GARDA ANAK NAGARI
VISI
Mengembalikan Peran Da’i Sesuai Manhaj Nabi
MISI
Menyampaikan pemahaman yang
benar kepada masyarakat tentang ajaran Islam melalui dakwah yang berkelanjutan.
Mengajak masyarakat untuk sama-sama beribadah sebagaimana
yang diajarkan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam
Menciptakan kehidupan yang
agamis sesuai dengan sunnah Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam dengan contoh teladan
yang baik.
Mengajak masyarakat untuk ikut serta beramar ma’ruf nahi mungkar sesuai dengan kapasitas di lingkungan masing-masing
Memfungsikan kembali mushalla dan masjid
sebagai wadah kegiatan pembinaan agama anak-anak dan generasi muda sebagai calon pemimpin
masa depan
Turut serta berperan aktif membantu pemerintah dalam hal pembangunan fisik,
mental, ekonomi, pendidikan, sosial politik dan budaya yang sesuai dengan ajaran
Islam.
KEGIATAN
JangkaPendek;
1. Membentuk Pengurus inti [Ketua, Sekretaris,
Bendahara dan Koordinator Bidang] Garda Anak Nagari tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat dan Kepulauan Riau yang diikuti oleh Provinsi lain yang memungkinkan.
2. Melaporkan Keberadaan Sekretariat Garda Anak Nagari kepada pemerintahan setempat sesuai tingkat kepengurusan.
3. Melengkapi Kepengurusan Garda Anak Nagari [Penasehat,
Pengurus Harian, dan PengurusPleno] hingga Kecamatani Provinsi Sumatera Barat dan Kepulauan Riau yang diikuti oleh Provinsi lain yang memungkinkan.
4.
Melakukan
training/daurah kepengurusan Sejak dari Provinsi, Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat dan Kepulauan Riau yang diikuti oleh Provinsi lain yang memungkinkan.
5. Sosialisasi Pengurus Garda Anak Nagari kepada masyarakat pada setiap level kepengurusan.
JangkaPanjang;
1. Memberdayakan potensi ummat untuk kepentingan dakwah
[Wakaf, Zakat, Infaq dan Shadaqah].
2. Mengkritisi kebijakan Pemerintah pada setiap level yang berkaitan dengan penyimpangan yang terjadi.
3. Ikut serta berperan aktif mendukung program
pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
4. Memunculkan calon pemimpin formal [syakhsiyah barizah] pada setiap level
kepemimpinan.
SUMBER DANA
1. Dari Pengurus sebagai infaq dan shadaqah
2. Infaq dan shadaqah dari muhsinin
[dermawan]
3. Bantuan Pemerintah Pusat dan Daerah
[proposal]
4. Sumber dana lain yang sah tanpa
ikatan
UJUD KERJA SAMA
1.
Penerimaan dan Pendistribusian
zakat
3.
Penyelenggaraan Pesantren Kilat
4.
Pendirian Pondok Pesantren
5.
Penyelenggaraan
Seminar, Diskusi danCeramah
6.
Pengadaan da’i untuk ceramah dan khutbah
7.
Penyelenggaraan Ifthar Jama’i [buka puasa]
8.
Penerbitan dan Penyebaran Buletin dakwah
9.
Penerbitan dan Penyebaran Jadwal Shalat
Penerbitan dan Penyebaran Imsyakiyah
1 Penerbitan dan Penyebaran buku-buku agama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar