Senin, 25 Mei 2015

20. Ramadhan dan Jenggot



RAMADHAN DAN JENGGOT
Drs.St.Mukhlis Denros

Sunnah Rasul selayaknya bukan hanya dilakukan pada bulan Ramadhan saja, jadikanlah setiap saat  sunnah Rasul itu  sebagai kepribadian seorang muslim seperti menebarkan salam, tersenyum dikala bertemu saudara sesama muslim, mencukur kumis dan memelihara jenggot. Sangat tercela seorang muslim yang tidak mampu melaksanakan sunnah Rasul dengan memelihara jenggot tapi mereka menjuluki orang berjenggot dengan teroris dan fanatisme.    

Sebenarnya masalah jenggot tidaklah ada masalah karena banyak orang yang memelihara jenggot bahkan orang kafirpun banyak yang berjenggot, tapi karena bersinggungan dengan sunnah Rasulullah maka jenggot selalu dipertanyakan bahkan nyaris jenggot jadi bahan perdebatan dalam setiap pertemuan orang-orang yang tidak berjenggot. Apa dan mengapa sebernarnya jenggot itu sehingga ada rasa tidak senang dari sebagian orang terhadapnya?

Syaikh Dr Abdullah bin Nashir al Sulmi, dosen perbandingan mazhab Ma’had Ali li Qadha [Sekolah Tinggi Calon Hakim] di Riyadh KSA mengatakan:Kita tidak boleh tergesa gesa untuk menyelisihi para imam. Para imam yaitu imam mazhab yang empat saat mereka menjelaskan pengertian lihyah atau jenggot mereka mengatakan jenggot adalah semua rambut yang tumbuh pada dua rahang pipi dan dagu.

Jika demikian, rambut yang tumbuh di pipi menurut imam mazhab yang empat itu tidak termasuk jenggot dan ini adalah yang bisa kita tangkap dari pemahaman shahabat mengenai masalah ini.Namun anda kita simak penjelasan para pakar bahasa arab semisal di Qamus Muhith karya Fairuz Abadi atau Lisan Arab karya Ibnu Manzhur, kita jumpai para pakar bahasa Arab mengatakan bahwa jenggot adalah semua bulu atau rambut di wajah.
Itu adalah makna bahasa arab untuk lihyah atau jenggot. Sedangkan makna syar’I nya lain.Tidak boleh ada orang yang mengatakan bahwa yang kita jadikan tolak ukur adalah dalil. Setelah dia menyimak penjelan pakar bahasa arab mengenai makna lihyah lantas dia mengatakan semua rambut atau bulu yang tumbuh di wajah adalah lihyah.Dengan tegas kita katakan, itu adalah pengertian lihyah menurut bahasa Arab sedangkan pengertiannya dalam syariat tidak seperti itu,[http://www.safeshare.tv/w/VVmruxwXSc].

Jenggot adalah rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan janggut. Berkata Ibnu Hajar: waffiru yakni dibiarkan menjulur, dan I’faaul lihyah artinya : biarkanlah apa adanya. Dan menyelisihi orang-orang musyrik dijelaskan dengan hadits Abu Hurairah radhiyallaahu’anhu : Bahwa orang musyrik  membiarkan kumis-kumis mereka dan mencukur jenggot-jenggot mereka, maka selisihilah mereka, biarkanlah jenggot dan rapikanlah kumis.” (HR. Bazzaar dengan sanad hasan). 

Dan dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiyallaahu’anhu : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam : “Selisihilah orang Majusi.” Karena mereka memendekkan jenggot mereka dan memanjangkan kumis mereka. Dalam riwayat Ibnu Hibban dari Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma berkata : Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam menyebutkan orang Majusi maka beliau bersabda : “Mereka memanjangkan kumis dan mencukur jenggot mereka, maka selisihilah mereka.”. Dan riwayat Ibnu Hibban juga dari Abu Hurairah berkata : Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam bersabda : ” Diantara fitrah Islam adalah : memotong kumis dan membiarkan jenggot, sesungguhnya orang Majusi membiarkan kumis dan memotong jenggot mereka maka selisihilah mereka, potonglah kumis dan biarkanlah jenggot kalian.”. dalam shahih Muslim dari Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma dari Nabi shallallaahu’alaihi wasallam bersabda : “Kita diperintahkan untuk memotong kumis dan membiarkan jenggot.”

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah : Diharamkan mencukur jenggot. Berkata Imam Qurtubi : Tidak boleh mencukurnya (jenggot), mencabutnya dan mengguntingnya. Abu Muhammad Ibnu Hazm menyebutkan ijma’ bahwa memotong kumis dan memanjangkan jenggot adalah wajib. Beliau berdalil dengan hadits Ibnu Umar : “Selisihilah orang musyrik, potonglah kumis dan panjangkan njenggot.” Dan hadits Zaid bin Arqam yang marfu’ : “Barang siapa yang tidak memotong kumisnya maka bukan termasuk golongan kami.” Dishahihkan oleh Tirmidzi dan yang lainnya. Dalam kitab Al Furu’ : Ungkapan ini menurut ulama kami menunjukkan haram. Dalam kitab Al Iqna’ : Diharamkan untuk dicukur. Dan diriwayatkan oleh Thabrani dari Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhuma dari Nabi shallallaahu’alaihi wasallam bersabda : “Barang siapa yang mencukur rambut (jenggotnya) maka tidak ada baginya bagian di sisi Allah.” Berkata Zamahsyari : Yakni mencukurnya dari pipi atau menyemirnya dengan warna hitam. Berkata (Ibnul Atsir) dalam Nihayah : mencukurnya dari pipi atau mencabutnya atau menyemirnya dengan warna hitam.
Maka dari dalil-dalil di atas sudah cukup kiranya untuk menunjukkan haramnya mencukur jenggot karena hal tersebut menyelisihi sunnah Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam dan mengikuti kepada hawa nafsu juga menyerupai orang-orang yang dilaknat dan dimurkai Allah ta’ala.“Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus”. (Al Maa’idah : 77)
“Dan Sesungguhnya jika kamu mengikuti keinginan mereka setelah datang ilmu kepadamu, Sesungguhnya kamu -kalau begitu- termasuk golongan orang-orang yang zalim.” (Al Baqarah : 145 )
Sebenarnya masih banyak dalil-dalil yang lain akan tetapi apa yang kita sebutkan insya Allah sudah mencukupi, wallaahu a’lam bishawab.[www.Salafiyunpad.wordpress.com dipublikasikan ulang dari Ma’had Almadinah.or.id].

Bagaimana hukumnya mencukur jenggot menurut sunnah Rasulullah ? karena banyak dari para ulama dan mubaligh yang tidak mengamalkan sunnah ini bahkan mereka senang memelihara kumis tebalnya.

Mencukur jenggot hukumnya haram berdasarkan hadits-hadits shahih yang secara tegas melarangnya. Dan berdasarkan dalil-dalil umum yang melarang menyerupai orang-orang kafir. Diantaranya hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'Anhu bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:"Selisihilah orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan potonglah kumis."Dalam riwayat lain berbunyi:"Potonglah kumis dan peliharalah jenggot."

Masih banyak lagi hadits-hadits lain yang semakna dengan itu. Maksud memelihara jenggot adalah membiarkannya tumbuh secara alami. Termasuk memeliharanya adalah membiarkannya tanpa mencukur, mencabut atau memotongnya sedikitpun. Ibnu Hazm bahkan telah menukil ijma' (kesepakatan) tentang hukum wajibnya memotong kumis dan memelihara jenggot. Beliau berdalil dengan sejumlah hadits, diantaranya adalah hadits Ibnu Umar terdahulu dan hadits Zaid bin Arqam yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda: "Barangsiapa tidak memotong sebagian dari kumisnya maka ia bukan termasuk golonganku (golongan yang melaksanakan sunnahku)."

Hadits tersebut dinyatakan shahih oleh At-Tirmidzi, ia berkata dalam kitab Al-Furu' bahwa riwayat yang dibawakan oleh rekan-rekan kami dari kalangan madzhab Hambali di atas menegaskan hukum haramnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: "Dalil-dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah serta ijma' telah memerintahkan supaya menyelisihi orang-orang kafir dan melarang menyerupai mereka. Sebab menyerupai mereka secara lahiriyah merupakan sebab menyerupai tabiat dan tingkah laku mereka yang tercela. Bahkan merupakan sebab meniru keyakinan-keyakinan sesat mereka. Dan dapat mewariskan benih-benih kecintaan dan loyalitas dalam batin kepada mereka. Sebagaimana kecintaan dalam hati dapat menyeret kepada penyerupaan dalam bentuk lahiriyah. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:"Bukanlah termasuk golongan kami orang yang menyerupai selain kami. Maka janganlah kalian menyerupai kaum Yahudi dan Nasrani."

Dalam riwayat lain berbunyi:"Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka." (H.R Imam Ahmad)
Bahkan Umar bin Khaththab menolak persaksian orang yang mencabuti jenggotnya. Dalam kitab At-Tamhid Imam Ibnu Abdil Barr berkata: "Haram hukumnya mencukur jenggot, sesungguhnya perbuatan tersebut hanya dilakukan oleh kaum banci." Yaitu perbuatan tersebut termasuk menyerupai kaum wanita. Dalam riwayat disebutkan bahwasanya Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam adalah seorang yang lebat jenggotnya. (H.R Muslim dari Jabir)

Dalam riwayat lain disebutkan: "Tebal jenggotnya" dalam riwayat lain: "Banyak jenggotnya", maknanya sama yakni lebat jenggotnya. Oleh karena itu tidak dibolehkan memotong sedikitpun darinya berdasarkan dalil-dalil umum yang melarangnya.[Hukum Mencukur Jenggot,Fatawa Lajnah Daimah V/133.]

Seorang Ustadz pernah menjelaskan bahwa hukum jenggot menurut beliau tidak wajib. Beliau menguatkan alasan ketidakwajibannya itu berdasarkan ilmu anatomi tubuh yang kebetulan beliau kuasai dimana tidak semua orang dapat berjenggot. Sehingga, apabila jenggot itu wajib, kasihan dong dengan orang yang tidak berjenggot. Apalagi kaum wanita. Tentu mereka akan berdosa semua. Bagaimana sebenarnya kedudukan permasalahan ini dalam kaca mata syari’at Islam ?

Tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada beliau, maka apa yang beliau sampaikan adalah keliru (kalau tidak boleh dikatakan sangat keliru). Permasalahan anatomi manusia bahwa tidak setiap orang itu mempunyai jenggot, tidak ada hubungannya sama sekali dengan metode istinbath hukum dalam permasalahan ini. Dan satu lagi, hal itu (bahwa tidak setiap orang mempunyai jenggot) bukanlah hal yang hanya diketahui orang jaman sekarang saja, akan tetapi sudah sangat ma’ruf/diketahui semenjak jaman Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam, bahkan jauh sebelum itu. Alasan yang beliau sampaikan untuk mengatakan tidak wajibnya memelihara jenggot berdasarkan dalil anatomi – sepanjang pengetahuan kami – tidak pernah ternukil dari para ulama mu’tabar Ahlus-Sunnah (bahkan dalam nukilan pendapat paling lemah sekalipun). Ini adalah satu hujjah yang terkesan dipaksakan dan – maaf – terlalu mengada-ada.

Pensyari’atan jenggot dalam Islam adalah khusus bagi laki-laki (bukan pada wanita) dan bagi mereka yang memang Allah karuniai jenggot yang tumbuh di pipi dan dagunya [1]. Jika memang seseorang yang ”dari sananya” tidak tumbuh jenggot, tentu tidak dikenai kewajiban (memelihara) jenggot. Allah telah berfirman :”Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” [QS. Al-Baqarah : 286].

Permasalahannya adalah bagi mereka (laki-laki) yang mempunyai jengot, namun malah memangkas atau mencukurnya. Inilah yang dijadikan khithab (objek yang diajak bicara) dari sabda Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam dalam banyak haditsnya. Dan inilah yang dijadikan bahasan para ulama kita semenjak dahulu sampai dengan sekarang. Pembicaraan atau khilaf mengenai hukum memelihara jenggot itu secara garis besar terangkum dalam 4 (empat) pendapat masyhur. Namun sebelumnya perlu ditekankan bahwa khilaf ini sebatas pada khilaf terhadap jenggot yang panjangnya melebihi genggaman tangan. Khilaf ini tidak mencakup perbuatan mencukur pendek-pendek atau mencukur habis jenggot, sebab madzhab empat dan selainnya (Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, dan Dhahiriyyah) telah sepakat tentang keharamannya. [Memelihara jenggot adalah tidak wajib karena kajian anatomi menyatakan bahwa tidak semua orang berjenggot, Posted by Abu Namira Hasna Al-Jauziyah, on 25 Januari 2012]
Seringkali kita saksikan begitu mudahnya sebagian orang mengolok-ngolok saudaranya yang ingin menjalankan syaria’t. Ada yang berjenggot kadang diolok-olok dengan kambing dan sebagainya. Ada yang mengenakan celana tidak isbal dikatakan kebanjiran. Ada yang merapatkan shaf sholat dikatakan setan masih bisa lewat bawah selangkangan. Ada pula yang mengenakan jilbab atau pun cadar juga dikenakan hal yang sama. Seharusnya setiap muslim tahu bahwa perbuatan seperti ini bukanlah dosa biasa. Adapun kalau diri kita sendiri belum mampu berbuat demikian, maka hendaklah jangan mengolok-olok. Simak pembahasan berikut agar mendapat penjelasan. Hanya Allah yang memberi taufik.

Allah Ta’ala berfirman,“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.”(QS. At-Taubah 9: 65-66)

“Dan bila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan: “Kami telah beriman.” Dan bila mereka kembali kepada syaitan-setan mereka, mereka mengatakan: “Sesungguhnya kami sependirian dengan kamu, kami hanyalah berolok-olok”. (QS. Al Baqarah : 14)

“Apabila dia berkumpul dengan orang yang dianggapnya lain dari golongannya, ia berpura-pura manis dan mengikuti apa-apa yang mereka katakan. Akan tetapi setelah ia kembali berkumpul dengan golongannya, maka mengolok-olok kaum yang semula dia ikut berkumpul.Demikianlah, Kami memasukkan (rasa ingkar dan memperolok-olokkan itu) ke dalam hati orang-orang yang berdosa, (QS. Al Hijr :12)

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. (QS. At Taubah : 65)
“Dan tinggalkanlah orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai main-main dan senda-gurau, dan mereka telah ditipu oleh kehidupan dunia. Peringatkanlah (mereka) dengan Al Qur’an itu agar masing-masing diri tidak dijerumuskan ke dalam neraka, karena perbuatannya sendiri. Tidak akan ada baginya pelindung dan tidak (pula) pemberi syafa’at selain daripada Allah. Dan jika ia menebus dengan segala macam tebusan pun, niscaya tidak akan diterima itu daripadanya. Mereka itulah orang-orang yang dijerumuskan ke dalam neraka, disebabkan perbuatan mereka sendiri. Bagi mereka (disediakan) minuman dari air yang sedang mendidih dan azab yang pedih disebabkan kekafiran mereka dahulu. (QS. Al An’aam : 70)
(yaitu) orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai main-main dan senda gurau, dan kehidupan dunia telah menipu mereka”. Maka pada hari (kiamat) ini, Kami melupakan mereka sebagaimana mereka melupakan pertemuan mereka dengan hari ini, dan (sebagaimana) mereka selalu mengingkari ayat-ayat Kami. (QS. Al A’raf : 51)

Contoh Di antara Hadits-hadits Nabi ( Perkataan Nabi, orang yang paling kita cintai ) Yang Sering Diperolok-olokkan.

Masalah Jenggot :
Di dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.“Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot memanjang, selisihilah orang-orang Majusi” [. Shahih Muslim, kitab Ath-Thaharah ]dan masih banyak lagi hadits yang senada.

Masalah Celana yang dianggap kebanjiran :
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :“Kain yang letaknya di bawah mata kaki itu letakannya adalah neraka”. [HR Bukhari dari Abu Hurairah]
“Keadaan sarung seorang muslim hingga setengah betis, tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis hingga di atas mata kaki. Dan apa yang turun dibawah mata kaki maka bagiannya di neraka. Barangsiapa yang menarik pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya” [Hadits Riwayat. Abu Dawud Ibnu Majah, Ahmad, Malik. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Misykah] dan masih banyak lagi hadits yang senada.

Merapatkan shaf :
Rasulullah bersabda :“Rapatkankan shaf, dekatkan (jarak) antara shaf-shaf itu dan ratakan pundak-pundak.” (HR. Abu Daud dan An-Nasai, dishahihkan oleh Ibnu Hibban). dan masih banyak lagi hadits yang senada.
Masalah Bid’ah. Mereka menganggap Bid’ah adalah Perkara Sepele dan Memecah Belah Ummat Islam
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Setiap bid’ah adalah sesat dan setiap kesesatan tempatnya di Neraka” [ HR. An-Nasa-i dari Jabir Radhiyallahu 'anhu dengan sanad yang shahih.] dan masih banyak lagi hadits yang senada.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Muhammad bin Ka’ab, Zaid bin Aslam dan Qotadah, hadits dengan rangkuman sebagai berikut. Disebutkan bahwa pada suatu perjalanan perang (yaitu perang Tabuk), ada orang di dalam rombongan tersebut yang berkata, “Kami tidak pernah melihat seperti para ahli baca Al-Qur’an ini (yang dimaksudkan adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya), kecuali sebagai orang yang paling buncit perutnya, yang paling dusta ucapannya dan yang paling pengecut tatkala bertemu dengan musuh.”

(Mendengar hal ini), ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata kepada orang tersebut, “Engkau dusta, kamu ini munafik. Aku akan melaporkan ucapanmu ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Maka ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu pun pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sebelum ‘Auf sampai, wahyu telah turun kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (tentang peristiwa itu). Kemudian orang yang bersenda gurau dengan menjadikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bahan candaan itu mendatangi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang saat itu sudah berada di atas untanya. Orang tadi berkata, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami tadi hanyalah bersenda gurau, kami lakukan itu hanyalah untuk menghilangkan kepenatan dalam perjalanan sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang-orang yang berada dalam perjalanan!”

Ibnu Umar (salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berada di dalam rombongan) bercerita, “Sepertinya aku melihat ia berpegangan pada tali pelana unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan kakinya tersandung-sandung batu sembari mengatakan, “Kami tadi hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.”

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya (dengan membacakan firman Allah):“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah 9 : 65-66).

Beliau mengucapkan itu tanpa menoleh orang tersebut dan beliau juga tidak bersabda lebih dari itu.” (HR. Ibnu Jarir Ath Thobariy dan Ibnu Abi Hatim dari Ibnu Umar dan Syaikh Muqbil dalam Ash-Shohihul Musnad min Asbabin Nuzul mengatakan bahwa sanad Ibnu Abi Hatim hasan)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Dinukil dari Imam Syafi’iy bahwa beliau ditanyakan mengenai orang yang bersenda gurau dengan ayat-ayat Allah T’ala. Beliau mengatakan bahwa orang tersebut kafir dan beliau berdalil dengan firman Allah Ta’ala,“Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah 9: 65-66)” -Demikianlah dinukil dari Ash Shorim Al Maslul ‘ala Syatimir Rosul-

Ayat di atas menunjukkan bahwa mengolok-olok Allah, Rasulullah dan ayat-ayat Allah adalah suatu bentuk kekafiran. Dan barang siapa mengolok-olok salah satu dari ketiga hal ini, maka dia juga telah mengolok-olok yang lainnya (semuanya). [Jangan Mengolok-olok Sunnah Akhi !…………Dosa, Mengolok-Olok Ajaran Nabi, Nuasa Islam.Mujahidah9 Desember 2010].

Sebenarnya masalah jenggot atau apa sajalah yang berkaitan dengan sunnah Rasulullah, kalau belum siap untuk mengamalkannya maka selayaknya diam saja atau mengharapkan hidayah dari Allah karena orang yang mampu menjalankan sunnah Rasulullah bukan terletak pada ilmu yang dimilikinya tapi hidayah dari Allah, jenggot bukanlah hal yang istimewa bagi seorang muslim, memeliharanya  adalah sunnah sedangkan mencukurnya termasuk melalaikan sunnah, Wallahu A’lam. [Baloi Indah, 20 Ramadhan 1436.H/2015, Yayasan Perguruan Islam Al Azhar Batam, Kepri]




PROFIL PENULIS

Penampilan sederhana ini bernama Mukhlis yang dilahirkan di ujung Selatan Pulau Sumatera  yaitu  Metro [Lampung Tengah] tanggal 3 April 1964 anak ketiga dari  ayah bernama Sutan Denak dan ibu Rosnidar dengan enam orang adik kakak yaitu Ernawati, Marsudi, Erma, Septiyani, Mahdalena dan Adek Wahyuli, isteri bernama Yulismar S.Pd [Ayang] dengan seorang anak wanita bernama Rani Ihsani Mukhlis, nama yang akrab di kalangan teman dan sahabatnya adalah Mukhlis Denros. Kampung asalnya Kampani Barangan Selatan, Nagari Lurah Ampalu, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, dengan suku Koto, besar dan menempuh pendidikan di Kota Lada Metro Lampung.

Pendidikan yang pernah ditempuhnya yaitu SDN yang dimulai di SDN Koto Marapak [Kota Pariaman], ketika kelas IV dia harus meninggalkan kampung bersama ayah dan ibunya menuju Metro, SD diselesaikannya di SDN IV Metro, dilanjutkan ke SMP PGRI Metro, kemudian SMAN 135 Metro yang dapat diselesaikan tahun 1984, tidak ada maksud untuk kuliah karena berbagai faktor, berkat dorongan teman-teman dan gurunya terutama Ustadz Masnuni M.Ra'i, Alfuadi Rusli, H. Muhammad Lazim, H. Fakhrudin, Sugito, Hayumi Rb,Hayumi Rf, H. Rasyidin dan Malin Marajo di Masjid Al Jihad akhirnya tahun ini juga melanjutkan kuliah di IAIN, inilah pendidikan terakhir yang ditempuhnya yaitu Jurusan Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah Institut Agana Islam Negeri [IAIN]  Raden Intan Lampung di Metro tamat tahun 1990. Ketika tamat kuliah dia harus meninggalkan Metro dan memulai kiprahnya di Koto Baru Kabupaten Solok Sumatera Barat sebagai pendidik, dosen, penulis, mubaligh  hingga sebagai politisi akhirnya.


Sejak di bangku SMA hingga tamat kuliah, Mukhlis  giat di OSIS Gema Al Qur'an AL Jihad dan Remaja Masjid Al Jihad Metro  bersama teman-temannya Dody Sofial, Abul Fatrida, Yurnalis, M. Syafei, Irza Murni, Gusnita, Herwina, Afrizal, Yohanes dan Rita Suryani, dikala kuliah bergabung dengan HMI Cabang Metro bersama Ahmad Ridwan, Gatot Subroto, Sigit Triyono, Syuhada', Raihan dan Usdek, mengikuti pengkaderan Basic Training di Metro tahun 1985 dan Intermediate Training di Palembang tahun 1986 dan pernah menjabat sebagai Sekretaris HMI Komisariat IAIN dan wakil sekretaris HMI Cabang Metro.

Menjadi guru adalah cita-citanya sejak awal dan hal itu telah terujud walaupun tidak sebagai PNS, pernah mengajar di GAA dan SMP Al Jihad Metro Lampung Tengah, mengajar di SMEA Budi Mulia Koto Baru, MTsN Koto Baru Solok dan sebagai dosen PGTK Adzkia Padang, Aktivitas sebagai pendidik ini dia tekuni sejak di bangku kuliah tahun 1984 sampai tahun 2000, kemudian aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok utusan dari Partai Keadilan/Partai Keadilan Sejahtera, selama dua periode 1999-2009. Di Solok bersama teman-temannya yaitu Mahyeldi Ansharullah, Afrizal M Noor, Muhidi, Nurfirmanwansyah, Johandrizon Syamsu, Ahmad Syafwan Nawawi, Firmansyah, Abdul Ghani, Gustami Hidayat,  Saifullah Salim, Rudianto, Busril, Endrizal, Ismail Zain, Devi Herizon, Ilzan Sumarta, dan Helmi Darlis merintis kegiatan da'wah sejak tahun 1990 di sekolah, kampus, dan masjid-masjid melalui pesantren kilat, diskusi, ceramah dan khutbah sebagai cikal bakal berdirinya Partai Keadilan ketika itu.

Tahun 1998 dikala Reformasi terjadi, sekian partai berdiri untuk menyongsong Indonesia yang lebih demokratis setelah lengsernya Soeharto kemudian dilanjutkan oleh BJ Habibie, berdiri pulalah partai yang berbasiskan anak-anak muda kampus dengan kapasitas da'wah dan tarbiyah, partai  itu bernama Partai Keadilan. Mukhlis diamanatkan oleh DPW PK Sumatera Barat sebagai ketua DPD PK di Kabupaten Solok, pelantikan pengurus DPW dengan ketua Drs. Ahmad Syafwan Nawawi dan DPD PK se Sumatera Barat dikukuhkan di Padang oleh DR. Nur Mahmudi Ismail MSc sebagai Presiden Partai Keadilan pertama.

Dikala Partai Keadilan  menjadi Partai Keadilan Sejahtera untuk kedua kalinya Mukhlis Denros dipercaya sebagai ketua DPD di Kabupaten Solok dan jabatan terakhir di partai dipercayakan kepadanya adalah sebagai Ketua Zona Da'wah VII PKS Sumatera Barat hingga tahun 2007, yang membina DPD PKS Kota Solok, Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan. Terlalu banyak pelajaran dan pengalaman yang dia terima dari kegiatan da'wah dan partai bersama teman-temannya

Mukhlis Denros, demikian akrab di sapa, selain sebagai pendidik juga aktif berda’wah baik melalui ceramah, diskusi agama, khutbah dan penyebaran tulisannya melalui Buletin Da’wah Garda Anak Nagari serta media Nasional yang pernah memuat tulisannya seperti Majalah Serial Khutbah Jum’at, Majalah Suara Masjid , Majalah Sabili, Majalah Tarbawi, Majalah Ishlah, Majalah Reformasi Jakarta, Majalah Al Muslimun Bangil serta koran Swadesi dan Sentana juga pernah memuat tulisannya yang sarat dengan pendidikan dan nuansa islamnya, Media Mimbar Minang Padang selama bulan Ramadhan penuh memuat tulisannya tiap hari terbit. Dia  tidak pernah membuang waktu dengan kegiatan yang tidak ada manfaatnya, waktunya selalu terisi dengan aktivitas positif seperti membaca atau menulis selain kegiatan harian lain. 

Mukhlis Denros Terima Penghargaan Sebagai Penulis Terbaik dari Media Suara Keadilan Rakyat (SKR) , Minggu (15/12)  di Gedung Pusat Kebudayaan kota Sawahlunto.Penghargaan tersebut merupakan program Tabloit SKR yang selama ini membentuk tim untuk melakukan penilaian terhadap sejumlah penulis dan tokoh di Sumatera Barat dengan sejumlah kategori yang ditetapkan.

Penganugerahan sebagai Penulis Terbaik SKR Awards 2013 yang diberikan kepada Mukhlis Denros diserahkan oleh Wakil Wali Kota Sawah Lunto yaitu Bapak Ismet SH, Mukhlis Denros dinilai sebagai penulis terbaik karena konsistensinya dalam menulis berbagai pemikiran berkaitan dengan dakwah, pendidikan dan politik yang telah melahirkan berbagai buku yang diterbitkan oleh penerbit.

Mukhlis Denros menerima  berupa plakat dan piagam sebagai bentuk penghargaan atas keberhasilannya menulis yang dinilai sebagai penulis terbaik, sebagaimana penilaian TIM SKR yang terdiri dari Prof, Wil Chandry, Fadril Aziz Isaini dan Prof,DR, H. Salmadanis, Mag.

Pada malam penganugerahan SKR Awards 2013 tersebut  diserahkan 13 penghargaan dengan kategori berbeda kepada tokoh lainnyayang dihadiri oleh Wawako Sawahlunto, Ismed, Pimpinan Serikat Perusahaan Pers Pusat, Totok dan pendiiri Tabloit SKR, Riko Adiutama beserta sejumlah tokoh Sumatera Barat lainnya. 

Moto hidupnya sangat sederhana, agar bermanfaat bagi orang lain dengan potensi yang dimiliki, semua itu hanya bisa dilakukan dengan  pendidikan yang berkualitas. Dia menceritakan bahwa karena kegigihan orangtuanyalah untuk mendidiknya dengan segala kesusahan dan derai air mata tapi akhirnya berhasil mengantarkannya sebagai sarjana. Sebagai modal hidup di dunia ini, sehingga  dapat dikatakan tak bisa membalas dan mengukur jasa orangtua yang telah mengantarkan kesuksesannya baik memimpin  partai maupun sebagai anggota DPRD dalam dua periode ini. Bersama Partai Keadilan dan PPP  Kota Solok tahun 2000 dia pernah dicalonkan sebagai Wakil Wali Kota Solok yang berpasangan dengan Drs. Syukriadi Syukur.

Sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok selama dua periode diembannya, dia tampil sebagai politisi yang kritis dan bernas terhadap kebijakan Pemda dan Bupati yang tidak sesuai  dengan kepentingan masyarat, diapun tidak segan-segan menghantam anggota DPRD dikala mereka tidak aspiratif [http://fraksi pks solok.blogspot.com].

Bersama ustadz Mahyeldi Ansyarullah dalam gerakan da’wah dengan lembaga Al Madaniy di Padang yang diawali tahun 1990, Mukhlis Denros banyak terlibat dalam berbagai kegiatan da’wah seperti tahun 1994 pernah ke Palembang untuk mengikuti pertemuan da’i se Jakarta dan Sumatera undangan dari Yayasan Bumi Andalas dan tahun 2000 Seminar Nasional tentang Syari’ah di Medan yang diiringi dengan berbagai pertemuan da'wah di Sumatera Barat ataupun di Jakarta, selain itu juga pernah selama 2 tahun sebagai da’i dari IIRO [Internasional islamic Relief Organisation] dan kini sebagai anggota IKADI Solok yang juga memimpin yayasan Garda Anak Nagari Sumatera Barat.

Organisasi lain yang ikut dia tekuni selama di DPRD adalah sebagai Sekjen Majelis Ulama Indonesia [MUI] Kabupaten Solok, sebagai Badan Pengawas Badan Amil Zakat Kabupaten Solok, juga ikut membidani lahirnya beberapa lembaga da'wah berbentuk Yayasan di Kabupaten Solok yang dikelola oleh teman-temannya seperti Yayasan Sinergi Ummat, Yayasan Lukmanul Hakim, Yayasan Amanah Bunda, Yayasan Ahda Sabila, Yayasan Nurul Haq, Yayasan Garda Anak Nagari dan Yayasan Selasih Solok.

Setelah dua periode menyelesaikan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok, dalam mengisi kegiatan hariannya Mukhlis Denros bersama isteri Yulismar S.Pd tinggal di Nagari yang berbukit dan berlembah, yang sejuk dan asri, jauh dari kebisingan, aman dan nyaman yaitu Jorong Cubadak Nagari Pianggu Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat tetap konsisten dengan kegiatan sebelumnya yaitu da'wah dan menulis.

Sejak bulan Februari 2015, setelah enam tahun tinggal di Cubadak Pianggu Kecamatan Sungai Lasi Kabupaten Solok Sumatera Barat,  kini Mukhlis Denros menetap di Kota Batam Kepri, turut berkiprah sebagai staf di Yayasan Perguruan Islam Al Azhar Kota Batam yang diketuai oleh Ibu Dra. Hj. Helma Munaf, M.Pd dan bergabung pula dengan PMB [Persatuan Mubaligh Batam].

Di Batam, Mukhlis Denros dengan Pedro Johansis dan Mardison mengembangkan Yayasan Garda Anak Nagari dengan membuka  Garda Anak Nagari Provinsi Kepulauan Riau, Insya Allah dalam waktu dekat akan membuka cabang Garda Anak Nagari di seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi  Kepulauan Riau, semoga hal itu terujud.



0
DATA PRIBADI

Nama Lengkap                        : Drs. St. Mukhlis Denros
            Tempat dan Tanggal Lahir       : Metro, 3 April 1964
 Jumlah bersaudara                  : Anak ke 3 dari 7 orang
            Nama Ayah                             : Sutan Denak
            Nama Ibu                                 : Rosnidar
            Nama Isteri                              : Yulismar, S.Pd
            Nama Anak                             : Rani Ihsani Mukhlis
           
RIWAYAT PENDIDIKAN
1.             SDN 4 Metro Lampung, tamat tahun 1975
2.             SMP PGRI Metro Lampung, tamat tahun 1981
3.             SMAN 135 Metro Lampung, tamat tahun 1984
4.             Gema Al Qur'an Al Jihad Metro tamat tahun 1988
5.             Sarjana Muda Tarbiyah  IAIN Raden Intan Lampung, tahun 1988
6.             Sarjana Tarbiyah IAIN Raden Intan Lampung tamat tahun 1990

PENGALAMAN ORGANISASI
1.             Ketua Osis GAA  Metro Lampung Tengah 1987-1989
2.             Sekum IRM Al Jihad Metro  Lampung Tengah  1986-1988
3.             Wakil Sekretaris HMI Cab. Metro Lampung  Tengah 1985-1990
4.             Sekjen  Majelis Ulama Indonesia [MUI}  Kab. Solok  2005/2006
5.             Anggota Pengawas  BAZ   Kabupaten Solok 2006
6.             Anggota IKADI (Ikatan Da’i Indonesia) Kabupaten Solok
7.             Da'i  IIRO [International Islamic Relief Org.] Sumbar 1995-1997
8.             Ketua Yayasan  Garda Anak Nagari Sumatera Barat
9.             Ketua Pembina Yayasan Selasih Kabupaten Solok
10.         Ketua Pembina Yayasan Lukmanul Hakim Kota Solok
11.         .Ketua Yayasan Garda Anak Nagari Kab.Solok 2000-2005
12.         Pembina Yayasan Sinergi Ummat Kota Solok
13.         Pembina Yayasan Amanah Bunda Kabupaten Solok

PENGALAMAN PROFESI
1.             Guru SMP Al Jihad Metro Lampung Tengah 1988-1990
2.             Guru GAA Metro Lampung Tengah 1988-1990
3.             Guru MTsN Koto Baru Kabupaten Solok 1997-1999
4.             Guru SMK Budi Mulia Koto Baru Kab. Solok 1991-2000
5.             Dosen PGTK Adzkia Kota Padang 1994-2000
6.             Anggota  DPRD Kabupaten Solok  Periode 1999-2004
7.             Anggota DPRD Kabupaten Solok  Periode 2004-2009
8.             Staff Yayasan Perguruan Islam Al Azhar Batam, 2015-


PERJALANAN DA'WAH
1.             Maperca dan Basic Training HMI Cabang Metro 1985
2.             Intermediate Training HMI di Palembang 1986
3.             Latihan Pers Mahasiswa IAIN di Tanjung Karang 1986
4.             Tarbiyyah Islamiyyah di Sumatera Barat 1990-1994
5.             Muzakarah Du'at se Sumatera /Jakarta di Sumatera Selatan 1994
6.             Muzakarah Du'at  se Sumatera/Jakarta di Sumatera Selatan 1996
7.             Muzakarah Du'at  se Sumatera/ Jakarta di Bukit Tinggi 1998
8.             Muzakarah Manajemen Zakat, IMZ Jakarta 2002
9.             Seminar Syari'ah Nasional di Medan Sumatera Utara 2000
10.         Pertemuan Anggota DPRD  se Indonesia di Jakarta 2000
11.         Pertemuan Anggota DPRD  se Indonesia di Bogor 2002
12.         Pertemuan da'i  IIRO se Indonesia  di Jakarta 2000
13.         Silaturrahmi Nasional Anggota Legislatif di Jakarta 2005

BUKU YANG TELAH  DITERBITKAN
1.             Fikih Wanita, Panduan Kuliah PGTK Adzkia Padang 1998
2.             Tarbiyatul Aulad, Panduan Kuliah PGTK Adzkia Padang 1998
3.             Kumpulan Ceramah Praktis, Nurul Haq, 2010
4.             Renungan Ramadhan, Pustaka Setia Bandung, 2011
5.             Memanusiakan Manusia, Qibla Jakarta, 2011
6.             Kumpulan Khutbah Jum’at, Pustaka Setia Bandung, 2011
7.             Khutbah Jum’at, Janji Allah dan Upaya Meraihnya, Arkola Surabaya, 2011
8.             Khutbah Jum’at Penyejuk Hati, Pustaka Albana Jogjakarta, 2012
9.             Andai Aku Tahu Dosa Itu Ada, FAM Publishing Kediri, Jawa Timur, 2012
10.         Kumpulan Khutbah Jum’at Terbaik, Mutiara Media,  Jogjakarta, 2013
11.         Man Rabbuka, Al Barokah, Jogjakarta, 2014
12.         Ensiklopedi Penulis Indonesia Jilid I, FAM Publishing Kediri, Jawa Timur,2014
13.         Kumpulan Khutbah Pengobat Hati, Mutiara Media,  Jogjakarta, 2014

PUBLIKASI TULISAN DI MEDIA
1.             Majalah Serial Khutbah Jum'at, Jakarta
2.             Majalah Suara Masjid, Jakarta
3.             Majalah Ishlah, Jakarta
4.             Majalah Reformasi, Jakarta
5.             Majalah Al Muslimun, Bangil
6.             Majalah Sabili, Jakarta
7.             Majalah Tarbawi, Jakarta
8.             Majalah Muamalat, Jakarta
9.             Majalah Kiblat, Jakarta
10.         Majalah Harmonis, Jakarta
11.         Majalah Estafet, Jakarta
12.         Majalah Sakinah, Jakarta
13.         Harian Serambi Minang, Padang
14.         Harian Semangat, Padang
15.         Harian Mimbar Minang, Padang
16.         Harian Singgalang, Padang
17.         Tabloid Sumbar Post, Padang
18.         Tabloid Zaman, Padang
19.         Tabloid Solinda, Kabupaten Solok
20.         Tabloid Lentera, Padang
21.         Tabloid Suara Keadilan Rakyat, Sawahlunto
22.         Tabloid, Media Islam Batam
23.         Tabloid Dyi’ar Islam Batam
24.         Buletin DPW PKS Sumatera Barat, Padang
25.         Buletin Riswan, Koto Baru Kabupaten Solok
26.         Buletin Da'wah Masjid Al Furqan Kota Solok
27.         Buletin Da'wah Garda Anak Nagari Kabupaten Solok
28.         Buletin Da'wah Sebening Embun Solok
29.         Buletin Da'wah Selasih Solok
30.         Mingguan Suara Rakyat, Solok
31.         Mingguan Bijak, Padang
32.         Mingguan Swadesi, Jakarta
33.         Mingguan Sentana, Jakarta
34.         Mingguan Raden Intan Pos, IAIN Lampung
35.         Pariaman Post, Sumatera Barat
36.         www.padangtoday.com, Sumatera Barat
37.         www.republika,online, Jakarata
38.         www.koran cyber.com, Padang Panjang






Tidak ada komentar:

Posting Komentar