Senin, 21 April 2014

ANGGARAN DASAR GARDA ANAK NAGARI SUMATERA BARAT



ANGGARAN DASAR
YAYASAN GARDA ANAK NAGARI
 

MUQADDIMAH

            “Siapakah yang lebih baik perkataannya dari pada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal shaleh dan berkata, “Sesungguhnya aku adalah dari orang-orang muslim” [Fusshilat;33].

            Kemerdekaan, keadilan dan persatuan sesungguhnya adalah hak manusia yang paling fundamental. Oleh sebab itu, perjuangan untuk mengujudkannya tidak akan pernah berhenti sampai akhir zaman. Dengan kemerdekaan Allah memuliakan manusia, dengan keadilan semua manusia memperoleh haknya dan dengan persatuan kehidupan menjadi tentram.

            Sebagai manusia kita dituntut oleh Allah untuk beribadah pada tataran universal dengan mengorbankan  potensi yang ada pada diri berupa harta, tenaga, fikiran hingga jiwa yang semata-mata hanya mengharapkan ridha Allah. Banyak wasilah atau sarana ibadah yang dapat digunakan untuk menghimpun kekuatan dari berbagai pihak agar bersama-sama  dengan komponen masyarakat mengujudkan kebaikan bagi kesejahteraan masyarakat seluas-luasnya, sarana itu salah satunya berupa lembaga seperti Yayasan.

            Sadar akan kewajiban sebagai manusia merdeka yang hidup di alam merdeka, mengetahui bahwa potensi diri yang dimiliki harus pula diujudkan dalam bentuk pengabdian kepada sang Pencipta melalui aktivitas amaliyah ibadah, meyakini kekuatan pada diri orang lain yang harus diberikan peluang untuk menyalurannya  agar berhimpun sama-sama bekerja dan bekerja sama dalam sebuah wadah yang terorganisir dan terprogam sebagaimana yang diungkapkan oleh Ali Bin Abi Thalib, ”Kekuatan kebaikan yang tidak terorganisir akan dikalahkan oleh kekuatan yang batil”. Wadah yang kami maksud  ialah sebuah Yayasan dengan nama YAYASAN LEMBAGA SOSIAL MASYARAKAT SOLOK ’’GARDA ANAK  NAGARI”, dengan anggaran dasar sebagai berikut;

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN SIFAT YAYASAN

Pasal 1
Nama
            Yayasan ini bernama Yayasan Lembaga Sosial Masyarakat Solok ”Garda Anak Nagari” didirikan di Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok pada tanggal 25 Mei 2001.

Pasal 2
Kedudukan
            Yayasan ”Garda Anak Nagari”  berpusat di Koto Baru Kabupaten Solok  dengan alamat Komplek Puspa Indah, Jorong Bukit Kili, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, dan bisa membuka cabang di Kabupaten Lain di wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 3
Sifat
Yayasan ”Garda Anak Nagari”  bersifat indenpenden

BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN KEGIATAN YAYASAN

Pasal 4
Maksud
1.      Membantu Pemerintah Daerah dalam rangka mencerdaskan masyarakat  
       melalui berbagai aktivitas pendidikan dan da’wah.
  1. Turut serta bersama komponen  lainnya untuk mensejahterakan masyarakat melalui kegiatan sosial keagamaan.

Pasal 5
Tujuan
  1. Menghimpun potensi ummat untuk diberdayakan bagi kepentingan masyarakat luas melalui kegiatan pendidikan dan da’wah secara universal.
  2. Menunjang kreativitas da’i untuk mempercepat lajunya perkembangan da’wah pada beberapa sektor kehidupan masyarakat.

Pasal 6
Kegiatan
  1. Melaksanakan Pendidikan pada tingkat dini, dasar hingga menengah secara bertahap.
  2. Melaksanakan da’wah bil mal, bil kalam, bil qalam dan bil hal pada semua jenjang dan strata masyarakat.
  3. Mengumpulkan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf, mendistribusikan serta mendayagunakannya kepada yang berhak menerima.
  4. Memberdayakan potensi masyarakat dan ummat melalui Traning dan Pelatihan yang berkesinambungan pada semua sektor kehidupan.

BAB III
JANGKA WAKTU PENDIRIAN, JUMLAH KEKAYAAN AWAL, SUMBER KEKAYAAN DAN PENGGUNAAN KEUANGAN

Pasal 7
Jangka Waktu Pendirian
            Jangka waktu pendirian Yayasan ”Garda Anak Nagari”  tidak ditentukan batas waktunya.
Pasal 8
Jumlah Kekayaan Awal
            Kekayaan awal Yayasan ”Garda Anak Nagari” adalah  Rp. 10.000.000,- [Sepuluh  juta rupiah]

Pasal 9
Sumber Keuangan
  1. Infaq Pendiri, Pengurus dan Pengawas Yayasan
  2. Zakat, Infaq, Shadaqah dan sumbangan dari masyarakat
  3. Keuntungan investasi dari kegiatan-kegiatan  ekonomi Yayasan
  4. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

Pasal 10
Penggunaan Keuangan
            Keuangan yang ada pada”Garda Anak Nagari” untuk;
  1. Pemenuhan Administrasi dan perlengkapan Yayasan
  2. Penunjang operasional Yayasan
  3. Penunjang kegiatan Pendidikan dan Da’wah
  4. Penunjang kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan

BAB IV
 PEMBINA

Pasal 11
Anggota  Pembina
Anggota  Pembina minimal dua orang maksimal lima orang

Pasal 12
Masa Jabatan Pembina
            Masa jabatan  Pembina selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya sesuai keputusan rapat anggota Pembina.

BAB V
PENGURUS

Pasal 13
Anggota  Pengurus
            Anggota Pengurus minimal tiga orang yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan dapat ditambah sesuai kebutuhan melihat perkembangan Yayasan.

Pasal 14
Masa Jabatan  Pengurus
            Masa jabatan  Pengurus selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan kedua kalinya sesuai keputusan Dewan Pembina.

BAB VI
 PENGAWAS

Pasal 15
Anggota  Pengawas
Anggota  Pengawas minimal satu orang dan maksimal tiga orang

Pasal 16
Masa Jabatan Pengawas
            Masa jabatan Pengawas lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan yang kedua sesuai keputusan rapat  Pembina.

BAB VII
PERATURAN UMUM DAN KONVERSI

Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar
            Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan oleh  Pembina yang disesuaikan dengan ruh Undang-Undang RI nomor 28 tahun 2004 tentang Yayasan.

Pasal 18
Pembubaran Yayasan
            Yayasan karena sesuatu hal hanya dapat dibubarkan oleh Pembina sesuai dengan Undang-Undang Yayasan.

BAB VIII
ATURAN PENUTUP

Pasal 19
Ketentuan Anggaran Dasar
  1. Hal-hal yang  belum  ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Rumah Tangga adalah tafsir dan penjabaran dari Anggaran Dasar.

Pasal 20
Pengesahan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar ini disahkan oleh Anggota  Pembina dan berlaku mulai saat ditetapkan


Ditetapkan di              : Koto Baru Kabupaten Solok
Pada tanggal               : 3 April  2001

Pendiri  dan Pembina
  1. Drs. Mukhlis Denros              
  2. Busril S.Pd                             
  3. Ridwan                                  
  4. dr. Elvi Fitraneti                     











Tidak ada komentar:

Posting Komentar