannya seperti bayi yang tidak bisa membedakan. Maka terlepaslah beban syariat darinya.

Adapun kewajiban yang terkait dengan harta tetap harus ditunaikan meskipun ia telah kehilangan ingatan. Zakat misalnya, ia harus ditunaikan atas hartanya, maka orang yang mengurusnya harus mengeluarkan zakatnya, karena kewajiban zakat itu kaitannya dengan harta, sebagaimana firman Allah "Ambillah dari harta mereka" Dan tidak dikatakan "Ambillah dari mereka".

Nabi juga berkata kepada Muadz bin Jabal ketika diutus ke Yaman"Dan beritahukanlah kepda mereka bahwa Allah mewajibkan zakat pada harta mereka yang diambil dari orang kaya dan dikembalikan kepada orang miskin diantara mereka". 

Dari dasar ini maka kewajiban harta tidak hilang karena hilangnya ingatan. Adapun ibadah badan seperti shalat, bersuci dan shaum menjadi tidak wajib bagi orang ini karena ia tidak berakal.

Sedangkan orang yang hilang akalnya karena pingsan disebabkan sakit atau semisalnya maka menurut kebanyakan ahli ilmu ia tidak wajib shalat. Jika pingsannya sampai satu hari atau dua hari maka ia tidak wajib mengqadhanya, karena ia tidak berakal. Ia tidak seperti orang tidur yang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentangnya."Barangsiapa yang tertidur dari melakukan shalat atau terlupa maka hendaklah ia shalat saat telah ingat".

Karena orang yang tidur masih memiliki kesadaran, artinya bila dibangunkan ia akan bisa bangun, sedangkan orang yang pingsan meskipun dibangunkan ia tidak bisa bangun. Hal ini jika pingsannya alami tanpa disengaja. Adapun jika pingsannya karena sebab tertentu seperti karena pembiusan dan semisalnya maka ia harus mengqadha shalat yang ditinggalkannya saat pingsan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada seorang lelaki yang tidak sadar selama 2 bulan dan ia tidak shalat dan tidak puasa ramadhan selama itu. Kiranya apa yang harus ia kerjakan setelahnya ?

Jawaban
Ia tidak mempunyai kewajiban apa-apa karena hilangnya ingatannya, namun jika Allah mentakdirkannya siuman kembali maka ia harus mengqadha puasanya. Bila ia ditakdirkan meninggal maka ia tidak mempunyai kewajiban apa-apa kecuali bila sebelumnya ia termasuk orang yang mempunyai udzur tetap, seperti karena tua dan sebagainya maka walinya wajib menggantinya dengan memberi makan orang miskin setiap hari (sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkan).

Adapun untuk shalat, para ulama berbeda menjadi dua pendapat :

[1]. Pendapat jumhur ulama yaitu tidak ada qadha baginya karena ada riwayat bahwa Ibnu Umar radhiyallahu anhuma pernah pingsan sehari semalam dan tidak mengqadha shalat yang ditinggalkannya.

[2]. Dia wajib mengqadhanya, dan ini adalah madzhab ulama sekarang dan madzhab Hambali. Dikatakan dalam "Inshaf" : Hal ini kekayaan perbendaharaan madzhab, dan ini diriwayatkan dari Ammar bin Yasir bahwa ketika beliau pingsan tiga hari beliau mengqadha apa yang ditinggalkannya. [Beban Syar'i Untuk Orang Yang Kehilangan Ingatan Dan Pingsan, Almanhaj,or.id, Rabu, 7 Desember 2005 08:24:32 WIB].

            Selama kita masih dalam keadaan sadar, akal masih sehat, sudah baligh, tidak mengalami gangguan jiwa, tidak pingsan, masih bisa tidur dan jaga maka ketika itu kita masih ada beban untuk menjalankan agama dan menegakkan agama ini dengan segala masalahnya, tapi bila kita mengalami sebaliknya maka kita bisa tidak berbuat apa-apa terhadap agama ini, namun malanglah nasib kita jadi beban bagi ummat dan dakwah ini, Wallahu a’lam. [Baloi Indah, 25 Ramadhan 1436.H/2015 Yayasan Perguruan Islam Al Azhar Batam, Kepri]





PROFIL PENULIS

Penampilan sederhana ini bernama Mukhlis yang dilahirkan di ujung Selatan Pulau Sumatera  yaitu  Metro [Lampung Tengah] tanggal 3 April 1964 anak ketiga dari  ayah bernama Sutan Denak dan ibu Rosnidar dengan enam orang adik kakak yaitu Ernawati, Marsudi, Erma, Septiyani, Mahdalena dan Adek Wahyuli, isteri bernama Yulismar S.Pd [Ayang] dengan seorang anak wanita bernama Rani Ihsani Mukhlis, nama yang akrab di kalangan teman dan sahabatnya adalah Mukhlis Denros. Kampung asalnya Kampani Barangan Selatan, Nagari Lurah Ampalu, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, dengan suku Koto, besar dan menempuh pendidikan di Kota Lada Metro Lampung.

Pendidikan yang pernah ditempuhnya yaitu SDN yang dimulai di SDN Koto Marapak [Kota Pariaman], ketika kelas IV dia harus meninggalkan kampung bersama ayah dan ibunya menuju Metro, SD diselesaikannya di SDN IV Metro, dilanjutkan ke SMP PGRI Metro, kemudian SMAN 135 Metro yang dapat diselesaikan tahun 1984, tidak ada maksud untuk kuliah karena berbagai faktor, berkat dorongan teman-teman dan gurunya terutama Ustadz Masnuni M.Ra'i, Alfuadi Rusli, H. Muhammad Lazim, H. Fakhrudin, Sugito, Hayumi Rb,Hayumi Rf, H. Rasyidin dan Malin Marajo di Masjid Al Jihad akhirnya tahun ini juga melanjutkan kuliah di IAIN, inilah pendidikan terakhir yang ditempuhnya yaitu Jurusan Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah Institut Agana Islam Negeri [IAIN]  Raden Intan Lampung di Metro tamat tahun 1990. Ketika tamat kuliah dia harus meninggalkan Metro dan memulai kiprahnya di Koto Baru Kabupaten Solok Sumatera Barat sebagai pendidik, dosen, penulis, mubaligh  hingga sebagai politisi akhirnya.

Sejak di bangku SMA hingga tamat kuliah, Mukhlis  giat di OSIS Gema Al Qur'an AL Jihad dan Remaja Masjid Al Jihad Metro  bersama teman-temannya Dody Sofial, Abul Fatrida, Yurnalis, M. Syafei, Irza Murni, Gusnita, Herwina, Afrizal, Yohanes dan Rita Suryani, dikala kuliah bergabung dengan HMI Cabang Metro bersama Ahmad Ridwan, Gatot Subroto, Sigit Triyono, Syuhada', Raihan dan Usdek, mengikuti pengkaderan Basic Training di Metro tahun 1985 dan Intermediate Training di Palembang tahun 1986 dan pernah menjabat sebagai Sekretaris HMI Komisariat IAIN dan wakil sekretaris HMI Cabang Metro.

Menjadi guru adalah cita-citanya sejak awal dan hal itu telah terujud walaupun tidak sebagai PNS, pernah mengajar di GAA dan SMP Al Jihad Metro Lampung Tengah, mengajar di SMEA Budi Mulia Koto Baru, MTsN Koto Baru Solok dan sebagai dosen PGTK Adzkia Padang, Aktivitas sebagai pendidik ini dia tekuni sejak di bangku kuliah tahun 1984 sampai tahun 2000, kemudian aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok utusan dari Partai Keadilan/Partai Keadilan Sejahtera, selama dua periode 1999-2009. Di Solok bersama teman-temannya yaitu Mahyeldi Ansharullah, Afrizal M Noor, Muhidi, Nurfirmanwansyah, Johandrizon Syamsu, Ahmad Syafwan Nawawi, Firmansyah, Abdul Ghani, Gustami Hidayat,  Saifullah Salim, Rudianto, Busril, Endrizal, Ismail Zain, Devi Herizon, Ilzan Sumarta, dan Helmi Darlis merintis kegiatan da'wah sejak tahun 1990 di sekolah, kampus, dan masjid-masjid melalui pesantren kilat, diskusi, ceramah dan khutbah sebagai cikal bakal berdirinya Partai Keadilan ketika itu.

Tahun 1998 dikala Reformasi terjadi, sekian partai berdiri untuk menyongsong Indonesia yang lebih demokratis setelah lengsernya Soeharto kemudian dilanjutkan oleh BJ Habibie, berdiri pulalah partai yang berbasiskan anak-anak muda kampus dengan kapasitas da'wah dan tarbiyah, partai  itu bernama Partai Keadilan. Mukhlis diamanatkan oleh DPW PK Sumatera Barat sebagai ketua DPD PK di Kabupaten Solok, pelantikan pengurus DPW dengan ketua Drs. Ahmad Syafwan Nawawi dan DPD PK se Sumatera Barat dikukuhkan di Padang oleh DR. Nur Mahmudi Ismail MSc sebagai Presiden Partai Keadilan pertama.

Dikala Partai Keadilan  menjadi Partai Keadilan Sejahtera untuk kedua kalinya Mukhlis Denros dipercaya sebagai ketua DPD di Kabupaten Solok dan jabatan terakhir di partai dipercayakan kepadanya adalah sebagai Ketua Zona Da'wah VII PKS Sumatera Barat hingga tahun 2007, yang membina DPD PKS Kota Solok, Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan. Terlalu banyak pelajaran dan pengalaman yang dia terima dari kegiatan da'wah dan partai bersama teman-temannya

Mukhlis Denros, demikian akrab di sapa, selain sebagai pendidik juga aktif berda’wah baik melalui ceramah, diskusi agama, khutbah dan penyebaran tulisannya melalui Buletin Da’wah Garda Anak Nagari serta media Nasional yang pernah memuat tulisannya seperti Majalah Serial Khutbah Jum’at, Majalah Suara Masjid , Majalah Sabili, Majalah Tarbawi, Majalah Ishlah, Majalah Reformasi Jakarta, Majalah Al Muslimun Bangil serta koran Swadesi dan Sentana juga pernah memuat tulisannya yang sarat dengan pendidikan dan nuansa islamnya, Media Mimbar Minang Padang selama bulan Ramadhan penuh memuat tulisannya tiap hari terbit. Dia  tidak pernah membuang waktu dengan kegiatan yang tidak ada manfaatnya, waktunya selalu terisi dengan aktivitas positif seperti membaca atau menulis selain kegiatan harian lain. 

Mukhlis Denros Terima Penghargaan Sebagai Penulis Terbaik dari Media Suara Keadilan Rakyat (SKR) , Minggu (15/12)  di Gedung Pusat Kebudayaan kota Sawahlunto.Penghargaan tersebut merupakan program Tabloit SKR yang selama ini membentuk tim untuk melakukan penilaian terhadap sejumlah penulis dan tokoh di Sumatera Barat dengan sejumlah kategori yang ditetapkan.

Penganugerahan sebagai Penulis Terbaik SKR Awards 2013 yang diberikan kepada Mukhlis Denros diserahkan oleh Wakil Wali Kota Sawah Lunto yaitu Bapak Ismet SH, Mukhlis Denros dinilai sebagai penulis terbaik karena konsistensinya dalam menulis berbagai pemikiran berkaitan dengan dakwah, pendidikan dan politik yang telah melahirkan berbagai buku yang diterbitkan oleh penerbit.

Mukhlis Denros menerima  berupa plakat dan piagam sebagai bentuk penghargaan atas keberhasilannya menulis yang dinilai sebagai penulis terbaik, sebagaimana penilaian TIM SKR yang terdiri dari Prof, Wil Chandry, Fadril Aziz Isaini dan Prof,DR, H. Salmadanis, Mag.

Pada malam penganugerahan SKR Awards 2013 tersebut  diserahkan 13 penghargaan dengan kategori berbeda kepada tokoh lainnyayang dihadiri oleh Wawako Sawahlunto, Ismed, Pimpinan Serikat Perusahaan Pers Pusat, Totok dan pendiiri Tabloit SKR, Riko Adiutama beserta sejumlah tokoh Sumatera Barat lainnya. 

Moto hidupnya sangat sederhana, agar bermanfaat bagi orang lain dengan potensi yang dimiliki, semua itu hanya bisa dilakukan dengan  pendidikan yang berkualitas. Dia menceritakan bahwa karena kegigihan orangtuanyalah untuk mendidiknya dengan segala kesusahan dan derai air mata tapi akhirnya berhasil mengantarkannya sebagai sarjana. Sebagai modal hidup di dunia ini, sehingga  dapat dikatakan tak bisa membalas dan mengukur jasa orangtua yang telah mengantarkan kesuksesannya baik memimpin  partai maupun sebagai anggota DPRD dalam dua periode ini. Bersama Partai Keadilan dan PPP  Kota Solok tahun 2000 dia pernah dicalonkan sebagai Wakil Wali Kota Solok yang berpasangan dengan Drs. Syukriadi Syukur.

Sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok selama dua periode diembannya, dia tampil sebagai politisi yang kritis dan bernas terhadap kebijakan Pemda dan Bupati yang tidak sesuai  dengan kepentingan masyarat, diapun tidak segan-segan menghantam anggota DPRD dikala mereka tidak aspiratif [http://fraksi pks solok.blogspot.com].

Bersama ustadz Mahyeldi Ansyarullah dalam gerakan da’wah dengan lembaga Al Madaniy di Padang yang diawali tahun 1990, Mukhlis Denros banyak terlibat dalam berbagai kegiatan da’wah seperti tahun 1994 pernah ke Palembang untuk mengikuti pertemuan da’i se Jakarta dan Sumatera undangan dari Yayasan Bumi Andalas dan tahun 2000 Seminar Nasional tentang Syari’ah di Medan yang diiringi dengan berbagai pertemuan da'wah di Sumatera Barat ataupun di Jakarta, selain itu juga pernah selama 2 tahun sebagai da’i dari IIRO [Internasional islamic Relief Organisation] dan kini sebagai anggota IKADI Solok yang juga memimpin yayasan Garda Anak Nagari Sumatera Barat.

Organisasi lain yang ikut dia tekuni selama di DPRD adalah sebagai Sekjen Majelis Ulama Indonesia [MUI] Kabupaten Solok, sebagai Badan Pengawas Badan Amil Zakat Kabupaten Solok, juga ikut membidani lahirnya beberapa lembaga da'wah berbentuk Yayasan di Kabupaten Solok yang dikelola oleh teman-temannya seperti Yayasan Sinergi Ummat, Yayasan Lukmanul Hakim, Yayasan Amanah Bunda, Yayasan Ahda Sabila, Yayasan Nurul Haq, Yayasan Garda Anak Nagari dan Yayasan Selasih Solok.

Setelah dua periode menyelesaikan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok, dalam mengisi kegiatan hariannya Mukhlis Denros bersama isteri Yulismar S.Pd tinggal di Nagari yang berbukit dan berlembah, yang sejuk dan asri, jauh dari kebisingan, aman dan nyaman yaitu Jorong Cubadak Nagari Pianggu Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat tetap konsisten dengan kegiatan sebelumnya yaitu da'wah dan menulis.

Sejak bulan Februari 2015, setelah enam tahun tinggal di Cubadak Pianggu Kecamatan Sungai Lasi Kabupaten Solok Sumatera Barat,  kini Mukhlis Denros menetap di Kota Batam Kepri, turut berkiprah sebagai staf di Yayasan Perguruan Islam Al Azhar Kota Batam yang diketuai oleh Ibu Dra. Hj. Helma Munaf, M.Pd dan bergabung pula dengan PMB [Persatuan Mubaligh Batam].

Di Batam, Mukhlis Denros dengan Pedro Johansis dan Mardison mengembangkan Yayasan Garda Anak Nagari dengan membuka  Garda Anak Nagari Provinsi Kepulauan Riau, Insya Allah dalam waktu dekat akan membuka cabang Garda Anak Nagari di seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi  Kepulauan Riau, semoga hal itu terujud.



0
DATA PRIBADI

Nama Lengkap                        : Drs. St. Mukhlis Denros
            Tempat dan Tanggal Lahir       : Metro, 3 April 1964
             Jumlah bersaudara                  : Anak ke 3 dari 7 orang
            Nama Ayah                             : Sutan Denak
            Nama Ibu                                 : Rosnidar
            Nama Isteri                              : Yulismar, S.Pd
            Nama Anak                             : Rani Ihsani Mukhlis
           
RIWAYAT PENDIDIKAN
1.             SDN 4 Metro Lampung, tamat tahun 1975
2.             SMP PGRI Metro Lampung, tamat tahun 1981
3.             SMAN 135 Metro Lampung, tamat tahun 1984
4.             Gema Al Qur'an Al Jihad Metro tamat tahun 1988
5.             Sarjana Muda Tarbiyah  IAIN Raden Intan Lampung, tahun 1988
6.             Sarjana Tarbiyah IAIN Raden Intan Lampung tamat tahun 1990

PENGALAMAN ORGANISASI
1.             Ketua Osis GAA  Metro Lampung Tengah 1987-1989
2.             Sekum IRM Al Jihad Metro  Lampung Tengah  1986-1988
3.             Wakil Sekretaris HMI Cab. Metro Lampung  Tengah 1985-1990
4.             Sekjen  Majelis Ulama Indonesia [MUI}  Kab. Solok  2005/2006
5.             Anggota Pengawas  BAZ   Kabupaten Solok 2006
6.             Anggota IKADI (Ikatan Da’i Indonesia) Kabupaten Solok
7.             Da'i  IIRO [International Islamic Relief Org.] Sumbar 1995-1997
8.             Ketua Yayasan  Garda Anak Nagari Sumatera Barat
9.             Ketua Pembina Yayasan Selasih Kabupaten Solok
10.         Ketua Pembina Yayasan Lukmanul Hakim Kota Solok
11.         .Ketua Yayasan Garda Anak Nagari Kab.Solok 2000-2005
12.         Pembina Yayasan Sinergi Ummat Kota Solok
13.         Pembina Yayasan Amanah Bunda Kabupaten Solok

PENGALAMAN PROFESI
1.             Guru SMP Al Jihad Metro Lampung Tengah 1988-1990
2.             Guru GAA Metro Lampung Tengah 1988-1990
3.             Guru MTsN Koto Baru Kabupaten Solok 1997-1999
4.             Guru SMK Budi Mulia Koto Baru Kab. Solok 1991-2000
5.             Dosen PGTK Adzkia Kota Padang 1994-2000
6.             Anggota  DPRD Kabupaten Solok  Periode 1999-2004
7.             Anggota DPRD Kabupaten Solok  Periode 2004-2009
8.             Staff Yayasan Perguruan Islam Al Azhar Batam, 2015-

PERJALANAN DA'WAH
1.             Maperca dan Basic Training HMI Cabang Metro 1985
2.             Intermediate Training HMI di Palembang 1986
3.             Latihan Pers Mahasiswa IAIN di Tanjung Karang 1986
4.             Tarbiyyah Islamiyyah di Sumatera Barat 1990-1994
5.             Muzakarah Du'at se Sumatera /Jakarta di Sumatera Selatan 1994
6.             Muzakarah Du'at  se Sumatera/Jakarta di Sumatera Selatan 1996
7.             Muzakarah Du'at  se Sumatera/ Jakarta di Bukit Tinggi 1998
8.             Muzakarah Manajemen Zakat, IMZ Jakarta 2002
9.             Seminar Syari'ah Nasional di Medan Sumatera Utara 2000
10.         Pertemuan Anggota DPRD  se Indonesia di Jakarta 2000
11.         Pertemuan Anggota DPRD  se Indonesia di Bogor 2002
12.         Pertemuan da'i  IIRO se Indonesia  di Jakarta 2000
13.         Silaturrahmi Nasional Anggota Legislatif di Jakarta 2005

BUKU YANG TELAH  DITERBITKAN
1.             Fikih Wanita, Panduan Kuliah PGTK Adzkia Padang 1998
2.             Tarbiyatul Aulad, Panduan Kuliah PGTK Adzkia Padang 1998
3.             Kumpulan Ceramah Praktis, Nurul Haq, 2010
4.             Renungan Ramadhan, Pustaka Setia Bandung, 2011
5.             Memanusiakan Manusia, Qibla Jakarta, 2011
6.             Kumpulan Khutbah Jum’at, Pustaka Setia Bandung, 2011
7.             Khutbah Jum’at, Janji Allah dan Upaya Meraihnya, Arkola Surabaya, 2011
8.             Khutbah Jum’at Penyejuk Hati, Pustaka Albana Jogjakarta, 2012
9.             Andai Aku Tahu Dosa Itu Ada, FAM Publishing Kediri, Jawa Timur, 2012
10.         Kumpulan Khutbah Jum’at Terbaik, Mutiara Media,  Jogjakarta, 2013
11.         Man Rabbuka, Al Barokah, Jogjakarta, 2014
12.         Ensiklopedi Penulis Indonesia Jilid I, FAM Publishing Kediri,2014
13.         Kumpulan Khutbah Pengobat Hati, Mutiara Media,  Jogjakarta, 2014

PUBLIKASI TULISAN DI MEDIA
1.             Majalah Serial Khutbah Jum'at, Jakarta
2.             Majalah Suara Masjid, Jakarta
3.             Majalah Ishlah, Jakarta
4.             Majalah Reformasi, Jakarta
5.             Majalah Al Muslimun, Bangil
6.             Majalah Sabili, Jakarta
7.             Majalah Tarbawi, Jakarta
8.             Majalah Muamalat, Jakarta
9.             Majalah Kiblat, Jakarta
10.         Majalah Harmonis, Jakarta
11.         Majalah Estafet, Jakarta
12.         Majalah Sakinah, Jakarta
13.         Harian Serambi Minang, Padang
14.         Harian Semangat, Padang
15.         Harian Mimbar Minang, Padang
16.         Harian Singgalang, Padang
17.         Tabloid Sumbar Post, Padang
18.         Tabloid Zaman, Padang
19.         Tabloid Solinda, Kabupaten Solok
20.         Tabloid Lentera, Padang
21.         Tabloid Suara Keadilan Rakyat, Sawahlunto
22.         Tabloid, Media Islam Batam
23.         Tabloid Dyi’ar Islam Batam
24.         Buletin DPW PKS Sumatera Barat, Padang
25.         Buletin Riswan, Koto Baru Kabupaten Solok
26.         Buletin Da'wah Masjid Al Furqan Kota Solok
27.         Buletin Da'wah Garda Anak Nagari Kabupaten Solok
28.         Buletin Da'wah Sebening Embun Solok
29.         Buletin Da'wah Selasih Solok
30.         Mingguan Suara Rakyat, Solok
31.         Mingguan Bijak, Padang
32.         Mingguan Swadesi, Jakarta
33.         Mingguan Sentana, Jakarta
34.         Mingguan Raden Intan Pos, IAIN Lampung
35.         Pariaman Post, Sumatera Barat
36.         www.padangtoday.com, Sumatera Barat
37.         www.republika,online, Jakarata
38.         www.koran cyber.com, Padang Panjang





Tidak ada komentar:

Posting Komentar