RAMADHAN DAN MUHRIM
Drs.St.Mukhlis Denros
Bukanlah muslim yang shaleh bila
menjadikan Ramadhan arena untuk maksiat dengan beberapa slogan yang menyesatkan
seperti “astar” asmara tarawih atau “asbuh” asmara subuh. Bila hal ini terjadi
maka rusaklah ibadah puasa Ramadhannya, karena sudah jelas ajaran yang
disebutkan oleh Rasulullah tentang akhlak pergaulan seorang muslim dengan
memberikan gambaran yang jelas tentang muhrim.
Dalam kehidupan sehari-hari, ummat Islam
diatur dengan syariat diantaranya yang mengatur hubungan antar sesama manusia
sehingga ada yang dilarang dan ada yang dibolehkan. Beberapa larangan dalam
pergaulan untuk menjaga kesucian pribadi
masing-masing, jangan sampai terjadi perbuatan yang mengandung dan mengundang
dosa seperti khalwat, ikhtilat dan tabarruj.
Khalwat artinya menyendiri dengan lawan jenis yang
bukan muhrimnya. Cara ini lebih ampuh untuk mencegah timbulnya fitnah maupun
syahwat. Kita boleh percaya dengan kemampuan diri sendiri dalam masalah
khalwat, Rasulullah bersabda, ”Barangsiapa
yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah sekali-kali
bersendirian dengan seorang wanita yang tidak bersama mahramnya karena yang
ketiganya adalah syaitan”.
Dalam hadits lainpun
Rasulullah memberi peringatan; hindarilah keluar masuk rumah seorang
wanita, seorang lelaki Anshor bertanya, ”Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu
tentang ipar ? Jawab Rasul, ”Bersepi-sepia dengan iparnya sama dengan maut”.
Dalam zaman yang serba modern ini bukankah terlalu
banyak perbuatan bersunyi diri dengan lawan jenis dilegalkan sehingga
tempat-tempat hiburan dan wisata laku pesat oleh anak-anak muda untuk melampiaskan nafsu
birahinya sementara orang lain menerima keuntungan. Demikian pula setiap film,
sinetron dan drama ditayangkan memberikan gambaran bahwa pacaran, bergandengan
tangan, berpelukan, berciuman dan kumpul kebo seolah-olah dibolehkan dan
seolah-olah itu adalah gaya hidup yang harus ditiru. Bagi remaja yang tidak
punya pacar dan menjaga kesuciannya dianggap kuno dan ketinggalan zaman.
Tapi akibatnya terlalu banyak nikah yang
dipaksakan karena hamil terlebih dahulu, sekolah atau kuliah terbengkalai
karena harus menggendong anak hasil perbuatan zina yang diawali dari
berkhalwat. Bahkan banyak anak-anak yang tidak tahu kepada siapa dia harus
memanggil ”Ayah” sebab sejak dia
lahir sang ayah tak pernah ada disampingnya.
Yang dimaksud dengan ikhtilat ialah campur baur
antara lelaki dan wanita seperti di jalan raya, di kendaraan, menghadiri
tontonan seperti di bioskop, show artis, tempat bekerja dan tempat menuntut
ilmu sampai di tempat-tempat rekreasi semua itu merupakan ladang-ladang subur
terjadinya proses perbuatan zina.
Siti Maryam
adalah wanita yang shalehah. Hidupnya diabdikan di mihrab Masjidil Aqsha. Dia tidak pernah bergaul dengan lelaki lain
sehingga kedatangan Jibril yang menyerupai manusia ganteng itu untuk
menyampaikan kabar gembira kalau Maryam dengan izin Allah akan punya anak
walaupun tanpa suami. Ia hardik
malaikat itu dengan kata-kata santunnya dalam surat Maryam 19;16-19"Dan
Ceritakanlah (kisah) Maryam di dalam Al Quran, yaitu ketika ia menjauhkan diri
dari keluarganya ke suatu tempat di sebelah timur,Maka ia mengadakan tabir
(yang melindunginya) dari mereka; lalu kami mengutus roh Kami kepadanya, Maka
ia menjelma di hadapannya (dalam bentuk) manusia yang sempurna.Maryam berkata:
"Sesungguhnya Aku berlindung dari padamu kepada Tuhan yang Maha pemurah,
jika kamu seorang yang bertakwa". Ia (Jibril) berkata: "Sesungguhnya
Aku Ini hanyalah seorang utusan Tuhanmu, untuk memberimu seorang anak laki-laki
yang suci".
Bayangkan, orang yang bertaqwa saja tidak boleh
berkhalwat apalagi orang yang imannya
tanggung dan tidak punya pengetahuan islam yang memadai.
Islam
melarang tabarruj yaitu memamerkan kecantikan di hadapan lawan jenis yang bukan
mahramnya, Allah berfirman dalam surat Al Ahzab 33;33"Dan hendaklah
kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti
orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan
taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan
dosa dari kamu, Hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya''
Memakai hiasan dibolehkan asal tidak
berlebih-lebihan sehingga terkesan menor. Parfum untuk wanita dinyatakan oleh
Rasulullah adalah warnanya yang pekat tapi harumnya sederhana sedangkan untuk
lelaki warnanya kalem tapi wanginya semerbak. Ini semua juga untuk menjaga
harga diri wanita, bahkan berdandan dan berhias merupakan sunnah Rasulullah,
namun sudah disalah artikan oleh kaum ibu kita. Dia akan berdandan
sebaik-baiknya, semenarik mungkin ketika akan pergi ke pesta. Jadi dandanannya
untuk lelaki lain, dikala di rumah hanya memakai daster saja, bedak beras yang
tebal dan rambut dikerol, bau bajupun belum hilang bekas bawang dan asap di
dapur.
Dalam Hadit yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah
Rasulullah bersabda,"Perempuan mana saja yang pakai parfum kemudian ia
keluar rumah dan melewati kelompok manusia agar mencium keharumannya, maka ia
adalah pezina dan setiap mata yang memandang juga pezina".
Tiga hal diatas yaitu khalwal, ikhtilat dan
tabarruj dapat memicu terjadinya perbuatan dosa dan maksiat, kecuali mereka
bersama mahramnya yaitu orang yang haram untuk dinikahi, sebab bagaimanapun
juga secara psikologis orang-orang yang terkait dengan mahram itulah yang akan
melindungi dan menjaganya dari kejahatan orang lain. Itulah makanya Islam
mengatur kehidupan muslim itu dalam rambu-rambu yang harus dipatuhi dalam
pergaulan. Untuk jelasnya mahram itu adalah orang-orang yang disebutkan Allah
dalam firman-Nya.
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu;
anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara
bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara
perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam
pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu
mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan
menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah
terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. (QS. An-Nisa [4]: 23).
Juga tidak termasuk golongan orang-orang yang
dibolehkan melihat aurat seorang perempuan.
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang
mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan
janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang
beriman supaya kamu beruntung. (QS. An-Nuur [24]: 31).
Syaikh Abdullah
bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam secara rinci menyebutkan tentang
mahram ini;
Wanita-wanita yang dilarang dinikahi ada dua macam : Wanita yang dilarang
dinikahi selama-lamanya, dan wanita yang dilarang dinikahi hingga waktu
tertentu. Kelompok yang pertama ada tujuh orang karena hubungan nasab, yaitu:
[1]. Ibu dan seterusnya ke jalur atas
[2]. Anak wanita dan seterusnya ke jalur bawah
[3]. Saudara wanita seayah seibu atau seibu atau seayah
[4]. Anak wanita istri (anak tiri)
[5]. Anak wanita saudara
[6]. Bibi dari garis ayah
[7]. Bibi dari garis ibu
Dalam pengharaman mereka, adalah firman Allah."Diharamkan atas kalian (mengawini) ibu-ibu kalian".. Dan seterusnya [An-Nisa : 23]
Diharamkan pula yang seperti kedudukan mereka ini karena hubungan penyusuan, yang didasarkan kepada sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, "Diharamkan karena penyusuan seperti yang diharamkan karena nasab".
Adapun wanita yang haram dinikahi karena hubungan perbesanan adalah.
[1]. Ibu istri dan seterusnya ke jalur atas
[2]. Anak-anak wanita mereka dan seterusnya ke jalur bawah jika istri sudah disetubuhi.
[3]. Istri-istri bapak, kakak dan seterusnya ke jalaur atas
[4]. Istri-istri anak laki-laki dan seterusnya ke jalur bawah
Diharamkan pula yang seperti mereka karena penyusuan. Dalilnya adalah firman Allah : "Ibu istri-istri kalian".[An-Nisa : 23]
Adapun wanita-wanita yang dilarang dinikahi hingga waktu tertentu, yaitu saudara wanita istri, bibinya dari garis ayah dan ibu, istri kelima laki-laki merdeka yang sudah memiliki empat istri, wanita pezina yang sudah bertaubat, wanita yang sudah ditalak tiga hingga dia menikah dengan laki-laki lain, wanita ihram hingga dia menyelesaikan ihramnya, wanita pada masa iddah hingga habis masa iddahnya.
Selain yang disebutkan ini halal dinikahi, sebagaimana firman Allah ketika menyebutkan wanita-wanita yang tidak boleh dinikahi."Dan, dihalalkan bagi kalian selain yang demikian".[An-Nisa : 24]
Dalam dua hadits berikut dalam bab ini disebutkan isyarat sebagian yang disampaikan diatas."Dari ummu Habibah binti Abu Sufyan Radhiyallahu anhuma bahwa dia berkata, "Wahai Rasulullah, nikahilah saudaraku wanita, putri Abu Sufyan". Beliau bertanya : "Apakah engkau menyukai hal itu?" Dia menjawab, "Ya. Aku tidak merasa keberatan terhadap engkau dan aku menyukai orang-orang yang bersekutu denganku dalam kebaikan, yaitu saudariku sendiri". Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya yang demikian itu tidak diperbolehkan bagiku". Ummu Habibah berkata, "Kami mendengar bahwa engkau hendak menikahi puteri Abu Salamah". Beliau betanya, "Putri Abu Salamah?" Aku berkata, "Ya". Beliau bersabda, "Sekiranya dia bukan anak tiriku yang kubesarkan di dalam rumahku, dia tetap saja tidak halal bagiku. Dia juga putri saudara sesusuanku karena aku dan Abu Salamah sama-sama menyusu kepada Tsuwaibah. Karena itu janganlah engkau menawarkan lagi kepadaku putri-putri kalian dan tidak pula saudara-saudara wanita kalian".
Urwah berkata, "Tsuwaibah adalah budak Abu Lahab. Dulu Abu Lahab memerdekakan dirinya, lalu dia menyusui Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Ketika Abu Lahab hendak meninggal, sebagian keluarganya melihatnya dalam kondisi yang lemah. Dia bertanya, "Apa yang engkau temukan ?" Abu Lahab menjawab, "Aku tidak menemukan kebaikan sesudah kalian. Hanya saja aku pernah disusui budak yang kumerdekakan ini, yaitu Tsuwaibah".
MAKNA SECARA UMUM
Ummu Habibah binti Abu Sufyan adalah salah seorang Ummahatul Mukminin Radhiyallahu anhuma. Dia mendapatkan kedudukan yang terpandang dan merasakan kebahagiaan atas pernikahannya dengan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Sudah sepantasnya dia merasakan hal itu. Lalu dia meminta agar beliau menikahi saudarinya.
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam merasa ta'ajub, karena bagaimana mungkin dia mentolerir suaminya menikah lagi dengan wanita lain yang akan menjadi madunya, karena wanita memiliki kecemburuan yang besar dalam hal ini. Maka beliau bertanya dengan rasa heran, "Apakah engkau menyukai hal itu?"
Dia menjawab, "Ya, aku menyukainya". Kemudian dia menjelaskan sebab kesukaannya sekiranya beliau mau menikahi saudarinya, bahwa harus ada wanita lain yang bersekutu dengannya dalam kebaikan dan dia tidak ingin kebaikan itu bagi dirinya sendiri. Maka apa salahnya jika yang bersekutu dalam kebaikan ini adalah saudarinya sendiri.
Seakan-akan dia tidak mengetahui pengharaman menikahi dua bersaudara. Karena itulah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memberitahunya, bahwa saudarinya itu tidak boleh beliau nikahi. Lalu Ummu Habibah memberitahukan kepada beliau, bahwa dia mendengar kabar bahwa beliau akan menikahi putri Abu Salamah.
Lagi-lagi beliau bertanya, "Apakah yang engkau maksudkan putri Ummu Salamah?"
Ummu Habibah menjawab, "Ya".
Maka beliau menjelaskan kebohongan berita itu, "Sesungguhnya putri Ummu Salamah tidak halal bagiku karena dua sebab.
Pertama : Karena dia anak tiriku yang kuasuh di rumahku, karena dia putri istriku.
Kedua : Karena dia putri saudaraku dari sesusuan, karena aku dan ayahnya, Abu Salamah pernah menyusu kepada Tsuwaibah, yaitu mantan budak Abu Lahab. Berarti aku juga merupakan pamannya.
Karena itu janganlah engkau menawarkan putri-putri kalian dan saudari-saudari kalian kepadaku. Aku lebih tahu dan lebih berhak daripada kalian untuk mengatur urusanku semacam ini".
KESIMPULAN HADITS
[1]. Pengharaman menikahi saudari istri, dan hal itu tidak diperbolehkan
[2]. Pengharaman menikahi anak tiri, yaitu putri istri yang sudah dicampuri.
[3]. Penyebutan rumah ini, di sini bukan merupakan sasaran, tapi penyebutan maksud penghindaran.
[4]. Larangan menikahi putri saudara sesusuan, karena diharamkan dari sesusuan seperti yang diharamkan dari nasab
[5]. Seorang mufti harus menyampaikan rincian fatwa jika ditanya tentang suatu masalah yang hukumnya berbeda-beda, dengan perbedaan semua sisinya.
[6]. Mufti harus mengarahkan penanya dengan penjelasan apa yang harus dipaparkan dan yang dapat diterima, apalagi terhadap orang yang memang harus dia arahkan dan dia bimbing, seperti anak dan istri.
[7]. Menurut zhahirnya, Ummu Habibah memahami pembolehan saudari istri bagi Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, karena hal itu termasuk kekhususan bagi beliau. Yang demikian itu karena tidak ada qiyas antara saudari istri dan anak tiri. Tapi ketika dia mendengar beliau akan menikahi anak tirinya, padahl hal itu diharamkan berdasarkan ayat yang mengharamkan penyatuan dua bersaudara, maka dia mengira adanya pengkhususan dari keumuman ini.
"Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dia berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak boleh menikahi wanita sekaligus bersama bibinya dari garis ayah dan tidak pula dari garis ibu".
MAKNA SECARA UMUM
Syariat yang suci ini datang dengan membawa sesuatu yang di dalamnya terkandung kebaikan dan kemaslahatan, memerangi segala sesuatu yang di dalamnya terkandung kerusakan dan mudharat. Di antaranya, ia menyuruh kepada cinta dan kasih sayang, melarang pemutusan hubungan, permusuhan dan kebencian
Ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mempebolehkan poligami karena kemaslahatan, ketika beberapa wanita berhimpun menjadi istri seorang lelaki, maka tidak jarang terjadi permusuhan dan kebencian di antara mereka, yang pangkalnya adalah kecemburuan. Karena itulah beliau melarang poligami di antara kerabat, khawatir akan terjadi permusuhan hubungan diantara kerabat.
Beliau melarang dua bersaudara dinikahi, begitu pula bibi dari pihak ayah dengan putri saudara laki-laki, putri saudara wanita dengan bibi dari pihak ibu dan lain-lainnya, yang sekiranya salah satu di antara keduanya diberi anak laki-laki dan yang lain wanita, maka diharamkan pernikahan dengannya menurut perhitungan nasab.
Hadits ini menjadi pengkhususan dari keumuman firman Allah, "Dan, dihalalkan bagi kalian selain yang demikian". Kita sudah mendapatkan kejelasan hukum-hukumnya sehingga tidak perlu lagi rinciannya, karena toh maknanya sudah jelas dan tidak lagi umum.
FAIDAH HADITS
Menikahi wanita bersaudara, wanita dengan bibinya dari pihak ayah, wanita dengan bibinya dari pihak ibu, adalah diharamkan, yang menurut pernyataan Ibnul Mundzir, "Saya tidak melihat perbedaan pendapat hingga saat ini tentang masalah tersebut. Para ulama sudah menyepakatinya". Ibnu Abdil Barr, Ibnu Hazm, Al-Qurthuby dan An-Nawawy menukil ijma' tentang masalah ini, menurut Ibnu Daqiq Al-Id, itulah yang disimpulkan dari As-Sunnah. Kalau pernyataan Al-Kitab menetapkan pembolehan, yang didasarkan kepada firman Allah. "Dan, dihalalkan bagi kalian selain yang demikian", hanya saja para imam di seluruh wilayah mengkhususkan keumuman dalam ayat di atas dengan hadits ini. Ini merupakan dalil diperbolehkannya mengkhususkan keumuman Al-Kitab dengan khabar ahad. Ini merupakan pendapat empat imam.
Menurut Ash-Shan'any, yang dimaksudkan khabar ahad di sini bukan pengabaran satu orang, tapi pengabaran selain mutawatir. Menurut Al-Hafizh Ibnu hajar menyebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan tiga belas sahabat. Ini merupakan bantahan terhadap orang-orang yang beranggapan bahwa hadits ini hanya diriwayatkan Abu Hurairah.
Faidah lain, menikahi wanita Ahli Kitab diperbolehkan berdasarkan ayat Al-Maidah. Ini merupakan pendapat jumhur salaf dan khalaf, empat imam dan lain-lainnya. Boleh jadi ada yang berkata, Allah mensifati mereka (para Ahli Kitab) dengan syirik, dalam firmanNya, "Mereka menjadikan pendeta-pendeta dan rahibnya sebagai tandingan selain Allah". Hal ini dapat dijawab sebagai berikut : Dalam dasar agama Ahli Kitab tidak ada syirik. Kalaupun mereka disifati dengan syirik, karena syirik yang mereka ciptakan. Dasar agama mereka adalah mengikuti kitab-kitab yang diturunkan, yang membawa tauhid dan bukan syirik. Ini merupakan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.[Wanita-Wanita Yang Dilarang Dinikahi,Almanhaj.or.id.Minggu, 22 Januari 2006 08:54:23 WIB].
[1]. Ibu dan seterusnya ke jalur atas
[2]. Anak wanita dan seterusnya ke jalur bawah
[3]. Saudara wanita seayah seibu atau seibu atau seayah
[4]. Anak wanita istri (anak tiri)
[5]. Anak wanita saudara
[6]. Bibi dari garis ayah
[7]. Bibi dari garis ibu
Dalam pengharaman mereka, adalah firman Allah."Diharamkan atas kalian (mengawini) ibu-ibu kalian".. Dan seterusnya [An-Nisa : 23]
Diharamkan pula yang seperti kedudukan mereka ini karena hubungan penyusuan, yang didasarkan kepada sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, "Diharamkan karena penyusuan seperti yang diharamkan karena nasab".
Adapun wanita yang haram dinikahi karena hubungan perbesanan adalah.
[1]. Ibu istri dan seterusnya ke jalur atas
[2]. Anak-anak wanita mereka dan seterusnya ke jalur bawah jika istri sudah disetubuhi.
[3]. Istri-istri bapak, kakak dan seterusnya ke jalaur atas
[4]. Istri-istri anak laki-laki dan seterusnya ke jalur bawah
Diharamkan pula yang seperti mereka karena penyusuan. Dalilnya adalah firman Allah : "Ibu istri-istri kalian".[An-Nisa : 23]
Adapun wanita-wanita yang dilarang dinikahi hingga waktu tertentu, yaitu saudara wanita istri, bibinya dari garis ayah dan ibu, istri kelima laki-laki merdeka yang sudah memiliki empat istri, wanita pezina yang sudah bertaubat, wanita yang sudah ditalak tiga hingga dia menikah dengan laki-laki lain, wanita ihram hingga dia menyelesaikan ihramnya, wanita pada masa iddah hingga habis masa iddahnya.
Selain yang disebutkan ini halal dinikahi, sebagaimana firman Allah ketika menyebutkan wanita-wanita yang tidak boleh dinikahi."Dan, dihalalkan bagi kalian selain yang demikian".[An-Nisa : 24]
Dalam dua hadits berikut dalam bab ini disebutkan isyarat sebagian yang disampaikan diatas."Dari ummu Habibah binti Abu Sufyan Radhiyallahu anhuma bahwa dia berkata, "Wahai Rasulullah, nikahilah saudaraku wanita, putri Abu Sufyan". Beliau bertanya : "Apakah engkau menyukai hal itu?" Dia menjawab, "Ya. Aku tidak merasa keberatan terhadap engkau dan aku menyukai orang-orang yang bersekutu denganku dalam kebaikan, yaitu saudariku sendiri". Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya yang demikian itu tidak diperbolehkan bagiku". Ummu Habibah berkata, "Kami mendengar bahwa engkau hendak menikahi puteri Abu Salamah". Beliau betanya, "Putri Abu Salamah?" Aku berkata, "Ya". Beliau bersabda, "Sekiranya dia bukan anak tiriku yang kubesarkan di dalam rumahku, dia tetap saja tidak halal bagiku. Dia juga putri saudara sesusuanku karena aku dan Abu Salamah sama-sama menyusu kepada Tsuwaibah. Karena itu janganlah engkau menawarkan lagi kepadaku putri-putri kalian dan tidak pula saudara-saudara wanita kalian".
Urwah berkata, "Tsuwaibah adalah budak Abu Lahab. Dulu Abu Lahab memerdekakan dirinya, lalu dia menyusui Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Ketika Abu Lahab hendak meninggal, sebagian keluarganya melihatnya dalam kondisi yang lemah. Dia bertanya, "Apa yang engkau temukan ?" Abu Lahab menjawab, "Aku tidak menemukan kebaikan sesudah kalian. Hanya saja aku pernah disusui budak yang kumerdekakan ini, yaitu Tsuwaibah".
MAKNA SECARA UMUM
Ummu Habibah binti Abu Sufyan adalah salah seorang Ummahatul Mukminin Radhiyallahu anhuma. Dia mendapatkan kedudukan yang terpandang dan merasakan kebahagiaan atas pernikahannya dengan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Sudah sepantasnya dia merasakan hal itu. Lalu dia meminta agar beliau menikahi saudarinya.
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam merasa ta'ajub, karena bagaimana mungkin dia mentolerir suaminya menikah lagi dengan wanita lain yang akan menjadi madunya, karena wanita memiliki kecemburuan yang besar dalam hal ini. Maka beliau bertanya dengan rasa heran, "Apakah engkau menyukai hal itu?"
Dia menjawab, "Ya, aku menyukainya". Kemudian dia menjelaskan sebab kesukaannya sekiranya beliau mau menikahi saudarinya, bahwa harus ada wanita lain yang bersekutu dengannya dalam kebaikan dan dia tidak ingin kebaikan itu bagi dirinya sendiri. Maka apa salahnya jika yang bersekutu dalam kebaikan ini adalah saudarinya sendiri.
Seakan-akan dia tidak mengetahui pengharaman menikahi dua bersaudara. Karena itulah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memberitahunya, bahwa saudarinya itu tidak boleh beliau nikahi. Lalu Ummu Habibah memberitahukan kepada beliau, bahwa dia mendengar kabar bahwa beliau akan menikahi putri Abu Salamah.
Lagi-lagi beliau bertanya, "Apakah yang engkau maksudkan putri Ummu Salamah?"
Ummu Habibah menjawab, "Ya".
Maka beliau menjelaskan kebohongan berita itu, "Sesungguhnya putri Ummu Salamah tidak halal bagiku karena dua sebab.
Pertama : Karena dia anak tiriku yang kuasuh di rumahku, karena dia putri istriku.
Kedua : Karena dia putri saudaraku dari sesusuan, karena aku dan ayahnya, Abu Salamah pernah menyusu kepada Tsuwaibah, yaitu mantan budak Abu Lahab. Berarti aku juga merupakan pamannya.
Karena itu janganlah engkau menawarkan putri-putri kalian dan saudari-saudari kalian kepadaku. Aku lebih tahu dan lebih berhak daripada kalian untuk mengatur urusanku semacam ini".
KESIMPULAN HADITS
[1]. Pengharaman menikahi saudari istri, dan hal itu tidak diperbolehkan
[2]. Pengharaman menikahi anak tiri, yaitu putri istri yang sudah dicampuri.
[3]. Penyebutan rumah ini, di sini bukan merupakan sasaran, tapi penyebutan maksud penghindaran.
[4]. Larangan menikahi putri saudara sesusuan, karena diharamkan dari sesusuan seperti yang diharamkan dari nasab
[5]. Seorang mufti harus menyampaikan rincian fatwa jika ditanya tentang suatu masalah yang hukumnya berbeda-beda, dengan perbedaan semua sisinya.
[6]. Mufti harus mengarahkan penanya dengan penjelasan apa yang harus dipaparkan dan yang dapat diterima, apalagi terhadap orang yang memang harus dia arahkan dan dia bimbing, seperti anak dan istri.
[7]. Menurut zhahirnya, Ummu Habibah memahami pembolehan saudari istri bagi Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, karena hal itu termasuk kekhususan bagi beliau. Yang demikian itu karena tidak ada qiyas antara saudari istri dan anak tiri. Tapi ketika dia mendengar beliau akan menikahi anak tirinya, padahl hal itu diharamkan berdasarkan ayat yang mengharamkan penyatuan dua bersaudara, maka dia mengira adanya pengkhususan dari keumuman ini.
"Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dia berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak boleh menikahi wanita sekaligus bersama bibinya dari garis ayah dan tidak pula dari garis ibu".
MAKNA SECARA UMUM
Syariat yang suci ini datang dengan membawa sesuatu yang di dalamnya terkandung kebaikan dan kemaslahatan, memerangi segala sesuatu yang di dalamnya terkandung kerusakan dan mudharat. Di antaranya, ia menyuruh kepada cinta dan kasih sayang, melarang pemutusan hubungan, permusuhan dan kebencian
Ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mempebolehkan poligami karena kemaslahatan, ketika beberapa wanita berhimpun menjadi istri seorang lelaki, maka tidak jarang terjadi permusuhan dan kebencian di antara mereka, yang pangkalnya adalah kecemburuan. Karena itulah beliau melarang poligami di antara kerabat, khawatir akan terjadi permusuhan hubungan diantara kerabat.
Beliau melarang dua bersaudara dinikahi, begitu pula bibi dari pihak ayah dengan putri saudara laki-laki, putri saudara wanita dengan bibi dari pihak ibu dan lain-lainnya, yang sekiranya salah satu di antara keduanya diberi anak laki-laki dan yang lain wanita, maka diharamkan pernikahan dengannya menurut perhitungan nasab.
Hadits ini menjadi pengkhususan dari keumuman firman Allah, "Dan, dihalalkan bagi kalian selain yang demikian". Kita sudah mendapatkan kejelasan hukum-hukumnya sehingga tidak perlu lagi rinciannya, karena toh maknanya sudah jelas dan tidak lagi umum.
FAIDAH HADITS
Menikahi wanita bersaudara, wanita dengan bibinya dari pihak ayah, wanita dengan bibinya dari pihak ibu, adalah diharamkan, yang menurut pernyataan Ibnul Mundzir, "Saya tidak melihat perbedaan pendapat hingga saat ini tentang masalah tersebut. Para ulama sudah menyepakatinya". Ibnu Abdil Barr, Ibnu Hazm, Al-Qurthuby dan An-Nawawy menukil ijma' tentang masalah ini, menurut Ibnu Daqiq Al-Id, itulah yang disimpulkan dari As-Sunnah. Kalau pernyataan Al-Kitab menetapkan pembolehan, yang didasarkan kepada firman Allah. "Dan, dihalalkan bagi kalian selain yang demikian", hanya saja para imam di seluruh wilayah mengkhususkan keumuman dalam ayat di atas dengan hadits ini. Ini merupakan dalil diperbolehkannya mengkhususkan keumuman Al-Kitab dengan khabar ahad. Ini merupakan pendapat empat imam.
Menurut Ash-Shan'any, yang dimaksudkan khabar ahad di sini bukan pengabaran satu orang, tapi pengabaran selain mutawatir. Menurut Al-Hafizh Ibnu hajar menyebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan tiga belas sahabat. Ini merupakan bantahan terhadap orang-orang yang beranggapan bahwa hadits ini hanya diriwayatkan Abu Hurairah.
Faidah lain, menikahi wanita Ahli Kitab diperbolehkan berdasarkan ayat Al-Maidah. Ini merupakan pendapat jumhur salaf dan khalaf, empat imam dan lain-lainnya. Boleh jadi ada yang berkata, Allah mensifati mereka (para Ahli Kitab) dengan syirik, dalam firmanNya, "Mereka menjadikan pendeta-pendeta dan rahibnya sebagai tandingan selain Allah". Hal ini dapat dijawab sebagai berikut : Dalam dasar agama Ahli Kitab tidak ada syirik. Kalaupun mereka disifati dengan syirik, karena syirik yang mereka ciptakan. Dasar agama mereka adalah mengikuti kitab-kitab yang diturunkan, yang membawa tauhid dan bukan syirik. Ini merupakan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.[Wanita-Wanita Yang Dilarang Dinikahi,Almanhaj.or.id.Minggu, 22 Januari 2006 08:54:23 WIB].
Itulah yang
dimaksud dengan muhrim atau orang-orang yang diharamkan untuk menikah dengannya
selain itu maka hubungan atau pergaulan harus dijaga, yaitu tidak boleh
ikhtilat dan dilarang berkhalwat, jangan bersentuhan, menundukkan pandangan,
jangan bercanda yang berlebih-lebihan serta tidak tabarruj, seorang wanita
harus memakai busana muslimah atau
jilbab yang sesuai dengan syariat, semua itu untuk menjaga kesucian diri
seorang muslimah, Wallahu A’lam. [Baloi Indah, 17 Ramadhan 1436.H/ 2015, Yayasan Perguruan Islam Al Azhar Batam, Kepri]
PROFIL PENULIS
Penampilan
sederhana ini bernama Mukhlis yang dilahirkan di ujung Selatan Pulau
Sumatera yaitu Metro [Lampung Tengah] tanggal 3 April 1964
anak ketiga dari ayah bernama Sutan
Denak dan ibu Rosnidar dengan enam orang adik kakak yaitu Ernawati, Marsudi,
Erma, Septiyani, Mahdalena dan Adek Wahyuli, isteri bernama Yulismar S.Pd
[Ayang] dengan seorang anak wanita bernama Rani Ihsani Mukhlis, nama yang akrab
di kalangan teman dan sahabatnya adalah Mukhlis Denros. Kampung asalnya Kampani Barangan Selatan,
Nagari Lurah Ampalu, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak Kabupaten Padang
Pariaman, Sumatera Barat, dengan suku Koto, besar dan menempuh pendidikan di
Kota Lada Metro Lampung.
Pendidikan yang pernah ditempuhnya yaitu
SDN yang dimulai di SDN Koto Marapak [Kota Pariaman], ketika kelas IV dia harus
meninggalkan kampung bersama ayah dan ibunya menuju Metro, SD diselesaikannya
di SDN IV Metro, dilanjutkan ke SMP PGRI Metro, kemudian SMAN 135 Metro yang
dapat diselesaikan tahun 1984, tidak ada maksud untuk kuliah karena berbagai
faktor, berkat dorongan teman-teman dan gurunya terutama Ustadz Masnuni M.Ra'i,
Alfuadi Rusli, H. Muhammad Lazim, H. Fakhrudin, Sugito, Hayumi Rb,Hayumi Rf, H.
Rasyidin dan Malin Marajo di Masjid Al Jihad akhirnya tahun ini juga
melanjutkan kuliah di IAIN, inilah pendidikan terakhir yang ditempuhnya yaitu
Jurusan Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah Institut Agana Islam Negeri
[IAIN] Raden Intan Lampung di Metro
tamat tahun 1990. Ketika tamat kuliah dia harus meninggalkan Metro dan memulai
kiprahnya di Koto Baru Kabupaten Solok Sumatera Barat sebagai pendidik, dosen,
penulis, mubaligh hingga sebagai
politisi akhirnya.
Sejak di bangku SMA hingga tamat kuliah,
Mukhlis giat di OSIS Gema Al Qur'an AL
Jihad dan Remaja Masjid Al Jihad Metro
bersama teman-temannya Dody Sofial, Abul Fatrida, Yurnalis, M. Syafei,
Irza Murni, Gusnita, Herwina, Afrizal, Yohanes dan Rita Suryani, dikala kuliah
bergabung dengan HMI Cabang Metro bersama Ahmad Ridwan, Gatot Subroto, Sigit
Triyono, Syuhada', Raihan dan Usdek, mengikuti pengkaderan Basic Training di
Metro tahun 1985 dan Intermediate Training di Palembang tahun 1986 dan pernah
menjabat sebagai Sekretaris HMI Komisariat IAIN dan wakil sekretaris HMI Cabang
Metro.
Menjadi guru adalah cita-citanya sejak
awal dan hal itu telah terujud walaupun tidak sebagai PNS, pernah mengajar di
GAA dan SMP Al Jihad Metro Lampung Tengah, mengajar di SMEA Budi Mulia Koto
Baru, MTsN Koto Baru Solok dan sebagai dosen PGTK Adzkia Padang, Aktivitas
sebagai pendidik ini dia tekuni sejak di bangku kuliah tahun 1984 sampai tahun
2000, kemudian aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok utusan dari Partai
Keadilan/Partai Keadilan Sejahtera, selama dua periode 1999-2009. Di Solok
bersama teman-temannya yaitu Mahyeldi Ansharullah, Afrizal M Noor, Muhidi,
Nurfirmanwansyah, Johandrizon Syamsu, Ahmad Syafwan Nawawi, Firmansyah, Abdul Ghani,
Gustami Hidayat, Saifullah Salim,
Rudianto, Busril, Endrizal, Ismail Zain, Devi Herizon, Ilzan Sumarta, dan Helmi
Darlis merintis kegiatan da'wah sejak tahun 1990 di sekolah, kampus, dan
masjid-masjid melalui pesantren kilat, diskusi, ceramah dan khutbah sebagai
cikal bakal berdirinya Partai Keadilan ketika itu.
Tahun 1998 dikala Reformasi terjadi,
sekian partai berdiri untuk menyongsong Indonesia yang lebih demokratis setelah
lengsernya Soeharto kemudian dilanjutkan oleh BJ Habibie, berdiri pulalah
partai yang berbasiskan anak-anak muda kampus dengan kapasitas da'wah dan
tarbiyah, partai itu bernama Partai
Keadilan. Mukhlis diamanatkan oleh DPW PK Sumatera Barat sebagai ketua DPD PK
di Kabupaten Solok, pelantikan pengurus DPW dengan ketua Drs. Ahmad Syafwan
Nawawi dan DPD PK se Sumatera Barat dikukuhkan di Padang oleh DR. Nur Mahmudi
Ismail MSc sebagai Presiden Partai Keadilan pertama.
Dikala Partai Keadilan menjadi Partai Keadilan Sejahtera untuk kedua
kalinya Mukhlis Denros dipercaya sebagai ketua DPD di Kabupaten Solok dan
jabatan terakhir di partai dipercayakan kepadanya adalah sebagai Ketua Zona
Da'wah VII PKS Sumatera Barat hingga tahun 2007, yang membina DPD PKS Kota
Solok, Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan. Terlalu banyak pelajaran
dan pengalaman yang dia terima dari kegiatan da'wah dan partai bersama
teman-temannya
Mukhlis Denros, demikian akrab di sapa,
selain sebagai pendidik juga aktif berda’wah baik melalui ceramah, diskusi
agama, khutbah dan penyebaran tulisannya melalui Buletin Da’wah Garda Anak
Nagari serta media Nasional yang pernah memuat tulisannya seperti Majalah
Serial Khutbah Jum’at, Majalah Suara Masjid , Majalah Sabili, Majalah Tarbawi,
Majalah Ishlah, Majalah Reformasi Jakarta, Majalah Al Muslimun Bangil serta koran
Swadesi dan Sentana juga pernah memuat tulisannya yang sarat dengan pendidikan
dan nuansa islamnya, Media Mimbar Minang Padang selama bulan Ramadhan penuh
memuat tulisannya tiap hari terbit. Dia
tidak pernah membuang waktu dengan kegiatan yang tidak ada manfaatnya,
waktunya selalu terisi dengan aktivitas positif seperti membaca atau menulis
selain kegiatan harian lain.
Mukhlis
Denros Terima Penghargaan Sebagai Penulis Terbaik dari Media Suara Keadilan
Rakyat (SKR) , Minggu (15/12) di Gedung Pusat Kebudayaan kota
Sawahlunto.Penghargaan tersebut merupakan program Tabloit SKR yang selama ini
membentuk tim untuk melakukan penilaian terhadap sejumlah penulis dan tokoh di
Sumatera Barat dengan sejumlah kategori yang ditetapkan.
Penganugerahan sebagai Penulis Terbaik SKR Awards 2013
yang diberikan kepada Mukhlis Denros diserahkan oleh Wakil Wali Kota Sawah
Lunto yaitu Bapak Ismet SH, Mukhlis Denros dinilai sebagai penulis terbaik
karena konsistensinya dalam menulis berbagai pemikiran berkaitan dengan dakwah,
pendidikan dan politik yang telah melahirkan berbagai buku yang diterbitkan
oleh penerbit.
Mukhlis
Denros menerima berupa plakat dan piagam sebagai bentuk penghargaan atas
keberhasilannya menulis yang dinilai sebagai penulis terbaik, sebagaimana
penilaian TIM SKR yang terdiri dari Prof, Wil Chandry, Fadril Aziz Isaini dan
Prof,DR, H. Salmadanis, Mag.
Pada
malam penganugerahan SKR Awards 2013 tersebut
diserahkan 13 penghargaan dengan kategori berbeda kepada tokoh
lainnyayang dihadiri oleh Wawako Sawahlunto, Ismed, Pimpinan Serikat Perusahaan
Pers Pusat, Totok dan pendiiri Tabloit SKR, Riko Adiutama beserta sejumlah
tokoh Sumatera Barat lainnya.
Moto hidupnya sangat sederhana, agar
bermanfaat bagi orang lain dengan potensi yang dimiliki, semua itu hanya bisa
dilakukan dengan pendidikan yang
berkualitas. Dia menceritakan bahwa karena kegigihan orangtuanyalah untuk
mendidiknya dengan segala kesusahan dan derai air mata tapi akhirnya berhasil
mengantarkannya sebagai sarjana. Sebagai modal hidup di dunia ini,
sehingga dapat dikatakan tak bisa
membalas dan mengukur jasa orangtua yang telah mengantarkan kesuksesannya baik
memimpin partai maupun sebagai anggota
DPRD dalam dua periode ini. Bersama Partai Keadilan dan PPP Kota Solok tahun 2000 dia pernah dicalonkan
sebagai Wakil Wali Kota Solok yang berpasangan dengan Drs. Syukriadi Syukur.
Sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok
selama dua periode diembannya, dia tampil sebagai politisi yang kritis dan
bernas terhadap kebijakan Pemda dan Bupati yang tidak sesuai dengan kepentingan masyarat, diapun tidak
segan-segan menghantam anggota DPRD dikala mereka tidak aspiratif
[http://fraksi pks solok.blogspot.com].
Bersama ustadz
Mahyeldi Ansyarullah dalam gerakan da’wah dengan lembaga Al Madaniy di Padang
yang diawali tahun 1990, Mukhlis Denros banyak terlibat dalam berbagai kegiatan
da’wah seperti tahun 1994 pernah ke Palembang untuk mengikuti pertemuan da’i se
Jakarta dan Sumatera undangan dari Yayasan Bumi Andalas dan tahun 2000 Seminar
Nasional tentang Syari’ah di Medan yang diiringi dengan berbagai pertemuan
da'wah di Sumatera Barat ataupun di Jakarta, selain itu juga pernah selama 2
tahun sebagai da’i dari IIRO [Internasional islamic Relief Organisation] dan
kini sebagai anggota IKADI Solok yang juga memimpin yayasan Garda Anak Nagari
Sumatera Barat.
Organisasi lain yang
ikut dia tekuni selama di DPRD adalah sebagai Sekjen Majelis Ulama Indonesia
[MUI] Kabupaten Solok, sebagai Badan Pengawas Badan Amil Zakat Kabupaten Solok,
juga ikut membidani lahirnya beberapa lembaga da'wah berbentuk Yayasan di
Kabupaten Solok yang dikelola oleh teman-temannya seperti Yayasan Sinergi
Ummat, Yayasan Lukmanul Hakim, Yayasan Amanah Bunda, Yayasan Ahda Sabila,
Yayasan Nurul Haq, Yayasan Garda Anak Nagari dan Yayasan Selasih Solok.
Setelah dua periode
menyelesaikan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok, dalam mengisi
kegiatan hariannya Mukhlis Denros bersama isteri Yulismar S.Pd tinggal di
Nagari yang berbukit dan berlembah, yang sejuk dan asri, jauh dari kebisingan,
aman dan nyaman yaitu Jorong Cubadak Nagari Pianggu Kecamatan IX Koto Sungai
Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat tetap konsisten dengan kegiatan
sebelumnya yaitu da'wah dan menulis.
Sejak bulan Februari 2015, setelah enam tahun tinggal
di Cubadak Pianggu Kecamatan Sungai Lasi Kabupaten Solok Sumatera Barat, kini Mukhlis Denros menetap di Kota Batam
Kepri, turut berkiprah sebagai staf di Yayasan Perguruan Islam Al Azhar Kota
Batam yang diketuai oleh Ibu Dra. Hj.
Helma Munaf, M.Pd dan bergabung pula dengan PMB [Persatuan Mubaligh Batam].
Di Batam, Mukhlis Denros dengan Pedro Johansis dan Mardison
mengembangkan Yayasan Garda Anak Nagari dengan membuka Garda Anak Nagari Provinsi Kepulauan Riau,
Insya Allah dalam waktu dekat akan membuka cabang Garda Anak Nagari di seluruh
Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepulauan
Riau, semoga hal itu terujud.
DATA PRIBADI
Nama Lengkap :
Drs. St. Mukhlis Denros
Tempat dan Tanggal Lahir : Metro, 3 April 1964
Jumlah bersaudara : Anak ke 3 dari 7 orang
Nama Ayah : Sutan Denak
Nama Ibu : Rosnidar
Nama Isteri : Yulismar, S.Pd
Nama Anak : Rani Ihsani Mukhlis
RIWAYAT PENDIDIKAN
1.
SDN 4 Metro
Lampung, tamat tahun 1975
2.
SMP PGRI Metro
Lampung, tamat tahun 1981
3.
SMAN 135 Metro
Lampung, tamat tahun 1984
4.
Gema Al Qur'an Al
Jihad Metro tamat tahun 1988
5.
Sarjana Muda
Tarbiyah IAIN Raden Intan Lampung, tahun
1988
6.
Sarjana Tarbiyah
IAIN Raden Intan Lampung tamat tahun 1990
PENGALAMAN ORGANISASI
1.
Ketua Osis GAA Metro Lampung Tengah 1987-1989
2.
Sekum IRM Al Jihad Metro Lampung Tengah 1986-1988
3.
Wakil Sekretaris HMI Cab. Metro Lampung Tengah 1985-1990
4.
Sekjen
Majelis Ulama Indonesia [MUI}
Kab. Solok 2005/2006
5.
Anggota Pengawas BAZ
Kabupaten Solok 2006
6.
Anggota IKADI (Ikatan Da’i Indonesia)
Kabupaten Solok
7.
Da'i
IIRO [International Islamic Relief Org.] Sumbar 1995-1997
8.
Ketua Yayasan
Garda Anak Nagari Sumatera Barat
9.
Ketua Pembina Yayasan Selasih Kabupaten Solok
10.
Ketua Pembina Yayasan Lukmanul Hakim Kota
Solok
11.
.Ketua Yayasan Garda Anak Nagari Kab.Solok
2000-2005
12.
Pembina Yayasan Sinergi Ummat Kota Solok
13.
Pembina Yayasan Amanah Bunda Kabupaten Solok
PENGALAMAN
PROFESI
1.
Guru SMP Al Jihad Metro Lampung Tengah
1988-1990
2.
Guru GAA Metro Lampung Tengah 1988-1990
3.
Guru MTsN Koto Baru Kabupaten Solok 1997-1999
4.
Guru SMK Budi Mulia Koto Baru Kab. Solok
1991-2000
5.
Dosen PGTK Adzkia Kota Padang 1994-2000
6.
Anggota
DPRD Kabupaten Solok Periode
1999-2004
7.
Anggota DPRD Kabupaten Solok Periode 2004-2009
8.
Staff Yayasan Perguruan Islam Al Azhar Batam,
2015-
PERJALANAN
DA'WAH
1.
Maperca dan Basic Training HMI Cabang Metro
1985
2.
Intermediate Training HMI di Palembang 1986
3.
Latihan Pers Mahasiswa IAIN di Tanjung Karang
1986
4.
Tarbiyyah Islamiyyah di Sumatera Barat
1990-1994
5.
Muzakarah Du'at se Sumatera /Jakarta di
Sumatera Selatan 1994
6.
Muzakarah Du'at se Sumatera/Jakarta di Sumatera Selatan 1996
7.
Muzakarah Du'at se Sumatera/ Jakarta di Bukit Tinggi 1998
8.
Muzakarah Manajemen Zakat, IMZ Jakarta 2002
9.
Seminar Syari'ah Nasional di Medan Sumatera
Utara 2000
10.
Pertemuan Anggota DPRD se Indonesia di Jakarta 2000
11.
Pertemuan Anggota DPRD se Indonesia di Bogor 2002
12.
Pertemuan da'i IIRO se Indonesia di Jakarta 2000
13.
Silaturrahmi Nasional Anggota Legislatif di
Jakarta 2005
BUKU YANG
TELAH DITERBITKAN
1.
Fikih Wanita, Panduan Kuliah PGTK Adzkia Padang 1998
2.
Tarbiyatul Aulad, Panduan Kuliah PGTK Adzkia Padang 1998
3.
Kumpulan Ceramah Praktis, Nurul Haq, 2010
4.
Renungan Ramadhan, Pustaka Setia Bandung, 2011
5.
Memanusiakan Manusia, Qibla Jakarta, 2011
6.
Kumpulan Khutbah Jum’at, Pustaka Setia Bandung, 2011
7.
Khutbah Jum’at, Janji Allah dan Upaya Meraihnya, Arkola
Surabaya, 2011
8.
Khutbah Jum’at Penyejuk Hati, Pustaka Albana Jogjakarta,
2012
9.
Andai Aku Tahu Dosa Itu Ada, FAM Publishing Kediri, Jawa
Timur, 2012
10.
Kumpulan Khutbah Jum’at Terbaik, Mutiara Media, Jogjakarta, 2013
11.
Man Rabbuka, Al Barokah, Jogjakarta, 2014
12.
Ensiklopedi Penulis Indonesia Jilid I, FAM Publishing Kediri,
Jawa Timur,2014
13.
Kumpulan Khutbah Pengobat Hati, Mutiara Media, Jogjakarta, 2014
PUBLIKASI
TULISAN DI MEDIA
1.
Majalah Serial Khutbah Jum'at, Jakarta
2.
Majalah Suara Masjid, Jakarta
3.
Majalah Ishlah, Jakarta
4.
Majalah Reformasi, Jakarta
5.
Majalah Al Muslimun, Bangil
6.
Majalah Sabili, Jakarta
7.
Majalah Tarbawi, Jakarta
8.
Majalah Muamalat, Jakarta
9.
Majalah Kiblat, Jakarta
10.
Majalah Harmonis, Jakarta
11.
Majalah Estafet, Jakarta
12.
Majalah Sakinah, Jakarta
13.
Harian Serambi Minang, Padang
14.
Harian Semangat, Padang
15.
Harian Mimbar Minang, Padang
16.
Harian Singgalang, Padang
17.
Tabloid Sumbar Post, Padang
18.
Tabloid Zaman, Padang
19.
Tabloid Solinda, Kabupaten Solok
20.
Tabloid Lentera, Padang
21.
Tabloid Suara Keadilan Rakyat, Sawahlunto
22.
Tabloid, Media Islam Batam
23.
Tabloid Dyi’ar Islam Batam
24.
Buletin DPW PKS Sumatera Barat, Padang
25.
Buletin Riswan, Koto Baru Kabupaten Solok
26.
Buletin Da'wah Masjid Al Furqan Kota Solok
27.
Buletin Da'wah Garda Anak Nagari Kabupaten
Solok
28.
Buletin Da'wah Sebening Embun Solok
29.
Buletin Da'wah Selasih Solok
30.
Mingguan Suara Rakyat, Solok
31.
Mingguan Bijak, Padang
32.
Mingguan Swadesi, Jakarta
33.
Mingguan Sentana, Jakarta
34.
Mingguan Raden Intan Pos, IAIN Lampung
35.
Pariaman Post, Sumatera Barat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar