RAMADHAN DAN JENGGOT
Drs.St.Mukhlis Denros
Sunnah Rasul selayaknya bukan
hanya dilakukan pada bulan Ramadhan saja, jadikanlah setiap saat sunnah Rasul itu sebagai kepribadian seorang muslim seperti
menebarkan salam, tersenyum dikala bertemu saudara sesama muslim, mencukur
kumis dan memelihara jenggot. Sangat tercela seorang muslim yang tidak mampu
melaksanakan sunnah Rasul dengan memelihara jenggot tapi mereka menjuluki orang
berjenggot dengan teroris dan fanatisme.
Sebenarnya
masalah jenggot tidaklah ada masalah karena banyak orang yang memelihara
jenggot bahkan orang kafirpun banyak yang berjenggot, tapi karena bersinggungan
dengan sunnah Rasulullah maka jenggot selalu dipertanyakan bahkan nyaris
jenggot jadi bahan perdebatan dalam setiap pertemuan orang-orang yang tidak
berjenggot. Apa dan mengapa sebernarnya jenggot itu sehingga ada rasa tidak
senang dari sebagian orang terhadapnya?
Syaikh Dr
Abdullah bin Nashir al Sulmi, dosen perbandingan mazhab Ma’had Ali li Qadha
[Sekolah Tinggi Calon Hakim] di Riyadh KSA mengatakan:Kita tidak boleh tergesa
gesa untuk menyelisihi para imam. Para imam yaitu imam mazhab yang empat saat
mereka menjelaskan pengertian lihyah atau jenggot mereka mengatakan jenggot
adalah semua rambut yang tumbuh pada dua rahang pipi dan dagu.
Jika demikian, rambut yang tumbuh di
pipi menurut imam mazhab yang empat itu tidak termasuk jenggot dan ini adalah
yang bisa kita tangkap dari pemahaman shahabat mengenai masalah ini.Namun anda
kita simak penjelasan para pakar bahasa arab semisal di Qamus Muhith karya
Fairuz Abadi atau Lisan Arab karya Ibnu Manzhur, kita jumpai para pakar bahasa
Arab mengatakan bahwa jenggot adalah semua bulu atau rambut di wajah.
Itu adalah makna bahasa arab untuk
lihyah atau jenggot. Sedangkan makna syar’I nya lain.Tidak boleh ada orang yang
mengatakan bahwa yang kita jadikan tolak ukur adalah dalil. Setelah dia
menyimak penjelan pakar bahasa arab mengenai makna lihyah lantas dia mengatakan
semua rambut atau bulu yang tumbuh di wajah adalah lihyah.Dengan tegas kita
katakan, itu adalah pengertian lihyah menurut bahasa Arab sedangkan
pengertiannya dalam syariat tidak seperti itu,[http://www.safeshare.tv/w/VVmruxwXSc].
Jenggot adalah rambut yang tumbuh pada
kedua pipi dan janggut. Berkata Ibnu Hajar: waffiru yakni dibiarkan menjulur,
dan I’faaul lihyah artinya : biarkanlah apa adanya. Dan menyelisihi orang-orang
musyrik dijelaskan dengan hadits Abu Hurairah radhiyallaahu’anhu : Bahwa
orang musyrik membiarkan kumis-kumis mereka dan mencukur jenggot-jenggot
mereka, maka selisihilah mereka, biarkanlah jenggot dan rapikanlah kumis.” (HR.
Bazzaar dengan sanad hasan).
Dan dalam riwayat Muslim dari Abu
Hurairah radhiyallaahu’anhu : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu’alaihi
wasallam : “Selisihilah orang Majusi.” Karena mereka memendekkan jenggot
mereka dan memanjangkan kumis mereka. Dalam riwayat Ibnu Hibban dari Ibnu Umar radhiyallaahu
‘anhuma berkata : Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam
menyebutkan orang Majusi maka beliau bersabda : “Mereka memanjangkan kumis dan
mencukur jenggot mereka, maka selisihilah mereka.”. Dan riwayat Ibnu Hibban
juga dari Abu Hurairah berkata : Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam
bersabda : ” Diantara fitrah Islam adalah : memotong kumis dan membiarkan
jenggot, sesungguhnya orang Majusi membiarkan kumis dan memotong jenggot mereka
maka selisihilah mereka, potonglah kumis dan biarkanlah jenggot kalian.”. dalam
shahih Muslim dari Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma dari Nabi shallallaahu’alaihi
wasallam bersabda : “Kita diperintahkan untuk memotong kumis dan membiarkan
jenggot.”
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
: Diharamkan mencukur jenggot. Berkata Imam Qurtubi : Tidak boleh mencukurnya
(jenggot), mencabutnya dan mengguntingnya. Abu Muhammad Ibnu Hazm menyebutkan
ijma’ bahwa memotong kumis dan memanjangkan jenggot adalah wajib. Beliau
berdalil dengan hadits Ibnu Umar : “Selisihilah orang musyrik, potonglah kumis
dan panjangkan njenggot.” Dan hadits Zaid bin Arqam yang marfu’ : “Barang siapa
yang tidak memotong kumisnya maka bukan termasuk golongan kami.” Dishahihkan oleh
Tirmidzi dan yang lainnya. Dalam kitab Al Furu’ : Ungkapan ini menurut ulama
kami menunjukkan haram. Dalam kitab Al Iqna’ : Diharamkan untuk dicukur. Dan
diriwayatkan oleh Thabrani dari Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhuma dari
Nabi shallallaahu’alaihi wasallam bersabda : “Barang siapa yang mencukur
rambut (jenggotnya) maka tidak ada baginya bagian di sisi Allah.” Berkata
Zamahsyari : Yakni mencukurnya dari pipi atau menyemirnya dengan warna hitam.
Berkata (Ibnul Atsir) dalam Nihayah : mencukurnya dari pipi atau mencabutnya
atau menyemirnya dengan warna hitam.
Maka dari dalil-dalil di atas sudah
cukup kiranya untuk menunjukkan haramnya mencukur jenggot karena hal tersebut
menyelisihi sunnah Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam dan mengikuti
kepada hawa nafsu juga menyerupai orang-orang yang dilaknat dan dimurkai Allah
ta’ala.“Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat
dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan
(manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus”. (Al Maa’idah : 77)
“Dan Sesungguhnya jika kamu mengikuti
keinginan mereka setelah datang ilmu kepadamu, Sesungguhnya kamu -kalau begitu-
termasuk golongan orang-orang yang zalim.” (Al Baqarah : 145 )
Sebenarnya masih banyak dalil-dalil yang
lain akan tetapi apa yang kita sebutkan insya Allah sudah mencukupi, wallaahu
a’lam bishawab.[www.Salafiyunpad.wordpress.com dipublikasikan ulang dari Ma’had Almadinah.or.id].
Bagaimana hukumnya mencukur jenggot
menurut sunnah Rasulullah ? karena banyak dari para ulama dan mubaligh yang
tidak mengamalkan sunnah ini bahkan mereka senang memelihara kumis tebalnya.
Mencukur
jenggot hukumnya haram berdasarkan hadits-hadits shahih yang secara tegas
melarangnya. Dan berdasarkan dalil-dalil umum yang melarang menyerupai
orang-orang kafir. Diantaranya hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'Anhu
bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:"Selisihilah
orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan potonglah kumis."Dalam
riwayat lain berbunyi:"Potonglah kumis dan peliharalah jenggot."
Masih banyak lagi hadits-hadits lain
yang semakna dengan itu. Maksud memelihara jenggot adalah membiarkannya tumbuh
secara alami. Termasuk memeliharanya adalah membiarkannya tanpa mencukur,
mencabut atau memotongnya sedikitpun. Ibnu Hazm bahkan telah menukil ijma'
(kesepakatan) tentang hukum wajibnya memotong kumis dan memelihara jenggot.
Beliau berdalil dengan sejumlah hadits, diantaranya adalah hadits Ibnu Umar
terdahulu dan hadits Zaid bin Arqam yang menyebutkan bahwa Rasulullah
Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda: "Barangsiapa tidak memotong sebagian
dari kumisnya maka ia bukan termasuk golonganku (golongan yang melaksanakan
sunnahku)."
Hadits tersebut dinyatakan shahih oleh
At-Tirmidzi, ia berkata dalam kitab Al-Furu' bahwa riwayat yang dibawakan oleh
rekan-rekan kami dari kalangan madzhab Hambali di atas menegaskan hukum
haramnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah mengatakan: "Dalil-dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah serta
ijma' telah memerintahkan supaya menyelisihi orang-orang kafir dan melarang
menyerupai mereka. Sebab menyerupai mereka secara lahiriyah merupakan sebab
menyerupai tabiat dan tingkah laku mereka yang tercela. Bahkan merupakan sebab
meniru keyakinan-keyakinan sesat mereka. Dan dapat mewariskan benih-benih
kecintaan dan loyalitas dalam batin kepada mereka. Sebagaimana kecintaan dalam
hati dapat menyeret kepada penyerupaan dalam bentuk lahiriyah. Imam At-Tirmidzi
meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam
bersabda:"Bukanlah termasuk golongan kami orang yang menyerupai selain
kami. Maka janganlah kalian menyerupai kaum Yahudi dan Nasrani."
Dalam riwayat lain berbunyi:"Barangsiapa menyerupai
suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka." (H.R Imam Ahmad)
Bahkan Umar bin Khaththab menolak
persaksian orang yang mencabuti jenggotnya. Dalam kitab At-Tamhid Imam Ibnu
Abdil Barr berkata: "Haram hukumnya mencukur jenggot, sesungguhnya
perbuatan tersebut hanya dilakukan oleh kaum banci." Yaitu perbuatan
tersebut termasuk menyerupai kaum wanita. Dalam riwayat disebutkan bahwasanya
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam adalah seorang yang lebat jenggotnya.
(H.R Muslim dari Jabir)
Dalam riwayat lain disebutkan:
"Tebal jenggotnya" dalam riwayat lain: "Banyak jenggotnya",
maknanya sama yakni lebat jenggotnya. Oleh karena itu tidak dibolehkan memotong
sedikitpun darinya berdasarkan dalil-dalil umum yang melarangnya.[Hukum
Mencukur Jenggot,Fatawa Lajnah Daimah V/133.]
Seorang Ustadz pernah menjelaskan bahwa
hukum jenggot menurut beliau tidak wajib. Beliau menguatkan alasan ketidakwajibannya
itu berdasarkan ilmu anatomi tubuh yang kebetulan beliau kuasai dimana tidak
semua orang dapat berjenggot. Sehingga, apabila jenggot itu wajib, kasihan dong
dengan orang yang tidak berjenggot. Apalagi kaum wanita. Tentu mereka akan
berdosa semua. Bagaimana sebenarnya kedudukan permasalahan ini dalam kaca mata
syari’at Islam ?
Tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada
beliau, maka apa yang beliau sampaikan adalah keliru (kalau tidak boleh
dikatakan sangat keliru). Permasalahan anatomi manusia bahwa tidak setiap orang
itu mempunyai jenggot, tidak ada hubungannya sama sekali dengan metode istinbath
hukum dalam permasalahan ini. Dan satu lagi, hal itu (bahwa tidak setiap orang
mempunyai jenggot) bukanlah hal yang hanya diketahui orang jaman sekarang saja,
akan tetapi sudah sangat ma’ruf/diketahui semenjak jaman Nabi shallallaahu
’alaihi wasallam, bahkan jauh sebelum itu. Alasan yang beliau sampaikan
untuk mengatakan tidak wajibnya memelihara jenggot berdasarkan dalil anatomi –
sepanjang pengetahuan kami – tidak pernah ternukil dari para ulama mu’tabar
Ahlus-Sunnah (bahkan dalam nukilan pendapat paling lemah sekalipun). Ini adalah
satu hujjah yang terkesan dipaksakan dan – maaf – terlalu mengada-ada.
Pensyari’atan jenggot dalam Islam adalah
khusus bagi laki-laki (bukan pada wanita) dan bagi mereka yang memang Allah
karuniai jenggot yang tumbuh di pipi dan dagunya [1]. Jika memang
seseorang yang ”dari sananya” tidak tumbuh jenggot, tentu tidak dikenai
kewajiban (memelihara) jenggot. Allah telah berfirman :”Allah tidak
membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” [QS. Al-Baqarah
: 286].
Permasalahannya adalah bagi mereka (laki-laki) yang mempunyai jengot,
namun malah memangkas atau mencukurnya. Inilah yang dijadikan khithab
(objek yang diajak bicara) dari sabda Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam
dalam banyak haditsnya. Dan inilah yang dijadikan bahasan para ulama kita
semenjak dahulu sampai dengan sekarang. Pembicaraan atau khilaf mengenai hukum
memelihara jenggot itu secara garis besar terangkum dalam 4 (empat) pendapat
masyhur. Namun sebelumnya perlu ditekankan bahwa khilaf ini sebatas pada khilaf terhadap jenggot
yang panjangnya melebihi genggaman tangan. Khilaf ini tidak mencakup perbuatan
mencukur pendek-pendek atau mencukur habis jenggot, sebab madzhab empat dan
selainnya (Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, dan Dhahiriyyah)
telah sepakat tentang keharamannya. [Memelihara jenggot adalah tidak wajib
karena kajian anatomi menyatakan bahwa tidak semua orang berjenggot, Posted by Abu Namira
Hasna Al-Jauziyah, on 25 Januari 2012]
Seringkali kita saksikan begitu mudahnya
sebagian orang mengolok-ngolok saudaranya yang ingin menjalankan syaria’t. Ada
yang berjenggot kadang diolok-olok dengan kambing dan sebagainya. Ada yang
mengenakan celana tidak isbal dikatakan kebanjiran. Ada yang merapatkan shaf
sholat dikatakan setan masih bisa lewat bawah selangkangan. Ada pula yang
mengenakan jilbab atau pun cadar juga dikenakan hal yang sama. Seharusnya
setiap muslim tahu bahwa perbuatan seperti ini bukanlah dosa biasa. Adapun
kalau diri kita sendiri belum mampu berbuat demikian, maka hendaklah jangan
mengolok-olok. Simak pembahasan berikut agar mendapat penjelasan. Hanya Allah
yang memberi taufik.
Allah Ta’ala berfirman,“Dan jika kamu
tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka
akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main
saja.” Katakanlah: “Apakah dengan
Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu
minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.”(QS. At-Taubah 9:
65-66)
“Dan
bila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan: “Kami
telah beriman.” Dan bila mereka kembali kepada syaitan-setan mereka, mereka
mengatakan: “Sesungguhnya kami sependirian dengan kamu, kami hanyalah
berolok-olok”. (QS. Al Baqarah : 14)
“Apabila dia berkumpul dengan orang yang
dianggapnya lain dari golongannya, ia berpura-pura manis dan mengikuti apa-apa
yang mereka katakan. Akan tetapi setelah ia kembali berkumpul dengan
golongannya, maka mengolok-olok kaum yang semula dia ikut berkumpul.Demikianlah, Kami memasukkan (rasa ingkar dan
memperolok-olokkan itu) ke dalam hati orang-orang yang berdosa, (QS. Al
Hijr :12)
“Dan
jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu),
tentulah mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan
bermain-main saja”. (QS. At Taubah : 65)
“Dan
tinggalkanlah orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai main-main dan
senda-gurau, dan mereka telah ditipu oleh kehidupan dunia. Peringatkanlah
(mereka) dengan Al Qur’an itu agar masing-masing diri tidak dijerumuskan ke
dalam neraka, karena perbuatannya sendiri. Tidak akan ada baginya pelindung dan
tidak (pula) pemberi syafa’at selain daripada Allah. Dan jika ia menebus dengan
segala macam tebusan pun, niscaya tidak akan diterima itu daripadanya. Mereka
itulah orang-orang yang dijerumuskan ke dalam neraka, disebabkan perbuatan
mereka sendiri. Bagi mereka (disediakan) minuman dari air yang sedang mendidih
dan azab yang pedih disebabkan kekafiran mereka dahulu. (QS. Al An’aam :
70)
(yaitu)
orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai main-main dan senda gurau, dan
kehidupan dunia telah menipu mereka”. Maka pada hari (kiamat) ini, Kami
melupakan mereka sebagaimana mereka melupakan pertemuan mereka dengan hari ini,
dan (sebagaimana) mereka selalu mengingkari ayat-ayat Kami. (QS. Al
A’raf : 51)
Contoh
Di antara Hadits-hadits Nabi ( Perkataan Nabi, orang yang paling kita cintai )
Yang Sering Diperolok-olokkan.
Masalah
Jenggot :
Di dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu
‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.“Potonglah
kumis dan biarkanlah jenggot memanjang, selisihilah orang-orang Majusi” [.
Shahih Muslim, kitab Ath-Thaharah ]dan masih banyak lagi hadits yang senada.
Masalah Celana yang dianggap kebanjiran :
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda :“Kain yang letaknya di bawah mata kaki itu letakannya adalah neraka”.
[HR Bukhari dari Abu Hurairah]
“Keadaan sarung seorang muslim hingga
setengah betis, tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis
hingga di atas mata kaki. Dan apa yang turun dibawah mata kaki maka bagiannya
di neraka. Barangsiapa yang menarik pakaiannya karena sombong maka Allah tidak
akan melihatnya” [Hadits Riwayat. Abu Dawud Ibnu Majah, Ahmad, Malik.
Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Misykah] dan masih banyak lagi hadits
yang senada.
Merapatkan shaf :
Rasulullah bersabda :“Rapatkankan shaf,
dekatkan (jarak) antara shaf-shaf itu dan ratakan pundak-pundak.” (HR. Abu Daud
dan An-Nasai, dishahihkan oleh Ibnu Hibban). dan masih banyak lagi hadits
yang senada.
Masalah
Bid’ah. Mereka menganggap Bid’ah adalah Perkara Sepele dan Memecah Belah Ummat
Islam
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:“Setiap bid’ah adalah sesat dan setiap kesesatan tempatnya di Neraka”
[ HR. An-Nasa-i dari Jabir Radhiyallahu 'anhu dengan sanad yang shahih.] dan
masih banyak lagi hadits yang senada.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Muhammad
bin Ka’ab, Zaid bin Aslam dan Qotadah, hadits dengan rangkuman sebagai berikut.
Disebutkan bahwa pada suatu perjalanan perang (yaitu perang Tabuk), ada orang
di dalam rombongan tersebut yang berkata, “Kami tidak pernah melihat seperti
para ahli baca Al-Qur’an ini (yang dimaksudkan adalah Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya), kecuali sebagai orang yang paling
buncit perutnya, yang paling dusta ucapannya dan yang paling pengecut tatkala
bertemu dengan musuh.”
(Mendengar hal ini), ‘Auf bin Malik
radhiyallahu ‘anhu berkata kepada orang tersebut, “Engkau dusta, kamu ini
munafik. Aku akan melaporkan ucapanmu ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam.”
Maka ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu
pun pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sebelum
‘Auf sampai, wahyu telah turun kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
(tentang peristiwa itu). Kemudian orang yang bersenda gurau dengan menjadikan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bahan candaan itu mendatangi
beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang saat itu sudah berada di atas
untanya. Orang tadi berkata, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
kami tadi hanyalah bersenda gurau, kami lakukan itu hanyalah untuk
menghilangkan kepenatan dalam perjalanan sebagaimana hal ini dilakukan oleh
orang-orang yang berada dalam perjalanan!”
Ibnu Umar (salah seorang sahabat Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berada di dalam rombongan) bercerita, “Sepertinya
aku melihat ia berpegangan pada tali pelana unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam sedangkan kakinya tersandung-sandung batu sembari mengatakan, “Kami
tadi hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.”
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam berkata kepadanya (dengan membacakan firman Allah):“Dan jika kamu
tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka
akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main
saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu
selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir
sesudah beriman.” (QS. At-Taubah 9 : 65-66).
Beliau mengucapkan itu tanpa menoleh
orang tersebut dan beliau juga tidak bersabda lebih dari itu.” (HR. Ibnu Jarir
Ath Thobariy dan Ibnu Abi Hatim dari Ibnu Umar dan Syaikh Muqbil dalam
Ash-Shohihul Musnad min Asbabin Nuzul mengatakan bahwa sanad Ibnu Abi Hatim
hasan)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
mengatakan, “Dinukil dari Imam Syafi’iy bahwa beliau ditanyakan mengenai orang
yang bersenda gurau dengan ayat-ayat Allah T’ala. Beliau mengatakan bahwa orang
tersebut kafir dan beliau berdalil dengan firman Allah Ta’ala,“Apakah dengan
Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu
minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah 9: 65-66)”
-Demikianlah dinukil dari Ash Shorim Al Maslul ‘ala Syatimir Rosul-
Ayat di atas menunjukkan bahwa
mengolok-olok Allah, Rasulullah dan ayat-ayat Allah adalah suatu bentuk
kekafiran. Dan barang siapa mengolok-olok salah satu dari ketiga hal ini, maka
dia juga telah mengolok-olok yang lainnya (semuanya). [Jangan Mengolok-olok Sunnah Akhi !…………Dosa, Mengolok-Olok
Ajaran Nabi, Nuasa
Islam.Mujahidah9 Desember 2010].
Sebenarnya
masalah jenggot atau apa sajalah yang berkaitan dengan sunnah Rasulullah, kalau
belum siap untuk mengamalkannya maka selayaknya diam saja atau mengharapkan
hidayah dari Allah karena orang yang mampu menjalankan sunnah Rasulullah bukan
terletak pada ilmu yang dimilikinya tapi hidayah dari Allah, jenggot bukanlah
hal yang istimewa bagi seorang muslim, memeliharanya adalah sunnah sedangkan mencukurnya termasuk melalaikan sunnah, Wallahu A’lam. [Baloi Indah, 20 Ramadhan 1436.H/2015, Yayasan Perguruan Islam Al Azhar Batam, Kepri]
PROFIL PENULIS
Penampilan
sederhana ini bernama Mukhlis yang dilahirkan di ujung Selatan Pulau
Sumatera yaitu Metro [Lampung Tengah] tanggal 3 April 1964
anak ketiga dari ayah bernama Sutan
Denak dan ibu Rosnidar dengan enam orang adik kakak yaitu Ernawati, Marsudi,
Erma, Septiyani, Mahdalena dan Adek Wahyuli, isteri bernama Yulismar S.Pd
[Ayang] dengan seorang anak wanita bernama Rani Ihsani Mukhlis, nama yang akrab
di kalangan teman dan sahabatnya adalah Mukhlis Denros. Kampung asalnya Kampani Barangan Selatan,
Nagari Lurah Ampalu, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak Kabupaten Padang
Pariaman, Sumatera Barat, dengan suku Koto, besar dan menempuh pendidikan di
Kota Lada Metro Lampung.
Pendidikan yang pernah ditempuhnya yaitu
SDN yang dimulai di SDN Koto Marapak [Kota Pariaman], ketika kelas IV dia harus
meninggalkan kampung bersama ayah dan ibunya menuju Metro, SD diselesaikannya
di SDN IV Metro, dilanjutkan ke SMP PGRI Metro, kemudian SMAN 135 Metro yang
dapat diselesaikan tahun 1984, tidak ada maksud untuk kuliah karena berbagai
faktor, berkat dorongan teman-teman dan gurunya terutama Ustadz Masnuni M.Ra'i,
Alfuadi Rusli, H. Muhammad Lazim, H. Fakhrudin, Sugito, Hayumi Rb,Hayumi Rf, H.
Rasyidin dan Malin Marajo di Masjid Al Jihad akhirnya tahun ini juga
melanjutkan kuliah di IAIN, inilah pendidikan terakhir yang ditempuhnya yaitu
Jurusan Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah Institut Agana Islam Negeri
[IAIN] Raden Intan Lampung di Metro
tamat tahun 1990. Ketika tamat kuliah dia harus meninggalkan Metro dan memulai
kiprahnya di Koto Baru Kabupaten Solok Sumatera Barat sebagai pendidik, dosen,
penulis, mubaligh hingga sebagai
politisi akhirnya.
Sejak di bangku SMA hingga tamat kuliah,
Mukhlis giat di OSIS Gema Al Qur'an AL
Jihad dan Remaja Masjid Al Jihad Metro
bersama teman-temannya Dody Sofial, Abul Fatrida, Yurnalis, M. Syafei,
Irza Murni, Gusnita, Herwina, Afrizal, Yohanes dan Rita Suryani, dikala kuliah
bergabung dengan HMI Cabang Metro bersama Ahmad Ridwan, Gatot Subroto, Sigit
Triyono, Syuhada', Raihan dan Usdek, mengikuti pengkaderan Basic Training di
Metro tahun 1985 dan Intermediate Training di Palembang tahun 1986 dan pernah
menjabat sebagai Sekretaris HMI Komisariat IAIN dan wakil sekretaris HMI Cabang
Metro.
Menjadi guru adalah cita-citanya sejak
awal dan hal itu telah terujud walaupun tidak sebagai PNS, pernah mengajar di
GAA dan SMP Al Jihad Metro Lampung Tengah, mengajar di SMEA Budi Mulia Koto
Baru, MTsN Koto Baru Solok dan sebagai dosen PGTK Adzkia Padang, Aktivitas
sebagai pendidik ini dia tekuni sejak di bangku kuliah tahun 1984 sampai tahun
2000, kemudian aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok utusan dari Partai
Keadilan/Partai Keadilan Sejahtera, selama dua periode 1999-2009. Di Solok
bersama teman-temannya yaitu Mahyeldi Ansharullah, Afrizal M Noor, Muhidi,
Nurfirmanwansyah, Johandrizon Syamsu, Ahmad Syafwan Nawawi, Firmansyah, Abdul Ghani,
Gustami Hidayat, Saifullah Salim,
Rudianto, Busril, Endrizal, Ismail Zain, Devi Herizon, Ilzan Sumarta, dan Helmi
Darlis merintis kegiatan da'wah sejak tahun 1990 di sekolah, kampus, dan
masjid-masjid melalui pesantren kilat, diskusi, ceramah dan khutbah sebagai
cikal bakal berdirinya Partai Keadilan ketika itu.
Tahun 1998 dikala Reformasi terjadi,
sekian partai berdiri untuk menyongsong Indonesia yang lebih demokratis setelah
lengsernya Soeharto kemudian dilanjutkan oleh BJ Habibie, berdiri pulalah
partai yang berbasiskan anak-anak muda kampus dengan kapasitas da'wah dan
tarbiyah, partai itu bernama Partai
Keadilan. Mukhlis diamanatkan oleh DPW PK Sumatera Barat sebagai ketua DPD PK
di Kabupaten Solok, pelantikan pengurus DPW dengan ketua Drs. Ahmad Syafwan
Nawawi dan DPD PK se Sumatera Barat dikukuhkan di Padang oleh DR. Nur Mahmudi
Ismail MSc sebagai Presiden Partai Keadilan pertama.
Dikala Partai Keadilan menjadi Partai Keadilan Sejahtera untuk kedua
kalinya Mukhlis Denros dipercaya sebagai ketua DPD di Kabupaten Solok dan
jabatan terakhir di partai dipercayakan kepadanya adalah sebagai Ketua Zona
Da'wah VII PKS Sumatera Barat hingga tahun 2007, yang membina DPD PKS Kota
Solok, Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan. Terlalu banyak pelajaran
dan pengalaman yang dia terima dari kegiatan da'wah dan partai bersama
teman-temannya
Mukhlis Denros, demikian akrab di sapa,
selain sebagai pendidik juga aktif berda’wah baik melalui ceramah, diskusi
agama, khutbah dan penyebaran tulisannya melalui Buletin Da’wah Garda Anak
Nagari serta media Nasional yang pernah memuat tulisannya seperti Majalah
Serial Khutbah Jum’at, Majalah Suara Masjid , Majalah Sabili, Majalah Tarbawi,
Majalah Ishlah, Majalah Reformasi Jakarta, Majalah Al Muslimun Bangil serta koran
Swadesi dan Sentana juga pernah memuat tulisannya yang sarat dengan pendidikan
dan nuansa islamnya, Media Mimbar Minang Padang selama bulan Ramadhan penuh
memuat tulisannya tiap hari terbit. Dia
tidak pernah membuang waktu dengan kegiatan yang tidak ada manfaatnya,
waktunya selalu terisi dengan aktivitas positif seperti membaca atau menulis
selain kegiatan harian lain.
Mukhlis
Denros Terima Penghargaan Sebagai Penulis Terbaik dari Media Suara Keadilan
Rakyat (SKR) , Minggu (15/12) di Gedung Pusat Kebudayaan kota
Sawahlunto.Penghargaan tersebut merupakan program Tabloit SKR yang selama ini
membentuk tim untuk melakukan penilaian terhadap sejumlah penulis dan tokoh di
Sumatera Barat dengan sejumlah kategori yang ditetapkan.
Penganugerahan sebagai Penulis Terbaik SKR Awards 2013
yang diberikan kepada Mukhlis Denros diserahkan oleh Wakil Wali Kota Sawah
Lunto yaitu Bapak Ismet SH, Mukhlis Denros dinilai sebagai penulis terbaik
karena konsistensinya dalam menulis berbagai pemikiran berkaitan dengan dakwah,
pendidikan dan politik yang telah melahirkan berbagai buku yang diterbitkan
oleh penerbit.
Mukhlis
Denros menerima berupa plakat dan piagam sebagai bentuk penghargaan atas
keberhasilannya menulis yang dinilai sebagai penulis terbaik, sebagaimana
penilaian TIM SKR yang terdiri dari Prof, Wil Chandry, Fadril Aziz Isaini dan
Prof,DR, H. Salmadanis, Mag.
Pada
malam penganugerahan SKR Awards 2013 tersebut
diserahkan 13 penghargaan dengan kategori berbeda kepada tokoh
lainnyayang dihadiri oleh Wawako Sawahlunto, Ismed, Pimpinan Serikat Perusahaan
Pers Pusat, Totok dan pendiiri Tabloit SKR, Riko Adiutama beserta sejumlah
tokoh Sumatera Barat lainnya.
Moto hidupnya sangat sederhana, agar
bermanfaat bagi orang lain dengan potensi yang dimiliki, semua itu hanya bisa
dilakukan dengan pendidikan yang
berkualitas. Dia menceritakan bahwa karena kegigihan orangtuanyalah untuk
mendidiknya dengan segala kesusahan dan derai air mata tapi akhirnya berhasil
mengantarkannya sebagai sarjana. Sebagai modal hidup di dunia ini,
sehingga dapat dikatakan tak bisa
membalas dan mengukur jasa orangtua yang telah mengantarkan kesuksesannya baik
memimpin partai maupun sebagai anggota
DPRD dalam dua periode ini. Bersama Partai Keadilan dan PPP Kota Solok tahun 2000 dia pernah dicalonkan
sebagai Wakil Wali Kota Solok yang berpasangan dengan Drs. Syukriadi Syukur.
Sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok
selama dua periode diembannya, dia tampil sebagai politisi yang kritis dan
bernas terhadap kebijakan Pemda dan Bupati yang tidak sesuai dengan kepentingan masyarat, diapun tidak
segan-segan menghantam anggota DPRD dikala mereka tidak aspiratif
[http://fraksi pks solok.blogspot.com].
Bersama ustadz
Mahyeldi Ansyarullah dalam gerakan da’wah dengan lembaga Al Madaniy di Padang
yang diawali tahun 1990, Mukhlis Denros banyak terlibat dalam berbagai kegiatan
da’wah seperti tahun 1994 pernah ke Palembang untuk mengikuti pertemuan da’i se
Jakarta dan Sumatera undangan dari Yayasan Bumi Andalas dan tahun 2000 Seminar
Nasional tentang Syari’ah di Medan yang diiringi dengan berbagai pertemuan
da'wah di Sumatera Barat ataupun di Jakarta, selain itu juga pernah selama 2
tahun sebagai da’i dari IIRO [Internasional islamic Relief Organisation] dan
kini sebagai anggota IKADI Solok yang juga memimpin yayasan Garda Anak Nagari
Sumatera Barat.
Organisasi lain yang
ikut dia tekuni selama di DPRD adalah sebagai Sekjen Majelis Ulama Indonesia
[MUI] Kabupaten Solok, sebagai Badan Pengawas Badan Amil Zakat Kabupaten Solok,
juga ikut membidani lahirnya beberapa lembaga da'wah berbentuk Yayasan di
Kabupaten Solok yang dikelola oleh teman-temannya seperti Yayasan Sinergi
Ummat, Yayasan Lukmanul Hakim, Yayasan Amanah Bunda, Yayasan Ahda Sabila,
Yayasan Nurul Haq, Yayasan Garda Anak Nagari dan Yayasan Selasih Solok.
Setelah dua periode
menyelesaikan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok, dalam mengisi
kegiatan hariannya Mukhlis Denros bersama isteri Yulismar S.Pd tinggal di
Nagari yang berbukit dan berlembah, yang sejuk dan asri, jauh dari kebisingan,
aman dan nyaman yaitu Jorong Cubadak Nagari Pianggu Kecamatan IX Koto Sungai
Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat tetap konsisten dengan kegiatan
sebelumnya yaitu da'wah dan menulis.
Sejak bulan Februari 2015, setelah enam tahun tinggal
di Cubadak Pianggu Kecamatan Sungai Lasi Kabupaten Solok Sumatera Barat, kini Mukhlis Denros menetap di Kota Batam
Kepri, turut berkiprah sebagai staf di Yayasan Perguruan Islam Al Azhar Kota
Batam yang diketuai oleh Ibu Dra. Hj.
Helma Munaf, M.Pd dan bergabung pula dengan PMB [Persatuan Mubaligh Batam].
Di Batam, Mukhlis Denros dengan Pedro Johansis dan Mardison
mengembangkan Yayasan Garda Anak Nagari dengan membuka Garda Anak Nagari Provinsi Kepulauan Riau,
Insya Allah dalam waktu dekat akan membuka cabang Garda Anak Nagari di seluruh
Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepulauan
Riau, semoga hal itu terujud.
DATA PRIBADI
Nama Lengkap :
Drs. St. Mukhlis Denros
Tempat dan Tanggal Lahir : Metro, 3 April 1964
Jumlah bersaudara : Anak ke 3 dari 7 orang
Nama Ayah : Sutan Denak
Nama Ibu : Rosnidar
Nama Isteri : Yulismar, S.Pd
Nama Anak : Rani Ihsani Mukhlis
RIWAYAT PENDIDIKAN
1.
SDN 4 Metro
Lampung, tamat tahun 1975
2.
SMP PGRI Metro
Lampung, tamat tahun 1981
3.
SMAN 135 Metro
Lampung, tamat tahun 1984
4.
Gema Al Qur'an Al
Jihad Metro tamat tahun 1988
5.
Sarjana Muda
Tarbiyah IAIN Raden Intan Lampung, tahun
1988
6.
Sarjana Tarbiyah
IAIN Raden Intan Lampung tamat tahun 1990
PENGALAMAN ORGANISASI
1.
Ketua Osis GAA Metro Lampung Tengah 1987-1989
2.
Sekum IRM Al Jihad Metro Lampung Tengah 1986-1988
3.
Wakil Sekretaris HMI Cab. Metro Lampung Tengah 1985-1990
4.
Sekjen
Majelis Ulama Indonesia [MUI}
Kab. Solok 2005/2006
5.
Anggota Pengawas BAZ
Kabupaten Solok 2006
6.
Anggota IKADI (Ikatan Da’i Indonesia)
Kabupaten Solok
7.
Da'i
IIRO [International Islamic Relief Org.] Sumbar 1995-1997
8.
Ketua Yayasan
Garda Anak Nagari Sumatera Barat
9.
Ketua Pembina Yayasan Selasih Kabupaten Solok
10.
Ketua Pembina Yayasan Lukmanul Hakim Kota
Solok
11.
.Ketua Yayasan Garda Anak Nagari Kab.Solok
2000-2005
12.
Pembina Yayasan Sinergi Ummat Kota Solok
13.
Pembina Yayasan Amanah Bunda Kabupaten Solok
PENGALAMAN
PROFESI
1.
Guru SMP Al Jihad Metro Lampung Tengah
1988-1990
2.
Guru GAA Metro Lampung Tengah 1988-1990
3.
Guru MTsN Koto Baru Kabupaten Solok 1997-1999
4.
Guru SMK Budi Mulia Koto Baru Kab. Solok
1991-2000
5.
Dosen PGTK Adzkia Kota Padang 1994-2000
6.
Anggota
DPRD Kabupaten Solok Periode
1999-2004
7.
Anggota DPRD Kabupaten Solok Periode 2004-2009
8.
Staff Yayasan Perguruan Islam Al Azhar Batam,
2015-
PERJALANAN
DA'WAH
1.
Maperca dan Basic Training HMI Cabang Metro
1985
2.
Intermediate Training HMI di Palembang 1986
3.
Latihan Pers Mahasiswa IAIN di Tanjung Karang
1986
4.
Tarbiyyah Islamiyyah di Sumatera Barat
1990-1994
5.
Muzakarah Du'at se Sumatera /Jakarta di
Sumatera Selatan 1994
6.
Muzakarah Du'at se Sumatera/Jakarta di Sumatera Selatan 1996
7.
Muzakarah Du'at se Sumatera/ Jakarta di Bukit Tinggi 1998
8.
Muzakarah Manajemen Zakat, IMZ Jakarta 2002
9.
Seminar Syari'ah Nasional di Medan Sumatera
Utara 2000
10.
Pertemuan Anggota DPRD se Indonesia di Jakarta 2000
11.
Pertemuan Anggota DPRD se Indonesia di Bogor 2002
12.
Pertemuan da'i IIRO se Indonesia di Jakarta 2000
13.
Silaturrahmi Nasional Anggota Legislatif di
Jakarta 2005
BUKU YANG
TELAH DITERBITKAN
1.
Fikih Wanita, Panduan Kuliah PGTK Adzkia Padang 1998
2.
Tarbiyatul Aulad, Panduan Kuliah PGTK Adzkia Padang 1998
3.
Kumpulan Ceramah Praktis, Nurul Haq, 2010
4.
Renungan Ramadhan, Pustaka Setia Bandung, 2011
5.
Memanusiakan Manusia, Qibla Jakarta, 2011
6.
Kumpulan Khutbah Jum’at, Pustaka Setia Bandung, 2011
7.
Khutbah Jum’at, Janji Allah dan Upaya Meraihnya, Arkola
Surabaya, 2011
8.
Khutbah Jum’at Penyejuk Hati, Pustaka Albana Jogjakarta,
2012
9.
Andai Aku Tahu Dosa Itu Ada, FAM Publishing Kediri, Jawa
Timur, 2012
10.
Kumpulan Khutbah Jum’at Terbaik, Mutiara Media, Jogjakarta, 2013
11.
Man Rabbuka, Al Barokah, Jogjakarta, 2014
12.
Ensiklopedi Penulis Indonesia Jilid I, FAM Publishing Kediri,
Jawa Timur,2014
13.
Kumpulan Khutbah Pengobat Hati, Mutiara Media, Jogjakarta, 2014
PUBLIKASI
TULISAN DI MEDIA
1.
Majalah Serial Khutbah Jum'at, Jakarta
2.
Majalah Suara Masjid, Jakarta
3.
Majalah Ishlah, Jakarta
4.
Majalah Reformasi, Jakarta
5.
Majalah Al Muslimun, Bangil
6.
Majalah Sabili, Jakarta
7.
Majalah Tarbawi, Jakarta
8.
Majalah Muamalat, Jakarta
9.
Majalah Kiblat, Jakarta
10.
Majalah Harmonis, Jakarta
11.
Majalah Estafet, Jakarta
12.
Majalah Sakinah, Jakarta
13.
Harian Serambi Minang, Padang
14.
Harian Semangat, Padang
15.
Harian Mimbar Minang, Padang
16.
Harian Singgalang, Padang
17.
Tabloid Sumbar Post, Padang
18.
Tabloid Zaman, Padang
19.
Tabloid Solinda, Kabupaten Solok
20.
Tabloid Lentera, Padang
21.
Tabloid Suara Keadilan Rakyat, Sawahlunto
22.
Tabloid, Media Islam Batam
23.
Tabloid Dyi’ar Islam Batam
24.
Buletin DPW PKS Sumatera Barat, Padang
25.
Buletin Riswan, Koto Baru Kabupaten Solok
26.
Buletin Da'wah Masjid Al Furqan Kota Solok
27.
Buletin Da'wah Garda Anak Nagari Kabupaten
Solok
28.
Buletin Da'wah Sebening Embun Solok
29.
Buletin Da'wah Selasih Solok
30.
Mingguan Suara Rakyat, Solok
31.
Mingguan Bijak, Padang
32.
Mingguan Swadesi, Jakarta
33.
Mingguan Sentana, Jakarta
34.
Mingguan Raden Intan Pos, IAIN Lampung
35.
Pariaman Post, Sumatera Barat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar