ANGGARAN DASAR
YAYASAN GARDA ANAK NAGARI
MUQADDIMAH
“Siapakah yang lebih baik perkataannya
dari pada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal shaleh dan berkata,
“Sesungguhnya aku adalah dari orang-orang muslim” [Fusshilat;33].
Kemerdekaan,
keadilan dan persatuan sesungguhnya adalah hak manusia yang paling fundamental.
Oleh sebab itu, perjuangan untuk mengujudkannya tidak akan pernah berhenti
sampai akhir zaman. Dengan kemerdekaan Allah memuliakan manusia, dengan
keadilan semua manusia memperoleh haknya dan dengan persatuan kehidupan menjadi
tentram.
Sebagai manusia kita
dituntut oleh Allah untuk beribadah pada tataran universal dengan
mengorbankan potensi yang ada pada diri
berupa harta, tenaga, fikiran hingga jiwa yang semata-mata hanya mengharapkan
ridha Allah. Banyak wasilah atau sarana ibadah yang dapat digunakan untuk
menghimpun kekuatan dari berbagai pihak agar bersama-sama dengan komponen masyarakat mengujudkan
kebaikan bagi kesejahteraan masyarakat seluas-luasnya, sarana itu salah satunya
berupa lembaga seperti Yayasan.
Sadar akan kewajiban
sebagai manusia merdeka yang hidup di alam merdeka, mengetahui bahwa potensi
diri yang dimiliki harus pula diujudkan dalam bentuk pengabdian kepada sang
Pencipta melalui aktivitas amaliyah ibadah, meyakini kekuatan pada diri orang
lain yang harus diberikan peluang untuk menyalurannya agar berhimpun sama-sama bekerja dan bekerja
sama dalam sebuah wadah yang terorganisir dan terprogam sebagaimana yang
diungkapkan oleh Ali Bin Abi Thalib, ”Kekuatan kebaikan yang tidak terorganisir
akan dikalahkan oleh kekuatan yang batil”. Wadah yang kami maksud ialah sebuah Yayasan dengan nama YAYASAN LEMBAGA SOSIAL MASYARAKAT SOLOK
’’GARDA ANAK NAGARI”, dengan
anggaran dasar sebagai berikut;
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN SIFAT
YAYASAN
Pasal 1
Nama
Yayasan ini bernama
Yayasan Lembaga Sosial Masyarakat Solok ”Garda Anak Nagari” didirikan di Koto
Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok pada tanggal 25 Mei 2001.
Pasal 2
Kedudukan
Yayasan ”Garda Anak Nagari” berpusat di Koto Baru Kabupaten Solok dengan alamat Komplek Puspa Indah, Jorong
Bukit Kili, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera
Barat, dan bisa membuka cabang di Kabupaten Lain di wilayah Negara Republik
Indonesia.
Pasal 3
Sifat
Yayasan ”Garda Anak Nagari” bersifat indenpenden
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN KEGIATAN
YAYASAN
Pasal 4
Maksud
1. Membantu Pemerintah Daerah dalam rangka
mencerdaskan masyarakat
melalui berbagai aktivitas pendidikan dan da’wah.
- Turut serta bersama komponen lainnya untuk mensejahterakan masyarakat melalui kegiatan sosial keagamaan.
Pasal 5
Tujuan
- Menghimpun potensi ummat untuk diberdayakan bagi kepentingan masyarakat luas melalui kegiatan pendidikan dan da’wah secara universal.
- Menunjang kreativitas da’i untuk mempercepat lajunya perkembangan da’wah pada beberapa sektor kehidupan masyarakat.
Pasal 6
Kegiatan
- Melaksanakan Pendidikan pada tingkat dini, dasar hingga menengah secara bertahap.
- Melaksanakan da’wah bil mal, bil kalam, bil qalam dan bil hal pada semua jenjang dan strata masyarakat.
- Mengumpulkan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf, mendistribusikan serta mendayagunakannya kepada yang berhak menerima.
- Memberdayakan potensi masyarakat dan ummat melalui Traning dan Pelatihan yang berkesinambungan pada semua sektor kehidupan.
BAB III
JANGKA WAKTU PENDIRIAN,
JUMLAH KEKAYAAN AWAL, SUMBER KEKAYAAN DAN PENGGUNAAN KEUANGAN
Pasal 7
Jangka Waktu Pendirian
Jangka waktu pendirian
Yayasan ”Garda Anak Nagari” tidak
ditentukan batas waktunya.
Pasal 8
Jumlah Kekayaan Awal
Kekayaan awal Yayasan
”Garda Anak Nagari” adalah Rp.
10.000.000,- [Sepuluh juta rupiah]
Pasal 9
Sumber Keuangan
- Infaq Pendiri, Pengurus dan Pengawas Yayasan
- Zakat, Infaq, Shadaqah dan sumbangan dari masyarakat
- Keuntungan investasi dari kegiatan-kegiatan ekonomi Yayasan
- Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
Pasal 10
Penggunaan Keuangan
Keuangan yang ada
pada”Garda Anak Nagari” untuk;
- Pemenuhan Administrasi dan perlengkapan Yayasan
- Penunjang operasional Yayasan
- Penunjang kegiatan Pendidikan dan Da’wah
- Penunjang kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan
BAB IV
PEMBINA
Pasal 11
Anggota Pembina
Anggota
Pembina minimal dua orang maksimal lima orang
Pasal 12
Masa Jabatan Pembina
Masa jabatan Pembina selama 5 tahun dan dapat diangkat
kembali untuk masa jabatan berikutnya sesuai keputusan rapat anggota Pembina.
BAB V
PENGURUS
Pasal 13
Anggota Pengurus
Anggota Pengurus minimal
tiga orang yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan dapat ditambah
sesuai kebutuhan melihat perkembangan Yayasan.
Pasal 14
Masa Jabatan Pengurus
Masa jabatan Pengurus selama 5 tahun dan dapat diangkat
kembali untuk masa jabatan kedua kalinya sesuai keputusan Dewan Pembina.
BAB VI
PENGAWAS
Pasal 15
Anggota Pengawas
Anggota
Pengawas minimal satu orang dan maksimal tiga orang
Pasal 16
Masa Jabatan Pengawas
Masa jabatan Pengawas lima
tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan yang kedua sesuai keputusan
rapat Pembina.
BAB VII
PERATURAN UMUM DAN KONVERSI
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar
hanya dapat dilaksanakan oleh Pembina
yang disesuaikan dengan ruh Undang-Undang RI nomor 28 tahun 2004 tentang
Yayasan.
Pasal 18
Pembubaran Yayasan
Yayasan
karena sesuatu hal hanya dapat dibubarkan oleh Pembina sesuai dengan
Undang-Undang Yayasan.
BAB VIII
ATURAN PENUTUP
Pasal 19
Ketentuan Anggaran Dasar
- Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran Rumah Tangga adalah tafsir dan penjabaran dari Anggaran Dasar.
Pasal 20
Pengesahan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar ini disahkan oleh Anggota Pembina dan berlaku mulai saat ditetapkan
Ditetapkan di : Koto Baru
Kabupaten Solok
Pada tanggal : 3
April 2001
Pendiri dan Pembina
- Drs. Mukhlis Denros
- Busril S.Pd
- Ridwan
- dr. Elvi Fitraneti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar