Senin, 21 April 2014

VISI, MISI DAN PROGRAM GARDA ANAK NAGARI



GARDA ANAK NAGARI

VISI
Mengembalikan Peran Da’i Sesuai Manhaj Nabi

MISI
Menyampaikan  pemahaman yang benar  kepada masyarakat tentang ajaran Islam melalui dakwah yang berkelanjutan.
Mengajak masyarakat untuk sama-sama beribadah sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam
Menciptakan kehidupan yang agamis sesuai dengan sunnah Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam dengan contoh teladan yang baik.
Mengajak masyarakat untuk ikut serta beramar ma’ruf nahi mungkar sesuai dengan kapasitas di lingkungan masing-masing
Memfungsikan kembali mushalla dan masjid sebagai wadah kegiatan pembinaan agama anak-anak dan generasi muda sebagai calon pemimpin masa depan
Turut serta berperan aktif membantu pemerintah dalam hal pembangunan fisik, mental, ekonomi, pendidikan, sosial politik dan budaya yang sesuai dengan ajaran Islam.


KEGIATAN
JangkaPendek;
1.     Membentuk Pengurus inti [Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Koordinator Bidang] Garda Anak Nagari tingkat  Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat dan Kepulauan Riau yang diikuti oleh Provinsi lain yang memungkinkan.
2.     Melaporkan Keberadaan Sekretariat Garda Anak Nagari kepada pemerintahan setempat sesuai tingkat kepengurusan.
3.     Melengkapi Kepengurusan Garda Anak Nagari [Penasehat, Pengurus Harian, dan PengurusPleno] hingga Kecamatani Provinsi Sumatera Barat dan Kepulauan Riau yang diikuti oleh Provinsi lain yang memungkinkan.
4.     Melakukan training/daurah kepengurusan Sejak dari Provinsi, Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat dan Kepulauan Riau yang diikuti oleh Provinsi lain yang memungkinkan.
5.     Sosialisasi Pengurus Garda Anak Nagari kepada masyarakat  pada setiap level kepengurusan.
JangkaPanjang;
1.     Memberdayakan potensi ummat untuk kepentingan dakwah [Wakaf, Zakat, Infaq dan Shadaqah].
2.     Mengkritisi kebijakan Pemerintah pada setiap level yang berkaitan dengan penyimpangan  yang terjadi.
3.     Ikut serta berperan aktif mendukung program pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
4.     Memunculkan calon pemimpin  formal [syakhsiyah barizah] pada setiap level kepemimpinan.

SUMBER DANA
1.     Dari Pengurus sebagai infaq dan shadaqah
2.     Infaq dan shadaqah dari muhsinin [dermawan]
3.     Bantuan Pemerintah Pusat dan Daerah [proposal]
4.     Sumber dana lain yang sah tanpa ikatan

UJUD KERJA SAMA
1.     Penerimaan dan Pendistribusian  zakat
2.     Penerimaan dan pendistribusian kurban
3.     Penyelenggaraan Pesantren Kilat
4.     Pendirian Pondok Pesantren
5.     Penyelenggaraan Seminar, Diskusi danCeramah
6.     Pengadaan da’i untuk ceramah dan khutbah
7.     Penyelenggaraan Ifthar Jama’i  [buka puasa]
8.     Penerbitan dan Penyebaran Buletin dakwah
9.     Penerbitan dan Penyebaran Jadwal Shalat 
            Penerbitan dan Penyebaran Imsyakiyah
1    Penerbitan dan Penyebaran buku-buku agama








Tidak ada komentar:

Posting Komentar