ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN GARDA ANAK NAGARI
BAB I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 1
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Yayasan Garda Anak Nagari terdiri dari;
- Dewan Pembina
- Dewan Pengawas
- Dewan Pengurus
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Lembaga-Lembaga atau Bidang-Bidang ;
-
Sosial
dan Kemasyarakatan
-
Ekonomi
dan Kesejahteraan
-
Dakwah
dan Kaderisasi
-
Zakat,
Infaq dan Shadaqah
-
Pemberdayaan
Perempuan
-
Pendidikan
dan SDM
-
Pelestarian
Lingkungan Hidup
-
Politik
dan Hukum
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
Tugas dan Wewenang Pembina
- Menetapkan keputusan dan kebijakan Yayasan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga dan Undang-Undang RI tentang Yayasan.
- Memberikan keputusan terhadap perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Mengangkat, memberhentikan dan mengganti anggota Pengurus dan anggota Pengawas.
- Menetapkan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan.
- Mengesahkan program kerja dan rancangan tahunan Yayasan.
- Menetapkan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
Pasal 3
Anggota Pengurus
- Anggota Dewan Pengurus minimal tiga orang yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan dapat ditambah sesuai kebutuhan dan perkembangan Yayasan.
- Pengurus terdiri dari;
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Lembaga-lembaga
-
Bidang Organisasi dan Keanggotaan
-
Bidang
Sosial dan Kemasyarakatan
-
Bidang
Ekonomi dan Keuangan
-
Bidang
Kesejahteraan Rakyat
-
Bidang
Industri dan Pembangunan
-
Bidang
Komunikasi dan Informasi
-
Bidang
Dakwah dan Kaderisasi
-
Bidang
Zakat, Infaq dan Shadaqah
-
Bidang
Pemberdayaan Perempuan
-
Bidang
Pendidikan dan SDM
-
Bidang
Pelestarian Lingkungan Hidup
-
Bidang
Politik dan Hukum
Pasal 4
Tugas dan Wewenang Pengurus
- Tugas Pengurus
- Melaksanakan AD/ART Yayasan dan Undang-Undang RI tentang Yayasan.
- Melaksanakan hasil-hasil musyawarah berkaitan dengan tugas kepengurusan.
- Melaksanakan konsolidasi organisasi
- Membuat laporan pertanggungjawaban
- Wewenang Pengurus
- Menetapkan lembaga-lembaga yang dapat menunjang kegiatan Yayasan.
- Mengangkat dan memberhentikan anggota pengelola lembaga yayasan.
- Mengadakan hubungan kerja dengan organisasi lain.
- Membuat dan menetapkan pedoman organisasi.
Pasal 5
Tugas dan Wewenang Pengawas
- Tugas Pengawas
- Melaksanakan tugasnya sesuai dengan AD/ART dan Undang-Undang RI tentang Yayasan.
- Melaksanakan hasil-hasil musyawarah yang berkaitan dengan tugas pengawasan.
- Memberikan masukan kepada pengurus Yayasan terhadap jalannya roda organisasi Yayasan.
- Memberikan berbagai masukan kepada Pembina terhadap kemajuan Yayasan.
- Wewenang Pengawas
- Mengawasi jalannya kepengurusan Yayasan hingga level terbawah.
- Meminta penjelasan kepada Pengurus berkaitan kebijakan, kegiatan dan program Yayasan.
- Memberikan peringatan kepada Pengurus berkaitan terjadinya penyimpangan diluar kebijakan Yayasan.
- Memberhentikan sementara anggota Pengurus dengan memberikan alasan-alasan yang tepat.
BAB III
PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN
DAN PENGGANTIAN
ANGGOTA PEMBINA, PENGURUS
DAN PENGAWAS YAYASAN
Pasal 6
Tata cara Pengangkatan,
Pemberhentian
dan Penggantian Anggota
Pembina
- Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina adalah orang perorangan sebagai pendiri yayasan berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina.
- Dalam hal yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalam waktu 30 hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina.
- Keputusan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan qourum kehadiran dan qaurum keputusan untuk perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Pasal 7
Tatacara Pengangkatan,
Pemberhentian
dan Penggantian Anggota Pengurus
- Yang dapat diangkat menjadi pengurus adalah orang perorangan berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina untuk masa lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk sekali masa jabatan.
- Dalam hal pengurus selama menjalankan tugasnya melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat Pembina, pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusan berakhir.
- Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian anggota Pengurus hasil keputusan rapat anggota Pendiri dianggap sah bila ditindaklanjuti dengan surat keputusan, dan berlaku sejak surat keputusan tersebut ditetapkan/disampaikan kepada yang bersangkutan.
Pasal 8
Tatacara Pengangkatan,
Pemberhentian
dan Penggantian Anggota Pengawas
- Yang dapat diangkat menjadi Pengawas adalah orang perorangan berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
- Pengawas yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan dan digantikan berdasarkan keputusan rapat Pembina
TATACARA PENYELENGGARAAN
RAPAT
Pasal 9
Jenis-Jenis Rapat
Ada beberapa jenis rapat yaitu;
- Rapat Pembina terdiri dari;
- Rapat internal Pembina
- Rapat Pembina dengan Pengurus
- Rapat Pembina dengan Pengurus plus Lembaga Yayasan.
- Rapat Pembina dengan Pengawas
- Rapat Pembina dengan Pengurus dan Pengawas.
- Rapat Pengurus
- Rapat internal Pengurus
- Rapat Pengurus yang menghadirkan Pembina dan atau Pengawas.
- Rapat Pengurus dengan lembaga-lembaga yang membidangi kegiatan Yayasan.
- Rapat Pengelola Lembaga Yayasan.
- Rapat Pengawas
- Rapat Internal Pengawas
- Rapat Pengawas dengan Pembina
- Rapat Pengawas dengan Pembina Plus Pengurus.
- Rapat Pengawas yang menghadirkan Pengurus
Pasal 10
Tata Cara Rapat
- Undangan rapat seharusnya diserahkan secara tertulis minimal sehari sebelum rapat dilaksanakan.
- Undangan yang penting dan mendesak bisa disampaikan melalui lisan, telefon atau sms.
- Setiap Keputusan Rapat harus dicatat oleh Notulen yang ditandatangani oleh pimpinan rapat.
- Kehadiran peserta rapat dikuatkan dengan daftas hadir yang ditanda tangani.
- Rapat dilaksanakan dengan cara musyawarah dan mufakat, jauh dari jidal untuk kepentingan pribadi.
- Etika dalam rapat dengan niat yang ikhlas, bahasa yang ahsan dan sikap yang disunnahkan Rasulullah.
- Rapat yang menghasilkan keputusan penting bagi Yayasan harus dihadiri oleh peserta rapat paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota yang hadir.
- Hal-hal yang mendesak dan darurat untuk kepentingan masyarakat maka Ketua Pembina dan atau Ketua Pengurus dan atau Ketua Pengawas boleh mengambil kebijakan tanpa melalui rapat.
BAB V
PENGGABUNGAN DAN PEMBUBARAN
YAYASAN
Pasal 11
Penggabungan
1. Yayasan
Garda Anak Nagari dapat digabungkan dengan yayasan lain karena;
- Ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan Yayasan lain.
- Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis.
- Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, Ketertiban Umum dan Kesusilaan.
- Akibat dari penggabungan diri itu maka Yayasan menjadi bubar.
- Usulan penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina.
- Teknis penggabungan Yayasan disesuaikan dengan Undang-Undang RI tentang Yayasan.
- Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
Pasal 12
Pembubaran
- Yayasan Garda Anak Nagari bubar karena;
- Jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.
- Tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai.
- Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena Yayasan melanggar ketertiban umum atau Yayasan dalam keadaan pailit.
- Dalam hal Yayasan bubar karena alasan pada ayat 1 pasal 12 tersebut diatas maka Pembina dituntut untuk menyelesaikannya sesuai dengan Undang-Undang RI tentang Yayasan.
- Bubarnya Yayasan maka harta kekayaan Yayasan dihibahkan kepada badan-badan sosial Islam yang amanah atau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Solok oleh panitia pembubaran organisasi yang dibentuk oleh Dewan Pembina.
Pasal 13
Pengesahan Anggaran Rumah
Tangga
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan oleh Dewan Pembina dan berlaku
mulai saat ditetapkan
Ditetapkan di : Koto Baru
Kabupaten Solok
Pada tanggal : 3
April 2001
Pendiri dan Pembina
- Drs. Mukhlis Denros
- Busril S.Pd
- Ridwan
- dr. Elvi Fitraneti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar