Senin, 25 Mei 2015

21. Ramadhan dan Jilbab Lontong



RAMADHAN DAN JILBAB LONTONG
Drs.St.Mukhlis Denros

Ramadhan akan semarak dengan ramainya muslimah memakai jilbab, bahkan artispun tidak ketinggalan dengan jilbab dihiasi sinetron islaminya, tapi jilbab sudah menjadi trend jauh dari syar’i, ada jilbab modis, jilbab saringan dan jilbab lontong.Alangkah sedihnya Rasul dikala bulan Ramadhan ini ada jilbab yang tidak sesuai dengan syariat padahal Ramadhan mendidik menjadikan kita sebagai ummat yang taat kepada syariatnya.

Inti dari perintah memakai busana muslimah atau jilbab adalah menutup aurat, selain menjaga kesucian diri wanita juga sebagai identitas muslimah, apalagi zaman sekarang sulit kita untuk membedakan antara muslimah dengan wanita kafir, karena sama-sama tidak pakai jilbab, seiring kemajuan zaman maka jilbab tampil sesuai dengan zaman, ironinya jilbab itu tidak beda dengan menampakkan aurat.

Kata “aurat” menurut bahasa berarti an naqshu (kekurangan). Dan dalam istilah syar’iy (agama), kata aurat berarti: sesuatu yang wajib di tutup dan haram dilihat. Dan para ulama telah bersepakat tentang kewajiban menutup aurat baik dalam shalat maupun di luar shalat. 

Menjaga aurat adalah konsekuensi logis dari konsep menundukkan pandangan, atau sering pula disebut sebagai langkah kedua dalam mengendalikan keinginan dan membangun kesadaran, setelah konsep menundukkan pandangan. Dari itulah dua hal ini diletakkan dalam satu rangkaian ayat yang mengisyaratkan adanya hubungan sebab akibat, atau keduanya sebagai dua langkah strategis yang saling mendukung.

Hakikat pakaian menurut Islam ialah untuk menutup aurat, yaitu menutup bagian anggota tubuh yang tidak boleh dilihat oleh orang lain. Syariat Islam mengatur hendaknya pakaian tersebut tidak terlalu sempit atau ketat, tidak terlalu tipis atau menerawang, warna bahannya pun tidak boleh terlalu mencolok, dan model pakaian wanita dilarang menyerupai pakaian laki-laki. Selanjutnya, baik kaum laki-laki maupun perempuan dilarang mengenakan pakaian yang mendatangkan rasa berbangga-bangga, bermegah-megahan, takabur dan menonjolkan kemewahan yang melampaui batas.

Yang menjadi dasar aurat wanita adalah:

1. Al-Qur’an
Allah SWT berfirman :“Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khumur (jilbab)nya ke dadanya”. (QS. An-Nur : 30-31)

Ayat ini menegaskan empat hal :
a. Perintah untuk menahan pandangan dari yang diharamkan oleh Allah.
b. Perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram.
c. Larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak.
d. Perintah untuk menutupkan khumur ke dada. Khumur adalah bentuk jamak dari khimar yang berarti kain penutup kepala. Atau dalam bahasa kita disebut jilbab.

Allah SWT berfirman :“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin : Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh karenanya mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Qs. Al-Ahzab: 59).

Jilbab dalam bahasa Arab berarti pakaian yang menutupi seluruh tubuh (pakaian kurung), bukan berarti jilbab dalam bahasa kita (lihat arti kata khimar di atas). Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa menutup seluruh tubuh adalah kewajiban setiap mukminah dan merupakan tanda keimanan mereka.

2. Hadits Nabi SAW
Dalam riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah berpaling darinya dan berkata : Hai Asma, sesungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haidh (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini, sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Daud dan Baihaqi).
Hadits ini menunjukkan dua hal:
  1. Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.
  2. Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat.
Dari kedua dalil di atas jelaslah batasan aurat bagi wanita, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Dari dalil tersebut pula kita memahami bahwa menutup aurat adalah wajib. Berarti jika dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak dilakukan maka akan menuai dosa.

Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada saat shalat saja namun juga pada semua tempat yang memungkinkan ada laki-laki lain bisa melihatnya.[Tim Kajian Manhaj Tarbiyah, Menutup Aurat ,dakwatuna.com.  25/8/2010 | 16 Ramadhan 1431 H].

Para ulamapun sudah memberikan fatwa yang benar terhadap jilbab sebagaimana yang diungkapkan oleh mereka di bawah ini;

1. Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh berfatwa: Bahwa wanita itu adalah aurat, diperintahkan untuk berhijab dan menutup. Dan dilarang tabarruj (membuka aurat yang diperintahkan untuk ditutupi, atau berhias dan bertingkah laku untuk dilihat lelaki) dan dilarang memperlihatkan perhiasannya, kecantikannya, dan bagian-bagian tubuh yang menimbulkan fitnah. Allah Ta’ala berfirman dalam Surat Al-Ahzab ayat 59, QS An-Nur: 31, dan QS Al-Ahzab: 33. “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu (QS Al-Ahzab/ 33: 33). 

2. Fatwa dari Qitho’il Ifta’ di Kuwait: Wajib atas perempuan muslimah sejak umur baligh untuk menutup seluruh badannya selain wajah dan dua tapak tangannya. Hal itu apabila ia keluar dari rumahnya atau adanya laki-laki bukan mahramnya, maka tidak boleh bagi perempuan muslimah menampakkan kepada lelaki ajnabi (bukan mahramnya) sebagian tubuhnya seperti: rambutnya, atau lehernya, atau hastanya (lengan/ dzira’) atau betisnya yang oleh sebagian wanita muslimah biasa terbuka pada masa kini menirukan orang bukan Islam. Apabila wanita muslimah menampakkan sebagian dari tubuhnya itu maka sungguh dia telah berbuat haram yang telah pasti haramnya. 

Dalil atas wajibnya wanita menutup seluruh badannya selain wajah dan dua tapak tangan adalah nash-nash yang banyak dari Al-Qur’anul karim dan sunnah Nabi yang shahih. Di antaranya firman Allah Ta’ala dalam QS An-Nur: 31. Maksud dari firman-Nya  إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا (kecuali yang (biasa) nampak daripadanya) adalah wajah dan dua tapak tangan. Sebagaimana hal itu telah ditunjukkan oleh As-Sunnah dan atsar dari sahabat.  Maksud dari firman-Nya { وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ } (Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya), adalah hendaknya wanita melabuhkan kerudung yakni tutup kepalanya dimana agar menutup jaibuts tsaub yaitu bukaan leher. Oleh karena itu Allah berfirman: 

            Dan dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:) Wahai Asma’: Sesungguhnya wanita apabila telah sampai haidh maka tidak pantas untuk dilihat daripadanya kecuali ini dan ini, dan beliau menunjuk ke telapak tangan beliau dan wajah beliau. (HR Abu Dawud, dan Al-Baihaqi, dhaif, tetapi dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud, dan dihasankan lighoirihi dalam At-Targhib wat Tarhib).

Atas dasar yang demikian itulah maka telah terjadi ijma’ ulama ummat sejak zaman Nabi, maka siapa yang menganggap bolehnya wanita muslimah di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) membuka rambutnya atau lehernya atau semacamnya dari apa-apa yang diperintahkan untuk ditutupnya, maka sungguh telah menyelisihi Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’, dan telah menghalalkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. [Quraish  Shihab, Syi’ah, dan Jilbab. Nahyi mungkar.com.13 September 2008].

Dengan jilbab tidak menghalangi seseorang untuk beraktivitas dengan prestasi gemilang, jilbab tidak menghalangi kebebasan dan kemerdekaan seseorang, intinya jilbab bukanlah belenggu bagi muslimah.

Siapa bilang ketika seorang muslimah memutuskan untuk berjilbab tak bebas melakukan apa-apa? Ada seorang muslimah yang hobi naik gunung, tetap naik gunung ketika memutuskan berjilbab syar’i, dengan rokcel-nya (rok celana). Ada seorang muslimah yang hobi nyanyi, akhirnya bernasyid ria ketika memutuskan berjilbab dan sering diminta tampil dalam acara kemuslimahan. Ada seorang muslimah yang hobi renang, tetap renang secara rutin di kolam renang khusus muslimah ketika memutuskan berjilbab.

Bahkan banyak juga muslimah berjilbab yang tak kalah prestasinya dengan perempuan-perempuan lain. Tak jauh-jauh dari kehidupan penulis, teman penulis sendiri. Ada seorang muslimah berjilbab yang hobi dan memiliki bakat seni lukis, dia akhirnya membuat bisnis sepatu lukis dan jilbab lukis. Ada seorang muslimah berjilbab yang menjadi mapres (mahasiswa berprestasi) tingkat fakultas dan sering mengikuti berbagai konferensi tingkat nasional bahkan internasional, dan nyatanya jilbab panjangnya tak mengerdilkan confidence nya. Ada seorang muslimah berjilbab yang mengikuti kontes roket tingkat nasional, dan nyatanya jilbab panjangnya tak menghalanginya untuk tetap berprestasi. Ada seorang muslimah berjilbab yang bisa mengendarai mobil dan menjadi andalan untuk acara-acara kemuslimahan, tanpa ketergantungan dengan kaum Adam yang biasanya kebanyakan bisa mengendarai mobil. Ada seorang muslimah berjilbab yang kuliah di luar negeri dan dia pun tetap PD dengan lingkungan sekitarnya yang n on muslim, karena pandai membawa diri dalam pergaulan. Bahkan pernah suatu ketika teman perempuan non muslimnya mencoba mengenakan jilbab dan bilang: Aku cantik ya?

Jadi, tak ada hubungannya bukan bahwa jilbab itu suatu belenggu bagi para muslimah? Muslimah berjilbab masih bisa melakukan apa yang disukainya bahkan meraih prestasi di bidangnya masing-masing.[Jilbabku Bukan Belenggu, dakwatuna.com].

Bagi Gehad, jilbab adalah bagian dari identitasnya. Tak ubahnya sepasang sepatu. “Saat mengenakan jilbab, aku tidak berhenti main sepak bola dan voli. Aku bergaul dengan semua orang, dan tidak terjebak di kotak pandora,” katanya, sebagaimana dilansir Thestar.com, Senin (3/10).

Ambren Syed, Muslimah lainnya, mengaku sempat ragu untuk mengenakan jilbab. Namun bagi keluarganya yang merupakan imigran dari Banglore, mengenakan jilbab adalah tradisi. “Awalnya, aku takut dengan reaksi orang sekitar. Dapatkah aku hidup dengan jilbab, bisakah aku mencintainya,” kenang gadis 24 tahun ini.

Ambren menyayangkan perhatian orang yang berlebihan terhadap jilbab. Sebab baginya, perhatian itu merupakan bentuk lain rasisme. “Aku memutuskan memakai jilbab sebagai bentuk perlawanan dan kebebasan berekspresi. Aku ingin diidentifikasi sebagai seorang Muslim,” tegasnya.

Seiring berjalannya waktu, Ambren merasakan betul manfaat berjilbab. Suatu hari, saat berusia 14 tahun, ia selamat dari pelecehan seorang laki-laki tak dikenal. “Malah mereka yang takut denganku,” tuturnya.
Manfaat lain, ungkap Syed, ia merasa cantik. “Tak kusangka jilbab membuatku terlihat cantik. Sangat menyenangkan.”
Namun pengalaman menyenangkan tidak melulu dialami Ambren. Ia sempat dikucilkan teman-temannya saat kuliah dulu. Tapi itu masa lalu. Kini ia begitu dihormati, walau masih ada saja yang mencemooh.

Lain lagi kisah, Sahare Amor, warga Oakville. Ia mengenakan jilbab saat berusia 17 tahun, tepatnya 1 Januari 2009. Saat itu, ia terinspirasi—untuk berjilbab—oleh seorang aktris Mesir, Hanan Turk.“Dia sangat terkenal di Mesir, cantik dan memiliki segalanya. Suami, anak-anak dan membintangi banyak film. Dia sangat menikmati hijabnya. Itu yang membuatku berpikir tentang keadaanku,” kenangnya.

Inspirasi lain Sahare datang dari ibunya, Sanaa, yang mulai mengenakan jilbab pada usia 40 tahun. “Hal ini mengingatkanku bahwa aku tidak berada di negara Muslim. Aku harus menjaga keimanan dan menunjukkan keislamanku,” kata gadis kelahiran Maroko ini.

Bagi Sahare, jilbab adalah soal hubungannya dengan Tuhan. “Aku merasa lebih dekat dengan-Nya ketika berjilbab. Ini yang membuatku sadar bahwa Dia di mana-mana, dan tahu segalanya,” ujar mahasiswi McMaster University yang jago taekwondo ini.

Gadis yang fasih berbahasa Prancis ini percaya bahwa perempuan dihormati karena agamanya. “Perempuan itu seperti berlian. Kau dapat melihat mereka di kotak kaca, namun tidak setiap orang bisa menyentuhnya,” kata Sahare.

Lain lagi cerita Sophia Shiddiqi. Ia mulai mengenakan jilbab saat berusia 25 tahun. “Saya lahir dan dibesarkan dalam budaya dan sistem sekolah di mana saya mengajar kini. Tapi saya Muslim dan warga Kanada,” tukasnya.

Tahun 2006 merupakan kilas balik bagi Sophia—ketika ia, suami dan mertuanya berangkat umrah ke Makkah. “Selama tiga pekan di sana, kehidupan kami hanya berkisar antara shalat dan ibadah. Makkah adalah tempat yang indah dan paling damai di dunia,” ujarnya.

Dari situlah Sophia mulai yakin untuk membuat keputusan penting dalam hidupnya, mengenakan jilbab. (Muslimah Kanada: Jilbab Adalah Identitas Kami!Chairul Akhmad/Agung Sasongko/RoL dakwatuna.com5/10/2011 | 08 Zulqaedah 1432 H)

Karena jilbab sudah menjadi tren di masyarakat kita sehingga muncullah bentuk-bentuk jilbab yang sesuai dengan selera pasar, tentu tidak mengikuti keinginan syariat, seperti adanya jilbab modis yaitu jilbab walaupun menutup aurat tapi dandanannya modis, lipstick yang masih norak, bedak yang masih tebal sehingga dandanannya masih menor, jilbab saringan tahu yaitu jilbab yang jarang, walaupun memakai jilbab tapi masih transparan sehingga masih nampak rambut dan lekuk dan kerut lehernya,  dan jilbab lontong yaitu jilbab ngepres sehingga wajahnya betul-betul berbentuk .Sebetulnya jilbab yang dikenakan tidaklah ketat, tetapi lebih cenderung kecil, panjangnya hanya sebatas seperempat lengan atas saja, pakaiannya juga biasa tidak lengket melekat dengan kata lain sudah berjilbab, tapi belum syar’i.

Jilbab yang sebenarnya merupakan salah satu bagian pakaian wajib bagi perempuan, seperti dalam firman Allah SWT,“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh karenanya mereka tidak diganggu. Dan Allah SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-Ahzab: 59).

Namun saat ini jilbab sering dialihfungsikan hanya menjadi salah satu gaya berbusana agar tampak menarik. Seperti halnya di salah satu negara tetangga yang menjadikan jilbab sebagai salah satu budaya berpakaian mereka, sepertinya yang terjadi di lingkungan kita saat ini para perempuan menjadikan jilbab hanya sebagai salah satu trend dalam berpakaian saja.

Saat ada acara keagamaan atau pada hari raya ramai-ramai memakai jilbab. Lepas dari momen itu, kembali auratnya dibiarkan diterpa angin. Tidak memandang mereka artis atau bukan, fenomena seperti ini sering kita jumpai di sekitar kita.

Dalam konteks lain, sering pula kita jumpai mereka yang memakai jilbab hanyalah untuk menutupi rambutnya yang menurut mereka sendiri kurang bagus. Namun di kesempatan lain kita dibuat tertegun saat dengan santai dan bangganya ia berjalan di depan umum dengan memamerkan rambut barunya yang baru saja direbonding. Bahkan mereka tidak menyadari tentang hukum rebounding itu sendiri dalam Islam.

Satu alasan lain wanita memakai jilbab ternyata hanya karena ia sering dipuji lebih cantik jika memakai jilbab. Sedangkan hatinya sebenarnya merasa enggan memakai jilbab. Ia memakai jilbab namun terkadang pakaian yang ia kenakan menunjukkan lekuk-lekuk tubuhnya. Hal ini oleh nabi sering disinggung sebagai “wanita yang berpakaian tapi telanjang.” Sayang sekali, karena mereka yang berpakaian ketat atau seksi sudah dijelaskan tidak akan mencium bau surga. Mencium baunya saja diharamkan, apalagi tinggal di dalamnya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

Dengan alas an bahwa berbagai perilaku seperti di atas masih lebih baik daripada sama sekali tidak pernah memakai jilbab atau bahkan menghalangi wanita lain untuk berjilbab, mereka seolah-olah ingin ‘mencurangi’ hukum Islam. Seharusnya setiap muslimah memahami bahwa berjilbab itu merupakan suatu kewajiban. Ia mengenakan jilbab karena benar-benar diniatkan mengharap ridha Allah. Hal ini senada dengan sabda rasul yang menyatakan bahwa suatu amal itu tergantung dari niatnya.[Maulud Mustofa, Jilbab, Antara Tren Dan Kewajiban, dakwatuna.com2/12/2010 | 25 Zulhijjah 1431 H].

Kita tidak memungkiri senangnya muslimah memakai pakaian yang berpariasi dengan model yang disukainya, namun hal itu tetap menutup aurat, seharusnya pakaian yang dikenakan bukan karena arus zaman yang sedang melanda permodelan jilbab tapi jilbab itu seharusnya sudah menjadi pakaian identitas dan pakaian taqwa, selayaknya pakaian itu sesuai dengan syariat.

Dibolehkan bagi seorang wanita muslimah mengenakan pakaian atas-bawah (baju dan rok lebar) selama pakaian itu memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan syariat. Diantara syarat-syarat itu adalah :
  1. Hendaknya pakaian itu menutupi seluruh tubuhnya dari kaum lelaki yang bukan mahramnya. Dan janganlah dia memperlihatkan anggota-anggota tubuhnya kepada mahramnya kecuali bagian-bagian yang dibolehkan oleh syariat, seperti wajah, kedua telpak tangan dan kedua pergelangan kakinya.
  2. Hendaknya pakaian itu tidak tipis (transparan) sehingga warna kulitnya dapat terlihat oleh orang dibelakangnya.
  3. Pakaian itu tidak sempit sehingga menampakkan bentuk-bentuk anggota tubuhnya.
  4. Pakaian itu tidak menyerupai pakaian kaum lelaki.
  5. Tidak terdapat berbagai hiasan di pakaian itu yang dapat mengundang perhatian orang-orang ketika dirinya keluar dari rumah. [ustadz Sigit Bentuk Busana Muslimah Yang Benar, dakwatuna.com.Senin, 22/11/2010 11:28 WIB].
Seharusnya seiring trennya jilbab di tengah masyarakat diikuti pula dengan peningkatan ilmu terhadap kewajiban itu sehingga memakai jilbab itu dilandasi oleh  keimanan yang mendalam bukan karena sedang tren, memang lebih baik pakai jilbab dari pada tidak tapi jadikanlah jilbab itu bukan “dari pada”  namun memang sebuah kepribadian seorang muslimah, dengan belajar Islam yang intensif kita akan menemukan hal itu, semua harus melalui proses, laluilah proses itu beriringan dengan datangnya hidayah dari Allah, Wallahu A’lam. [Baloi Indah, 21 Ramadhan 1436.H/2015, Yayasan Perguruan Islam Al Azhar Batam, Kepri]




PROFIL PENULIS

Penampilan sederhana ini bernama Mukhlis yang dilahirkan di ujung Selatan Pulau Sumatera  yaitu  Metro [Lampung Tengah] tanggal 3 April 1964 anak ketiga dari  ayah bernama Sutan Denak dan ibu Rosnidar dengan enam orang adik kakak yaitu Ernawati, Marsudi, Erma, Septiyani, Mahdalena dan Adek Wahyuli, isteri bernama Yulismar S.Pd [Ayang] dengan seorang anak wanita bernama Rani Ihsani Mukhlis, nama yang akrab di kalangan teman dan sahabatnya adalah Mukhlis Denros. Kampung asalnya Kampani Barangan Selatan, Nagari Lurah Ampalu, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, dengan suku Koto, besar dan menempuh pendidikan di Kota Lada Metro Lampung.

Pendidikan yang pernah ditempuhnya yaitu SDN yang dimulai di SDN Koto Marapak [Kota Pariaman], ketika kelas IV dia harus meninggalkan kampung bersama ayah dan ibunya menuju Metro, SD diselesaikannya di SDN IV Metro, dilanjutkan ke SMP PGRI Metro, kemudian SMAN 135 Metro yang dapat diselesaikan tahun 1984, tidak ada maksud untuk kuliah karena berbagai faktor, berkat dorongan teman-teman dan gurunya terutama Ustadz Masnuni M.Ra'i, Alfuadi Rusli, H. Muhammad Lazim, H. Fakhrudin, Sugito, Hayumi Rb,Hayumi Rf, H. Rasyidin dan Malin Marajo di Masjid Al Jihad akhirnya tahun ini juga melanjutkan kuliah di IAIN, inilah pendidikan terakhir yang ditempuhnya yaitu Jurusan Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah Institut Agana Islam Negeri [IAIN]  Raden Intan Lampung di Metro tamat tahun 1990. Ketika tamat kuliah dia harus meninggalkan Metro dan memulai kiprahnya di Koto Baru Kabupaten Solok Sumatera Barat sebagai pendidik, dosen, penulis, mubaligh  hingga sebagai politisi akhirnya.

Sejak di bangku SMA hingga tamat kuliah, Mukhlis  giat di OSIS Gema Al Qur'an AL Jihad dan Remaja Masjid Al Jihad Metro  bersama teman-temannya Dody Sofial, Abul Fatrida, Yurnalis, M. Syafei, Irza Murni, Gusnita, Herwina, Afrizal, Yohanes dan Rita Suryani, dikala kuliah bergabung dengan HMI Cabang Metro bersama Ahmad Ridwan, Gatot Subroto, Sigit Triyono, Syuhada', Raihan dan Usdek, mengikuti pengkaderan Basic Training di Metro tahun 1985 dan Intermediate Training di Palembang tahun 1986 dan pernah menjabat sebagai Sekretaris HMI Komisariat IAIN dan wakil sekretaris HMI Cabang Metro.

Menjadi guru adalah cita-citanya sejak awal dan hal itu telah terujud walaupun tidak sebagai PNS, pernah mengajar di GAA dan SMP Al Jihad Metro Lampung Tengah, mengajar di SMEA Budi Mulia Koto Baru, MTsN Koto Baru Solok dan sebagai dosen PGTK Adzkia Padang, Aktivitas sebagai pendidik ini dia tekuni sejak di bangku kuliah tahun 1984 sampai tahun 2000, kemudian aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok utusan dari Partai Keadilan/Partai Keadilan Sejahtera, selama dua periode 1999-2009. Di Solok bersama teman-temannya yaitu Mahyeldi Ansharullah, Afrizal M Noor, Muhidi, Nurfirmanwansyah, Johandrizon Syamsu, Ahmad Syafwan Nawawi, Firmansyah, Abdul Ghani, Gustami Hidayat,  Saifullah Salim, Rudianto, Busril, Endrizal, Ismail Zain, Devi Herizon, Ilzan Sumarta, dan Helmi Darlis merintis kegiatan da'wah sejak tahun 1990 di sekolah, kampus, dan masjid-masjid melalui pesantren kilat, diskusi, ceramah dan khutbah sebagai cikal bakal berdirinya Partai Keadilan ketika itu.

Tahun 1998 dikala Reformasi terjadi, sekian partai berdiri untuk menyongsong Indonesia yang lebih demokratis setelah lengsernya Soeharto kemudian dilanjutkan oleh BJ Habibie, berdiri pulalah partai yang berbasiskan anak-anak muda kampus dengan kapasitas da'wah dan tarbiyah, partai  itu bernama Partai Keadilan. Mukhlis diamanatkan oleh DPW PK Sumatera Barat sebagai ketua DPD PK di Kabupaten Solok, pelantikan pengurus DPW dengan ketua Drs. Ahmad Syafwan Nawawi dan DPD PK se Sumatera Barat dikukuhkan di Padang oleh DR. Nur Mahmudi Ismail MSc sebagai Presiden Partai Keadilan pertama.

Dikala Partai Keadilan  menjadi Partai Keadilan Sejahtera untuk kedua kalinya Mukhlis Denros dipercaya sebagai ketua DPD di Kabupaten Solok dan jabatan terakhir di partai dipercayakan kepadanya adalah sebagai Ketua Zona Da'wah VII PKS Sumatera Barat hingga tahun 2007, yang membina DPD PKS Kota Solok, Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan. Terlalu banyak pelajaran dan pengalaman yang dia terima dari kegiatan da'wah dan partai bersama teman-temannya

Mukhlis Denros, demikian akrab di sapa, selain sebagai pendidik juga aktif berda’wah baik melalui ceramah, diskusi agama, khutbah dan penyebaran tulisannya melalui Buletin Da’wah Garda Anak Nagari serta media Nasional yang pernah memuat tulisannya seperti Majalah Serial Khutbah Jum’at, Majalah Suara Masjid , Majalah Sabili, Majalah Tarbawi, Majalah Ishlah, Majalah Reformasi Jakarta, Majalah Al Muslimun Bangil serta koran Swadesi dan Sentana juga pernah memuat tulisannya yang sarat dengan pendidikan dan nuansa islamnya, Media Mimbar Minang Padang selama bulan Ramadhan penuh memuat tulisannya tiap hari terbit. Dia  tidak pernah membuang waktu dengan kegiatan yang tidak ada manfaatnya, waktunya selalu terisi dengan aktivitas positif seperti membaca atau menulis selain kegiatan harian lain. 

Mukhlis Denros Terima Penghargaan Sebagai Penulis Terbaik dari Media Suara Keadilan Rakyat (SKR) , Minggu (15/12)  di Gedung Pusat Kebudayaan kota Sawahlunto.Penghargaan tersebut merupakan program Tabloit SKR yang selama ini membentuk tim untuk melakukan penilaian terhadap sejumlah penulis dan tokoh di Sumatera Barat dengan sejumlah kategori yang ditetapkan.

Penganugerahan sebagai Penulis Terbaik SKR Awards 2013 yang diberikan kepada Mukhlis Denros diserahkan oleh Wakil Wali Kota Sawah Lunto yaitu Bapak Ismet SH, Mukhlis Denros dinilai sebagai penulis terbaik karena konsistensinya dalam menulis berbagai pemikiran berkaitan dengan dakwah, pendidikan dan politik yang telah melahirkan berbagai buku yang diterbitkan oleh penerbit.

Mukhlis Denros menerima  berupa plakat dan piagam sebagai bentuk penghargaan atas keberhasilannya menulis yang dinilai sebagai penulis terbaik, sebagaimana penilaian TIM SKR yang terdiri dari Prof, Wil Chandry, Fadril Aziz Isaini dan Prof,DR, H. Salmadanis, Mag.

Pada malam penganugerahan SKR Awards 2013 tersebut  diserahkan 13 penghargaan dengan kategori berbeda kepada tokoh lainnyayang dihadiri oleh Wawako Sawahlunto, Ismed, Pimpinan Serikat Perusahaan Pers Pusat, Totok dan pendiiri Tabloit SKR, Riko Adiutama beserta sejumlah tokoh Sumatera Barat lainnya. 

Moto hidupnya sangat sederhana, agar bermanfaat bagi orang lain dengan potensi yang dimiliki, semua itu hanya bisa dilakukan dengan  pendidikan yang berkualitas. Dia menceritakan bahwa karena kegigihan orangtuanyalah untuk mendidiknya dengan segala kesusahan dan derai air mata tapi akhirnya berhasil mengantarkannya sebagai sarjana. Sebagai modal hidup di dunia ini, sehingga  dapat dikatakan tak bisa membalas dan mengukur jasa orangtua yang telah mengantarkan kesuksesannya baik memimpin  partai maupun sebagai anggota DPRD dalam dua periode ini. Bersama Partai Keadilan dan PPP  Kota Solok tahun 2000 dia pernah dicalonkan sebagai Wakil Wali Kota Solok yang berpasangan dengan Drs. Syukriadi Syukur.

Sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok selama dua periode diembannya, dia tampil sebagai politisi yang kritis dan bernas terhadap kebijakan Pemda dan Bupati yang tidak sesuai  dengan kepentingan masyarat, diapun tidak segan-segan menghantam anggota DPRD dikala mereka tidak aspiratif [http://fraksi pks solok.blogspot.com].

Bersama ustadz Mahyeldi Ansyarullah dalam gerakan da’wah dengan lembaga Al Madaniy di Padang yang diawali tahun 1990, Mukhlis Denros banyak terlibat dalam berbagai kegiatan da’wah seperti tahun 1994 pernah ke Palembang untuk mengikuti pertemuan da’i se Jakarta dan Sumatera undangan dari Yayasan Bumi Andalas dan tahun 2000 Seminar Nasional tentang Syari’ah di Medan yang diiringi dengan berbagai pertemuan da'wah di Sumatera Barat ataupun di Jakarta, selain itu juga pernah selama 2 tahun sebagai da’i dari IIRO [Internasional islamic Relief Organisation] dan kini sebagai anggota IKADI Solok yang juga memimpin yayasan Garda Anak Nagari Sumatera Barat.

Organisasi lain yang ikut dia tekuni selama di DPRD adalah sebagai Sekjen Majelis Ulama Indonesia [MUI] Kabupaten Solok, sebagai Badan Pengawas Badan Amil Zakat Kabupaten Solok, juga ikut membidani lahirnya beberapa lembaga da'wah berbentuk Yayasan di Kabupaten Solok yang dikelola oleh teman-temannya seperti Yayasan Sinergi Ummat, Yayasan Lukmanul Hakim, Yayasan Amanah Bunda, Yayasan Ahda Sabila, Yayasan Nurul Haq, Yayasan Garda Anak Nagari dan Yayasan Selasih Solok.

Setelah dua periode menyelesaikan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok, dalam mengisi kegiatan hariannya Mukhlis Denros bersama isteri Yulismar S.Pd tinggal di Nagari yang berbukit dan berlembah, yang sejuk dan asri, jauh dari kebisingan, aman dan nyaman yaitu Jorong Cubadak Nagari Pianggu Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat tetap konsisten dengan kegiatan sebelumnya yaitu da'wah dan menulis.

Sejak bulan Februari 2015, setelah enam tahun tinggal di Cubadak Pianggu Kecamatan Sungai Lasi Kabupaten Solok Sumatera Barat,  kini Mukhlis Denros menetap di Kota Batam Kepri, turut berkiprah sebagai staf di Yayasan Perguruan Islam Al Azhar Kota Batam yang diketuai oleh Ibu Dra. Hj. Helma Munaf, M.Pd dan bergabung pula dengan PMB [Persatuan Mubaligh Batam].

Di Batam, Mukhlis Denros dengan Pedro Johansis dan Mardison mengembangkan Yayasan Garda Anak Nagari dengan membuka  Garda Anak Nagari Provinsi Kepulauan Riau, Insya Allah dalam waktu dekat akan membuka cabang Garda Anak Nagari di seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi  Kepulauan Riau, semoga hal itu terujud.




0
DATA PRIBADI

Nama Lengkap                       : Drs. St. Mukhlis Denros
            Tempat dan Tanggal Lahir       : Metro, 3 April 1964
      Jumlah bersaudara                  : Anak ke 3 dari 7 orang
            Nama Ayah                             : Sutan Denak
            Nama Ibu                                 : Rosnidar
            Nama Isteri                              : Yulismar, S.Pd
            Nama Anak                             : Rani Ihsani Mukhlis
           

RIWAYAT PENDIDIKAN
1.             SDN 4 Metro Lampung, tamat tahun 1975
2.             SMP PGRI Metro Lampung, tamat tahun 1981
3.             SMAN 135 Metro Lampung, tamat tahun 1984
4.             Gema Al Qur'an Al Jihad Metro tamat tahun 1988
5.             Sarjana Muda Tarbiyah  IAIN Raden Intan Lampung, tahun 1988
6.             Sarjana Tarbiyah IAIN Raden Intan Lampung tamat tahun 1990

PENGALAMAN ORGANISASI
1.             Ketua Osis GAA  Metro Lampung Tengah 1987-1989
2.             Sekum IRM Al Jihad Metro  Lampung Tengah  1986-1988
3.             Wakil Sekretaris HMI Cab. Metro Lampung  Tengah 1985-1990
4.             Sekjen  Majelis Ulama Indonesia [MUI}  Kab. Solok  2005/2006
5.             Anggota Pengawas  BAZ   Kabupaten Solok 2006
6.             Anggota IKADI (Ikatan Da’i Indonesia) Kabupaten Solok
7.             Da'i  IIRO [International Islamic Relief Org.] Sumbar 1995-1997
8.             Ketua Yayasan  Garda Anak Nagari Sumatera Barat
9.             Ketua Pembina Yayasan Selasih Kabupaten Solok
10.         Ketua Pembina Yayasan Lukmanul Hakim Kota Solok
11.         .Ketua Yayasan Garda Anak Nagari Kab.Solok 2000-2005
12.         Pembina Yayasan Sinergi Ummat Kota Solok
13.         Pembina Yayasan Amanah Bunda Kabupaten Solok

PENGALAMAN PROFESI
1.             Guru SMP Al Jihad Metro Lampung Tengah 1988-1990
2.             Guru GAA Metro Lampung Tengah 1988-1990
3.             Guru MTsN Koto Baru Kabupaten Solok 1997-1999
4.             Guru SMK Budi Mulia Koto Baru Kab. Solok 1991-2000
5.             Dosen PGTK Adzkia Kota Padang 1994-2000
6.             Anggota  DPRD Kabupaten Solok  Periode 1999-2004
7.             Anggota DPRD Kabupaten Solok  Periode 2004-2009
8.             Staff Yayasan Perguruan Islam Al Azhar Batam, 2015-


PERJALANAN DA'WAH
1.             Maperca dan Basic Training HMI Cabang Metro 1985
2.             Intermediate Training HMI di Palembang 1986
3.             Latihan Pers Mahasiswa IAIN di Tanjung Karang 1986
4.             Tarbiyyah Islamiyyah di Sumatera Barat 1990-1994
5.             Muzakarah Du'at se Sumatera /Jakarta di Sumatera Selatan 1994
6.             Muzakarah Du'at  se Sumatera/Jakarta di Sumatera Selatan 1996
7.             Muzakarah Du'at  se Sumatera/ Jakarta di Bukit Tinggi 1998
8.             Muzakarah Manajemen Zakat, IMZ Jakarta 2002
9.             Seminar Syari'ah Nasional di Medan Sumatera Utara 2000
10.         Pertemuan Anggota DPRD  se Indonesia di Jakarta 2000
11.         Pertemuan Anggota DPRD  se Indonesia di Bogor 2002
12.         Pertemuan da'i  IIRO se Indonesia  di Jakarta 2000
13.         Silaturrahmi Nasional Anggota Legislatif di Jakarta 2005

BUKU YANG TELAH  DITERBITKAN
1.             Fikih Wanita, Panduan Kuliah PGTK Adzkia Padang 1998
2.             Tarbiyatul Aulad, Panduan Kuliah PGTK Adzkia Padang 1998
3.             Kumpulan Ceramah Praktis, Nurul Haq, 2010
4.             Renungan Ramadhan, Pustaka Setia Bandung, 2011
5.             Memanusiakan Manusia, Qibla Jakarta, 2011
6.             Kumpulan Khutbah Jum’at, Pustaka Setia Bandung, 2011
7.             Khutbah Jum’at, Janji Allah dan Upaya Meraihnya, Arkola Surabaya, 2011
8.             Khutbah Jum’at Penyejuk Hati, Pustaka Albana Jogjakarta, 2012
9.             Andai Aku Tahu Dosa Itu Ada, FAM Publishing Kediri, Jawa Timur, 2012
10.         Kumpulan Khutbah Jum’at Terbaik, Mutiara Media,  Jogjakarta, 2013
11.         Man Rabbuka, Al Barokah, Jogjakarta, 2014
12.         Ensiklopedi Penulis Indonesia Jilid I, FAM Publishing Kediri,2014
13.         Kumpulan Khutbah Pengobat Hati, Mutiara Media,  Jogjakarta, 2014

PUBLIKASI TULISAN DI MEDIA
1.             Majalah Serial Khutbah Jum'at, Jakarta
2.             Majalah Suara Masjid, Jakarta
3.             Majalah Ishlah, Jakarta
4.             Majalah Reformasi, Jakarta
5.             Majalah Al Muslimun, Bangil
6.             Majalah Sabili, Jakarta
7.             Majalah Tarbawi, Jakarta
8.             Majalah Muamalat, Jakarta
9.             Majalah Kiblat, Jakarta
10.         Majalah Harmonis, Jakarta
11.         Majalah Estafet, Jakarta
12.         Majalah Sakinah, Jakarta
13.         Harian Serambi Minang, Padang
14.         Harian Semangat, Padang
15.         Harian Mimbar Minang, Padang
16.         Harian Singgalang, Padang
17.         Tabloid Sumbar Post, Padang
18.         Tabloid Zaman, Padang
19.         Tabloid Solinda, Kabupaten Solok
20.         Tabloid Lentera, Padang
21.         Tabloid Suara Keadilan Rakyat, Sawahlunto
22.         Tabloid, Media Islam Batam
23.         Tabloid Dyi’ar Islam Batam
24.         Buletin DPW PKS Sumatera Barat, Padang
25.         Buletin Riswan, Koto Baru Kabupaten Solok
26.         Buletin Da'wah Masjid Al Furqan Kota Solok
27.         Buletin Da'wah Garda Anak Nagari Kabupaten Solok
28.         Buletin Da'wah Sebening Embun Solok
29.         Buletin Da'wah Selasih Solok
30.         Mingguan Suara Rakyat, Solok
31.         Mingguan Bijak, Padang
32.         Mingguan Swadesi, Jakarta
33.         Mingguan Sentana, Jakarta
34.         Mingguan Raden Intan Pos, IAIN Lampung
35.         Pariaman Post, Sumatera Barat
36.         www.padangtoday.com, Sumatera Barat
37.         www.republika,online, Jakarata
38.         www.koran cyber.com, Padang Panjang






Tidak ada komentar:

Posting Komentar